KRIMINAL

Polda Metro Tetapkan 23 Tersangka Pengelola Judi Online Beromzet 80 Miliar

Kamis 06-Jun-2024 20:58 WIB 175

Foto : rmol

Brominemedia.com – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimus) Subdit Jatanras menetapkan 23 tersangka dalam kasus judi online.

Dimana pengungkapan kasus dimulai dari tanggal 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024, artinya selama 1 bulan penuh

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di masing-masing aplikasi.

“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu para tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (6/6).

Adapun, 23 orang tersangka yang ditangkap terdiri dari 5 orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 orang tersangka yang berperan sebagai admin yang bekerja menggunakan shift.

Lima pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, serta 18 admin berinisial AN, LU, RL, YS, YGS LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, SMR, AS, TN, dan DH.

“Lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak. Kan pengelola ada 5, 3 orang ini adalah anak. Bapak, ibu dan anak. Nah 18 orng ini rata-rata teman dari dari 3 orang anaknya. Jadi direkrut," kata Wira.

Lanjut Wira, para tersangka ditangkap di empat yang berbeda, pertama di Perumahan Grand Kartika Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemudian di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor, di Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan terakhir di tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Lanjut Wira, kegiatan judi online yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 telah memperoleh keuntungan Rp 80 miliar.

"Para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan 80 miliar,” kata Wira.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 jo pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z UU 8 / 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Nasib Pemuda di Malang Kabur Usai Top Up E-Money, Orangtua Datang Minta Maaf, Ternyata Dipakai Judi

Viral di media sosial, sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pemuda di Kota Malang yang kabur usai top up e-money, Jumat (10/1/20

Minggu 12-Jan-2025 22:26 WIB

KRIMINAL Hotel Mewah di Semarang Ternyata Sarang Pencucian Uang Judi Online

Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, Semarang, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara judi online..

Senin 06-Jan-2025 20:21 WIB

KRIMINAL Budi Arie Cuma Dicecar 18 Pertanyaan Saat Diperiksa Bareskrim Soal Korupsi Kasus Judol

Budi Arie Cuma Dicecar 18 Pertanyaan Saat Diperiksa Bareskrim Soal Korupsi Kasus Judol

Kamis 19-Dec-2024 20:22 WIB

KRIMINAL Omzetnya Rp 2 Miliar Sebulan, Situs Judol 'Djarum Toto' Dibongkar Polisi: 7 Orang Jadi Tersangka!

Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap praktek perjudian online yang beroperasi melalui situs "Djarum Toto", Jumat (6/12/2024).

Jumat 06-Dec-2024 20:26 WIB

KRIMINAL Selebgram Seksi Asal Tulungagung Dipenjara 10 Bulan Gara-gara Endorse Situs Judi Online

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Jelita.

Rabu 04-Dec-2024 20:14 WIB

Tulis Komentar