Foto : tempo
brominemedia.com -
Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta
Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan Jumat, 30 Desember 2022.
Perpu itu akan menggantikan UU Cipta Kerja, yang sebelumnya
dinilai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil. Amar putusan MK berbunyi
beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR
diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki undang-undang.
Perpu Cipta Kerja pun banjir kritik, mulai dari buruh,
ekonom, pengamat, hingga tokoh politik. Berikut sejumlah respons dari para
tokoh yang dirangkum Tempo.co atas Perpu tersebut.
1. AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias
AHY menilai Perpu Cipta Kerja tak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
Menurutnya, proses yang dilakukan pemerintah dalam
menerbitkan aturan tersebut pun tidak tepat. Sebab, MK telah dengan jelas
meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan
legitimate, bukan justru mengganti UU melalui Perpu.
AHY mengatakan terbitnya Perpu Cipta Kerja ini adalah
kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
Pemerintah, kata dia, telah kembali mengacuhkan esensi demokrasi. "Hukum
dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan
elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” kata AHY dalam
keterangan tertulis, Senin, 2 Januari 2023.
Ia juga menilai tidak ada argumen kegentingan yang tampak
dalam Perpu tersebut. Terlebih, menurutnya, tidak tampak perbedaan yang
signifikan antara isi Perpu ini dengan materi UU Cipta Kerja sebelumnya.
2. Erick Thohir
Berbeda dengan AHY, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Erick Thohir enggan memberi tanggapan lebih jauh soal Perpu Cipta Kerja. Ia
berdalih belum membaca Perpu yang berisi 1.117 halaman itu.
"Perpu Cipta Kerja saya belum bisa komen karena kita,
Pak Carlo Tewu (Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN)
dan Pak Sesmen lagi pelajari dampak-dampaknya apa. Saya nggak mau komen sesuatu
yang belum saya baca," ujar Erick, sapaannya, di Gedung Kementerian BUMN,
Jakarta Pusat, Senin, 2 Januari 2023.
3. Denny Indrayana
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden
SBY, Denny Indrayana menilai Presiden Jokowi telah melakukan pelecehan atau
Contempt of the Constitutional Court.
"Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan dan
kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny Indrayana dia dalam
keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Denny menyimpulkan Perpu Cipta Kerja memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa. Perpu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91 sebab seharusnya ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus melaksanakan putusan MK tersebut.
4. Bambang Widjojanto
Kritik juga datang dari mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto. Bambang yang kini menjadi dosen pasca sarjana Universitas Djuanda itu menggambarkan Perpu Ciptaker sebagai wajah otoritarianisme penguasa.
Menurut Bambang, penerbitan Perpu Ciptaker tidak berpijak pada kewarasan yang berpucuk pada kehendak kuat rakyat. Dia menyebut Perpu ini sangat sombong dan menantang keputusan MK.
“Perpu ini sangat sombong dan menantang Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat yang mensyaratkan dilakukannya pelibatan partisipasi publik penuh,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin, 2 Januari 2023.
5. Hamdan Zoelva
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) keempat periode 2013-2015, Hamdan Zoelva juga melayangkan Kritik nya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah alasan kegentingan memaksa yang dipakai oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hamdan menyebut Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009 sebenarnya telah memberikan batasan yang jelas bagi seorang presiden untuk bisa menerbitkan Perpu. Tapi pada akhirnya, Hamdan mengakui tetap ada ruang untuk Jokowi sebagai kepala negara untuk menafsirkan kegentingan yang memaksa sesuai batasan di Putusan MK tersebut.
6. Nasir Djamil
Di sisi lain, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil menyatakan Perpu Ciptaker sebenarnya sudah sah. Meski demikian, ia menyebut legitimasi penerbitan Perpu itu patut dipertanyakan. Karenanya, ia menilai DPR harus punya keberanian mengkritisi Perpu Ciptaker, termasuk menolak Perpu ini.
“DPR harus punya keberanian mengkritisi Perpu Ciptaker. Puncak sikap kritis itu adalah penolakan terhadap Perppu,” kata Nasir kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.
7. Santoso (Demokrat)
Sedangkan Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai terbitnya Perpu Ciptaker tidak akan menjurus pada pemakzulan. Musababnya, kata dia, alih-alih dilakukan karena dugaan pelanggaran konstitusi, pemakzulan lebih bersifat politis.
Ditambah lagi, Presiden Jokowi membuat koalisi yang gemuk sehingga pemakzulan tidak akan terwujud hingga masa jabatannya usai pada 2024. “Pemakzulan yang dialami oleh Presiden Gus Dur menjadi pelajaran bagi pemerintahan Jokowi agar jangan sampai terulang kembali,” kata Santoso saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2022.
Kendati demikian, Santoso menyebut Perpu Ciptaker ini bakal menuai banyak penentangan di DPR, termasuk dari partai politik koalisi. Dia menyebut penentangan ini ibarat hymne wajib bagi parpol demi mendapatkan dukungan rakyat jelang Pemilu 2024.
Konten Terkait
Komisi XI DPR RI bakal mempelajari isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sejumlah pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menuturkan akan ada banyak pasal yang berubah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, DPR akan mempelajari amar putusan MK tersebut.Pimpinan DPR telah menyampaikan nanti akan dipelajari. Semuanya, di tingkat secara keseluruhan. Karena Omnibus Law itu menyangkut banyak hal bukan satu undang-undang sistem kita yang lama kan.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2024/11/04/643474/komisi-xi-bakal-pelajari-putusan-mk-soal-omnibus-law-uu-ciptaker
Senin 04-Nov-2024 20:44 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi...
Rabu 24-May-2023 01:10 WIB
BEM SI Kerakyatan se-Jawa Barat tolak pengesahan Perpu Cipta Kerja yang dinilai mencederai rakyat. Hari ini, 13 kampus unjuk rasa di DPRD Jabar.
Rabu 29-Mar-2023 07:23 WIB
Partai Buruh konsisten menolak UU Cipta Kerja karean merugikan pekerja, karena itu harus bersatu dan terus menekan.
Selasa 14-Mar-2023 09:26 WIB
Sejumlah organisasi buruh terus bersuara terkait Perppu Cipta Kerja. Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja.
Selasa 21-Feb-2023 06:27 WIB