Selasa 02-Dec-2025 20:17 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Kasus pencurian kartu ATM dan pembobolan tabungan milik petani di Banyuwangi, membawa EB (40) ke tahanan polisi. Warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari itu melakukan aksinya setelah berhasil mendapat nomor PIN korban.
Tersangka ditangkap personel Polsek Gambiran dan terungkap bahwa ia memang terbiasa melakukan pencurian.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, tersangka mencuri ATM milik SNY (67), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Gambiran, pada 30 Oktober lalu.
Pencurian itu berawal saat korban mendatangi sawahnya di Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Kendaraan sepeda motor yang dinaiki korban diparkir di pinggir jalan.
Sementara korban pergi ke sawah dengan berjalan kaki melewati pematang. "Saat itu korban lupa hingga kontak sepeda motornya tertinggal di kendaraan," kata Hidayat, Selasa (2/12/2025).
Tersangka yang melihat sepeda motor dengan kontak tertancap mendekati kendaraan itu. Ia membuka jok dan menemukan dompet di dalamnya.
Ambil ATM Dari Jok Motor
Bukan membawa kabur dompet atau kendaraannya, korban memilih membawa dua kartu ATM yang disimpan di dalam dompet. "Korban kemudian teringat kunci kontaknya tertinggal di sepeda motor. Saat kembali, ia mendapati motornya masih dalam keadaan normal," katanya.
Saat mengecek jok sepeda motor, korban juga merasa tidak ada yang aneh. Dompet dan uang yang ada di dalamnya masih utuh. Karenanya, korban pergi meninggalkan sawah tanpa rasa curiga.
Korban baru menyadari dua kartu ATM miliknya hilang keesokan harinya. Ia ditemani sang istri mendatangi kantor bank tersebut untuk melaporkan kehilangan ATM dan membuat kartu baru.
"Di bank, korban baru tahu bahwa uang tabungannya senilai Rp 7,4 juta hilang. Atas kehilangan itu, korban melapor ke Polsek Gambiran," kata Hidayat.
Penyelidikan polisi berhasil mengungkap terduga pencuri dan menangkapnya, Senin (1/12/2025). Hasil penyelidikan, tersangka bisa menguras isi ATM karena korban menuliskan nomor PIN pada masing-masing kartu ATM.
Fakta lainnya, tersangka diduga merupakan pencuri ulung. Dalam setahun terakhir, ia diduga pernah mencuri barang milik petani lainnya. Ia juga diduga pernah mencuri buah jeruk dan alpukat di kebun warga.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Tersangka pernah juga mencoba mencuri HP milik warga Bangorejo, tetapi pencurian digagalkan pemilik," ujarnya. *****
Konten Terkait