Foto : tribunnews
"Dia pakai sepeda motor dikasih srandul (alat pembawa barang di sepeda motor), tembakaunya dimasukkan. Dia sempat jual tembakau itu," papar Taat.
Keesokan harinya tersangka membawa 8 godor tembakau itu ke pedagang tembakau.
Empat godor dengan kualitas baik dijual Rp 54.000 per kg, sedangkan 4 godor yang kurang baik dijual Rp 45.000 per kilogram.
Tanpa disadari tersangka, pedagang tembakau itu ternyata langganan Sumini.
Pedagang tembakau ini mengenali jika tembakau yang dijual tersangka adalah milik Sumini.
Ia lalu menghubungi Sumini dan membenarkan jika tembakau yang dijual Nurudin adalah tembakau miliknya yang hilang.
Sumini kemudian melapor ke Polsek Campurdarat, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung.
"Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, pada Selasa 6 Agustus," ujar Taat Resdi.
Polisi menyita tembakau kering seberat 2 kuintal yang dicuri Nurudin dari Rohman, serta 4 godor milik Sumini sebagai barang bukti.
Demikian juga mobil Daihatsu Grandmax milik Rohman juga dijadikan barang bukti di persidangan kelak.
Sementara polisi menjerat Nurudin dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
"Kami masih mengembangkan perkara ini, karena mungkin ada korban lain. Jika ada masyarakat yang pernah kehilangan tembakau, silakan melapor ke Polres Tulungagung," pungkas Taat.
Konten Terkait
Tradisi miwiti panen kembali digelar oleh petani di Desa Ngrendeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Upacara adat ini menjadi penanda dimulainya masa panen padi, sebuah ritual sakral yang tetap lestari di tengah modernisasi pertanian.
Jumat 11-Apr-2025 21:42 WIB
Petugas Polsuska yang melakukan patroli keamanan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta.
Senin 10-Feb-2025 20:50 WIB
DLH Tulungagung sedang mematangkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Senin 20-Jan-2025 20:41 WIB
Pelaku diduga masuk ke ruangan kelas dari jendela kelas 6 di samping sekolah, lalu mendobrak pintu ruangan kelas yang terhubung
Kamis 02-Jan-2025 20:22 WIB
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Jelita.
Rabu 04-Dec-2024 20:14 WIB