KRIMINAL

Selebgram Seksi Asal Tulungagung Dipenjara 10 Bulan Gara-gara Endorse Situs Judi Online

Rabu 04-Dec-2024 20:14 WIB 115

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Jelita Pamungkas Sari (28) yang dikenal sebagai Selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (28/11/2024) lalu.

Sebelumnya Jelita menjadi terdakwa karena mempromosikan sejumlah situs judi online, dengan imbalan uang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Jelita.

Selain itu majelis hakim juga menambahkan pidana denda Rp 5 juta, atau diganti pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan pidana kurungan.

Dua ponsel itu yang dipakai Jeje, panggilan akrabnya, untuk aplikasi Instragram yang dipakai mempromosikan judi online.

Sementara rekening sebuah bank nasional itu dipakainya menerima transferan uang upah dari promosi judi online itu.

Menanggapi putusan ini, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengaku pihaknya masih mempertimbangkan putusan itu.

“Besok adalah hari terakhir untuk menentukan sikap. Jika terdakwa banding, JPU juga akan banding,” ujar Amri

Sementara penasihat hukum Jeje, Fitri Erna mengaku menerima putusan majelis hakim. 

“Kami menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, dan kami tidak banding,” ujar Fitri.

Fitri mengaku akan membayar pidana denda sebesar Rp 5 juta, seperti amar putusan.

Dengan demikian nantinya Jeje hanya menjalani pidana penjara selama 10 bulan.

Jeje mulai ditahan pada 6 Agustus 2024, dan akan bebas pada 6 Juni 2025.

Jika Jeje mendapat remisi Idul Fitri 2025 yang jatuh di Bulan Maret, maka ia bebas lebih cepat.

Sosok Jeje selama ini cukup terkenal karena mempunyai 332.000 pengikut di Instagram @jelitaje20.

Ia juga aktif di Tiktok, dengan pengikut mencapai 651,3 ribu.

Dalam konten yang diunggahnya, Jeje selalu menampilkan sosok yang seksi dan menarik mata laki-laki.

Banyaknya pengikut di media sosial ini yang membuatnya dilirik situs judi online.

Dia mendapat endorse untuk mempromosikan 4 situs judi yaitu Indobet, Eslot, Slotvip dan Fortuna.

Secara aktif dia mencantumkan tautan (link) situs judi tersebut dalam unggahan di akun instagramnya dengan upah Rp 25 juta.

JPU menuntut  dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur distribusi muatan perjudian. 

Konten Terkait

KRIMINAL Polsek Gunung Anyar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Setelah Pelarian Lintas Pulau

Kepolisian Sektor Gunung Anyar, Surabaya, berhasil mengungkap...

Jumat 09-May-2025 21:17 WIB

KRIMINAL Polisi Tangkap Pengirim Jasad Bayi Melalui Ojol

Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui ojek online (Ojol) di Medan Timur pada Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang diamankan yang merupakan abang beradik. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan abang beradik yang merupakan pasangan kekasih. Keduanya adalah, wanita berinisial NH (21) dan pria berinisial [...]

Jumat 09-May-2025 21:15 WIB

EVENT Disdikpora Bali Segera Panggil Pihak Sekolah, Terkait Acara Kelulusan SMKN di Buleleng Undang DJ

Baru-baru ini beredar rekaman video viral DJ seksi mengisi acara perpisahan kelulusan SMKN 1 Tejakula, Buleleng.

Jumat 09-May-2025 21:13 WIB

PERISTIWA Waspadai Rute Konvoi Bobotoh Usai Laga Persib Bandung VS Barito Putera

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Eddy Marwoto menginformasikan, tiket pertandingan telah "sold out" dan beberapa pejabat nasional dijadwalkan hadir.

Jumat 09-May-2025 21:13 WIB

PERISTIWA Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Soetta Hemat Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Terminal Khusus Haji dan Umrah ini salah satu bagian penting meningkatkan kapasitas Bandara Soekarno Hatta dari 56 juta menjadi 94 Juta penumpang.

Jumat 09-May-2025 21:12 WIB

Tulis Komentar