Kamis 11-Dec-2025 20:30 WIB
Foto : detik
Brominemedia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal rekening judi online (judol). OJK pun menemukan 30.392 rekening yang berkaitan dengan judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, angka itu bertambah dari temuan sebelumnya yang sebanyak 29.906 rekening. Dian menyebut sudah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran.
"OJK sudah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 30.392 rekening yang sebelumnya adalah sebesar 29.906," katanya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan November secara virtual, Kamis (11/12/2025).
Rekening tersebut dihimpun dari data yang disampaikan oleh Kementerian komunikasi dan Digital atau Komdigi. OJK lantas melakukan pengembangan dan menyesuaikan rekening-rekening dengan data kependudukan.
"Dari data yang disampaikan Komdigi serta pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance," tambah Dian.
Menurut Dian, upaya ini dilakukan OJK sebagai perlindungan terhadap konsumen. Ia juga menyampaikan komitmen OJK terhadap pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid telah melaporkan 31 ribu rekening bank yang terindikasi dalam aktivitas judol kepada OJK untuk ditindaklanjuti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan pemberantasan praktik ilegal di ruang digital.
Meutya menyampaikan pihaknya juga telah menghapus (takedown) lebih dari 3 juta konten yang terkait dengan judi online.
"Ini kerja sama luar biasa dengan OJK. Kami sudah melakukan takedown lebih dari 3 juta konten, sebagian besar terkait judi online. Tapi tidak hanya itu, kami juga melapor ke OJK 31 ribu lebih rekening yang terindikasi judi online, dan ditindaklanjuti dengan baik oleh OJK," ujar Meutya dalam Festival Ekonomi Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 pada Kamis, (30/10/2025).
Konten Terkait
PEMERINTAHAN
Scam Digital Mengintai OJK Dan IASC Gerak Cepat Tindak Penipuan amp Selamatkan Dana Nasabah
Nasib apes seolah tak mengenal waktu, tempat, maupun siapa korbannya. Pada Jumat sore (11/4/2025), Muhammad Ridwan (42) seperti tersambar petir saat tiba-tiba menerima notifikasi di ponselnya tentang transaksi keluar sebesar Rp 3,5 juta dari rekening bank miliknya.“Ada notifikasi uang keluar sebanyak itu, tangan saya langsung gemetar. Saat itu saya sedang di kantor, mau siap-siap pulang,” kenangnya saat bercerita kepada Rakyat Merdeka/RM.id.Meski panik, Ridwan berusaha ...
Kamis 30-Oct-2025 20:24 WIB