Foto : jpnn
Adapun tersangka TG ditangkap di gudang ke-dua di daerah Jalan Jenggolo, Sidoarjo.
Para pelaku tersebut mampu memproduksi elpiji nonsubsidi ilegal tersebut sebanyak 100 buah tabung 12 kg yang disebar untuk dijual ke seluruh wilayah Sidoarjo.
Tobing menyatakan para tersangka telah beroperasi di wilayah Sidoarjo sejak 2022.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung elpiji dengan berbagai macam ukuran, segel tabung elpiji, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Konten Terkait
Jembatan Sei Jelai merupakan penghubung antara Kabupaten Sukamara (Kalteng) dan Ketapang (Kalbar).
Minggu 08-Jun-2025 20:48 WIB
Tarmin panitia kurban di Cikiwul akhirnya menguak alasan meminta uang Rp15.000 ke warga menebus satu kantong daging.
Minggu 08-Jun-2025 20:47 WIB
Seorang pengendara sampai menodongkan benda mirip pistol diduga hanya karena tak terima di salip di ruas Tol Cipularang
Minggu 08-Jun-2025 20:43 WIB
Di saat pendakwah kondang itu terduduk, jemaah Masjid pun kaget lantaran Ustaz Yahya Waloni tak kunjung berdiri dan kondisinya melemah.
Jumat 06-Jun-2025 20:49 WIB
Kebakaran hebat di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara menyisakan kisah pilu bagi warga. Warni cuma bisa bawa baju rombeng, Jumat (6/6/2025).
Jumat 06-Jun-2025 20:43 WIB