Foto : jpnn
Adapun tersangka TG ditangkap di gudang ke-dua di daerah Jalan Jenggolo, Sidoarjo.
Para pelaku tersebut mampu memproduksi elpiji nonsubsidi ilegal tersebut sebanyak 100 buah tabung 12 kg yang disebar untuk dijual ke seluruh wilayah Sidoarjo.
Tobing menyatakan para tersangka telah beroperasi di wilayah Sidoarjo sejak 2022.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung elpiji dengan berbagai macam ukuran, segel tabung elpiji, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Konten Terkait
Upaya penyelundupan sekitar 100 butir pil double L atau pil koplo ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk berhasil digagalkan.
Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB
Rusaknya sejumlah infrastruktur jalan di Pesawaran akibat dilintasi kendaraan bertonase berat dikeluhkan Bupati Dendi Ramadhona.
Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB
EO rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar putra Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi berpeluang jadi tersangka.
Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB
Sebanyak 15 ribu penerima bantuan pangan (Bapang) di Bondowoso dihapus di 2025.
Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB
Kapolda Kapolda mengunjungi Rizky, salah seorang mahasiswa yang tengah dirawat di RSDSS Tanjung Selor, korban terbakar insiden aksi demonstrasi.
Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB