Foto : wartakota
brominemedia.com –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022) hari ini akan kembali
menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua
Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara itu, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa
akan digabungkan saat persidangan, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka
Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan
saksi-saksi. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan, 12 orang saksi
akan dihadirkan dalam agenda sidang hari ini.
Mereka berada di lingkup Ferdy Sambo, mulai dari asisten rumah
tangga (ART) hingga driver.
Ada saksi lainnya, yakni petugas swab sampai driver ambulans
yang membawa jenazah Brigadir Yosua.
Berikut 12 saksi itu:
1.
Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah
Jalan Saguling)
2.
Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan
Saguling)
3.
Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service
Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4.
Bimantara Jayadiputro (Provider PT.
Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
5.
Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT.
XL AXIATA)
6.
Tjong Djiu Fung (Biro jasa CCTV)
7.
Raditya Adhiyasa (Freelance di Biropaminal)
8.
Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
9.
Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co
Lab)
10.
Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
11.
Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
12. Sadam (Driver Ferdy sambo)
Sementara itu, Ronny menghormati keputusan majelis hakim terkait yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan Ricky dan Kuat.
"Kami berharap sidang berikut akan dipisah, mengingat klien kami JC (justice collaborator) dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," kata dia.
"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," sambungnya.
Ronny memastikan, Richard sudah siap apapun situasi dalam persidangan.
"Nanti kami mohonkan besok (hari ini) ke majelis hakim (agar sidang Bharada E bisa berjalan seperti biasa tanpa digabung dengan terdakwa lainnya)," ujarnya.
Konten Terkait
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Menyebut bahwa LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada E.
Sabtu 11-Mar-2023 06:50 WIB
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri hari ini, Rabu, melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard Eli
Rabu 22-Feb-2023 12:07 WIB
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan banding atas vonis yang diterima ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Ricky Rizal....
Jumat 17-Feb-2023 13:44 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sejumlah karangan bunga dan juga pendukung Richard tampak menunggu di depan kantor pengadilan untuk memberikan dukungan.
Rabu 15-Feb-2023 09:37 WIB