Rabu 22-Feb-2023 12:07 WIB
184

Foto : harianjogja
brominemedia.com
—Divisi
Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri hari ini, Rabu, melaksanakan Sidang
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard
Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sidang menghadirkan delapan orang saksi.
"Ada
delapan orang saksi ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC
Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ramadhan
tidak merinci siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Bharada E.
Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus tahun lalu,
Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik,
termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma
modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Sidang etik ini, kata Ramadhan dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik.
"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti," tutur Ramadhan.
Sidang tersebut digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang tiga gedung TNCC Divpropam Polri. Sidang dipekirakan akan berlangsung hingga sore hari.
Ramadhan berjanji akan menyampaikan hasil sidang etik bila telah diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri.
"Kami akan sampaikan hasilnya (putusan) dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ucap Ramadhan.
Konten Terkait
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri hari ini, Rabu, melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard Eli
Rabu 22-Feb-2023 12:07 WIB
JPU akan hadirkan 12 saksi yang merupakan pihak keluarga Brigadir J yang jadi korban pembunuhan, di sidang Bharada E. 11 saksi diterbangkan dari Jambi.
Selasa 25-Oct-2022 06:10 WIB
Persidangan kedelapan kasus pencabulan santriwati di Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/8).
Senin 22-Aug-2022 13:49 WIB