KRIMINAL

Polda Metro Jaya Pastikan Pengungkapan Judi Tidak Berkaitan Diagram Konsorsium 303 Ferdy Sambo

Jumat 26-Aug-2022 13:28 WIB 483

Foto : wartakota

brominemedia.com – Polda Metro Jaya meringkus 296 orang pelaku judi konvensional dan online dengan total laporan polisi sebanyak 131 dari tanggal 21 Agustus hingga tanggal 25 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan bahwa pengungkapan judi oleh aparat kepolisian bukan karena diagram konsorsium 303 yang muncul dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Zulpan, setiap pengungkapan judi oleh jajarannya jarang diekspose ke awak media, sehingga tak pernah terlihat di masyarakat.

"Kalau media punya informasi tentang perjudian laporkan, kami akan menindaknya. Kan sudah berapa kali juga kami tindak seperti pinjol ilegal dan seterusnya, itu sebagai wujud nyata Polda Metro tidak ada toleransi terhadap kejahatan ini," kata Zulpan, Jumat (26/8).

Oleh karena itu, Zulpan menegaskan pengungkapan kasus judi ini bukan pertama kali dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Pihaknya ingin membuktikan kepada publik bahwa dalam waktu yang cepat melakukan gerakan dengan hasil yang memuaskan.

"Tidak ada tolerasi bagi kami soal tindak kejahatan, baik perjudian, minuman keras dan lain-lain," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama jajaran menggelar operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti perjudian, minuman keras dan narkoba dari 21 sampai 25 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komnes Endra Zulpan mengatakan, operasi Kamtibmas ini untuk menjawab arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Ini jadi komitmen Polda Metro Jaya dalam hal ini pak Kapolda tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,"kata Zulpan, Jumat (26/8).

Menurut Zulpan, dalam kurun waktu empat hari 13 Polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa pengungkapan.

Ada sebanyak 45 kasus dengan total tersangka yang diamankan sekira 66 orang dan barang bukti yang disita adalah 626,75 Kg ganja, sabu 131,526 Kg, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir dan miras 27.650 botol.

"Ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU, di mana telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina," tutur Zulpan.

Konten Terkait

PERISTIWA Pelapor Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya Ternyata Bukan Bagian dari Muhammadiyah Maupun NU

Pihak Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas menyatakan tidak terlibat melaporkan komika Pandji Pragiwaksono.

Senin 12-Jan-2026 20:05 WIB

PERISTIWA 30 Ribu Rekening Terkait Judi Online Diblokir!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal rekening judi online (judol). OJK pun menemukan 30.392 rekening yang berkaitan dengan judol.

Kamis 11-Dec-2025 20:30 WIB

KRIMINAL Senyum Merekah Eks Kades yang Korupsi Dana Desa Rp26 Miliar untuk Judi Online

Senyum merekah ditampilkan Sopian Hakim, mantan Kades Sumberjaya, Bekasi yang korupsi Rp26 miliar dana desa untuk bermain judi online (judol).

Minggu 14-Sep-2025 20:30 WIB

KRIMINAL Picu Kejahatan Finansial, Transaksi Judol Nyaris Tembus Rp1.000 Triliun

Berdasarkan estimasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dari kegiatan judol pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun.

Selasa 05-Aug-2025 20:31 WIB

PEMERINTAHAN Profil Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah jabatan perwira tinggi. Di antaranya Kabaharkam Polri dan Kapolda Metro Jaya.

Selasa 05-Aug-2025 20:31 WIB

Tulis Komentar