Foto : tribunnews
"Dia pakai sepeda motor dikasih srandul (alat pembawa barang di sepeda motor), tembakaunya dimasukkan. Dia sempat jual tembakau itu," papar Taat.
Keesokan harinya tersangka membawa 8 godor tembakau itu ke pedagang tembakau.
Empat godor dengan kualitas baik dijual Rp 54.000 per kg, sedangkan 4 godor yang kurang baik dijual Rp 45.000 per kilogram.
Tanpa disadari tersangka, pedagang tembakau itu ternyata langganan Sumini.
Pedagang tembakau ini mengenali jika tembakau yang dijual tersangka adalah milik Sumini.
Ia lalu menghubungi Sumini dan membenarkan jika tembakau yang dijual Nurudin adalah tembakau miliknya yang hilang.
Sumini kemudian melapor ke Polsek Campurdarat, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung.
"Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, pada Selasa 6 Agustus," ujar Taat Resdi.
Polisi menyita tembakau kering seberat 2 kuintal yang dicuri Nurudin dari Rohman, serta 4 godor milik Sumini sebagai barang bukti.
Demikian juga mobil Daihatsu Grandmax milik Rohman juga dijadikan barang bukti di persidangan kelak.
Sementara polisi menjerat Nurudin dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
"Kami masih mengembangkan perkara ini, karena mungkin ada korban lain. Jika ada masyarakat yang pernah kehilangan tembakau, silakan melapor ke Polres Tulungagung," pungkas Taat.
Konten Terkait
Saat mengecek jok sepeda motor, korban juga merasa tidak ada yang aneh. Dompet dan uang yang ada di dalamnya masih utuh.
Selasa 02-Dec-2025 20:17 WIB
Kasus ini bermula dari staf bagian finance yang mendapati ada uang yang hilang sebesar Rp 17 juta yang disimpan di ruang arsip finance
Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB
Tiga dari enam orang sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, akhirnya ditangkap.
Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB
MH mencuri uang milik petani Mesman (61) senilai Rp160 juta di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
Kamis 06-Nov-2025 21:35 WIB
Rumah warga di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, disatroni maling pada Senin (25/10/2025) dini hari. Uang tunai Rp3,3 juta serta BPKB motor raib
Rabu 29-Oct-2025 20:18 WIB