KRIMINAL

Polda Metro Jaya Pastikan Pengungkapan Judi Tidak Berkaitan Diagram Konsorsium 303 Ferdy Sambo

Jumat 26-Aug-2022 13:28 WIB 350

Foto : wartakota

brominemedia.com – Polda Metro Jaya meringkus 296 orang pelaku judi konvensional dan online dengan total laporan polisi sebanyak 131 dari tanggal 21 Agustus hingga tanggal 25 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan bahwa pengungkapan judi oleh aparat kepolisian bukan karena diagram konsorsium 303 yang muncul dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Zulpan, setiap pengungkapan judi oleh jajarannya jarang diekspose ke awak media, sehingga tak pernah terlihat di masyarakat.

"Kalau media punya informasi tentang perjudian laporkan, kami akan menindaknya. Kan sudah berapa kali juga kami tindak seperti pinjol ilegal dan seterusnya, itu sebagai wujud nyata Polda Metro tidak ada toleransi terhadap kejahatan ini," kata Zulpan, Jumat (26/8).

Oleh karena itu, Zulpan menegaskan pengungkapan kasus judi ini bukan pertama kali dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Pihaknya ingin membuktikan kepada publik bahwa dalam waktu yang cepat melakukan gerakan dengan hasil yang memuaskan.

"Tidak ada tolerasi bagi kami soal tindak kejahatan, baik perjudian, minuman keras dan lain-lain," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama jajaran menggelar operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti perjudian, minuman keras dan narkoba dari 21 sampai 25 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komnes Endra Zulpan mengatakan, operasi Kamtibmas ini untuk menjawab arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Ini jadi komitmen Polda Metro Jaya dalam hal ini pak Kapolda tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,"kata Zulpan, Jumat (26/8).

Menurut Zulpan, dalam kurun waktu empat hari 13 Polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa pengungkapan.

Ada sebanyak 45 kasus dengan total tersangka yang diamankan sekira 66 orang dan barang bukti yang disita adalah 626,75 Kg ganja, sabu 131,526 Kg, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir dan miras 27.650 botol.

"Ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU, di mana telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina," tutur Zulpan.

Konten Terkait

EVENT Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Minta Anak Buahnya Antisipasi Potensi Lonjakan Pemudik

Karyoto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) guna cegah kepadatan arus lalu lintas.

Jumat 21-Mar-2025 20:43 WIB

EVENT Kapolda Metro Jaya Tegaskan Selama Ramadan Konvoi dan Petasan Dilarang!

Kenali perbedaan petasan dan kembang api, dari bahan pembuatan hingga potensi bahayanya, serta sejarahnya yang menarik dari Tiongkok.

Kamis 06-Mar-2025 20:18 WIB

KRIMINAL Nasib Pemuda di Malang Kabur Usai Top Up E-Money, Orangtua Datang Minta Maaf, Ternyata Dipakai Judi

Viral di media sosial, sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pemuda di Kota Malang yang kabur usai top up e-money, Jumat (10/1/20

Minggu 12-Jan-2025 22:26 WIB

KRIMINAL Hotel Mewah di Semarang Ternyata Sarang Pencucian Uang Judi Online

Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, Semarang, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara judi online..

Senin 06-Jan-2025 20:21 WIB

KRIMINAL Budi Arie Cuma Dicecar 18 Pertanyaan Saat Diperiksa Bareskrim Soal Korupsi Kasus Judol

Budi Arie Cuma Dicecar 18 Pertanyaan Saat Diperiksa Bareskrim Soal Korupsi Kasus Judol

Kamis 19-Dec-2024 20:22 WIB

Tulis Komentar