PEMERINTAHAN

Perpu Cipta Kerja Banjir Kritik, Mulai Dari Buruh, Ekonom, Pengamat, Hingga Tokoh Politik

Selasa 03-Jan-2023 05:08 WIB 172

Foto : tempo

brominemedia.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan Jumat, 30 Desember 2022.

Perpu itu akan menggantikan UU Cipta Kerja, yang sebelumnya dinilai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki undang-undang.

Perpu Cipta Kerja pun banjir kritik, mulai dari buruh, ekonom, pengamat, hingga tokoh politik. Berikut sejumlah respons dari para tokoh yang dirangkum Tempo.co atas Perpu tersebut.

1. AHY

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menilai Perpu Cipta Kerja tak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

Menurutnya, proses yang dilakukan pemerintah dalam menerbitkan aturan tersebut pun tidak tepat. Sebab, MK telah dengan jelas meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate, bukan justru mengganti UU melalui Perpu.

AHY mengatakan terbitnya Perpu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Pemerintah, kata dia, telah kembali mengacuhkan esensi demokrasi. "Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Januari 2023.

Ia juga menilai tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perpu tersebut. Terlebih, menurutnya, tidak tampak perbedaan yang signifikan antara isi Perpu ini dengan materi UU Cipta Kerja sebelumnya.

2. Erick Thohir

Berbeda dengan AHY, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir enggan memberi tanggapan lebih jauh soal Perpu Cipta Kerja. Ia berdalih belum membaca Perpu yang berisi 1.117 halaman itu.

"Perpu Cipta Kerja saya belum bisa komen karena kita, Pak Carlo Tewu (Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN) dan Pak Sesmen lagi pelajari dampak-dampaknya apa. Saya nggak mau komen sesuatu yang belum saya baca," ujar Erick, sapaannya, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin, 2 Januari 2023.

3. Denny Indrayana

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, Denny Indrayana menilai Presiden Jokowi telah melakukan pelecehan atau Contempt of the Constitutional Court.

"Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny Indrayana dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Denny menyimpulkan Perpu Cipta Kerja memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa. Perpu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91 sebab seharusnya ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus melaksanakan putusan MK tersebut.

4. Bambang Widjojanto

Kritik juga datang dari mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto. Bambang yang kini menjadi dosen pasca sarjana Universitas Djuanda itu menggambarkan Perpu Ciptaker sebagai wajah otoritarianisme penguasa.

Menurut Bambang, penerbitan Perpu Ciptaker tidak berpijak pada kewarasan yang berpucuk pada kehendak kuat rakyat. Dia menyebut Perpu ini sangat sombong dan menantang keputusan MK.

“Perpu ini sangat sombong dan menantang Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat yang mensyaratkan dilakukannya pelibatan partisipasi publik penuh,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin, 2 Januari 2023.

5. Hamdan Zoelva

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) keempat periode 2013-2015, Hamdan Zoelva juga melayangkan Kritik nya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah alasan kegentingan memaksa yang dipakai oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hamdan menyebut Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009 sebenarnya telah memberikan batasan yang jelas bagi seorang presiden untuk bisa menerbitkan Perpu. Tapi pada akhirnya, Hamdan mengakui tetap ada ruang untuk Jokowi sebagai kepala negara untuk menafsirkan kegentingan yang memaksa sesuai batasan di Putusan MK tersebut.

6. Nasir Djamil

Di sisi lain, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil menyatakan Perpu Ciptaker sebenarnya sudah sah. Meski demikian, ia menyebut legitimasi penerbitan Perpu itu patut dipertanyakan. Karenanya, ia menilai DPR harus punya keberanian mengkritisi Perpu Ciptaker, termasuk menolak Perpu ini.

“DPR harus punya keberanian mengkritisi Perpu Ciptaker. Puncak sikap kritis itu adalah penolakan terhadap Perppu,” kata Nasir kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.

7. Santoso (Demokrat)

Sedangkan Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai terbitnya Perpu Ciptaker tidak akan menjurus pada pemakzulan. Musababnya, kata dia, alih-alih dilakukan karena dugaan pelanggaran konstitusi, pemakzulan lebih bersifat politis.

Ditambah lagi, Presiden Jokowi membuat koalisi yang gemuk sehingga pemakzulan tidak akan terwujud hingga masa jabatannya usai pada 2024. “Pemakzulan yang dialami oleh Presiden Gus Dur menjadi pelajaran bagi pemerintahan Jokowi agar jangan sampai terulang kembali,” kata Santoso saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2022.

Kendati demikian, Santoso menyebut Perpu Ciptaker ini bakal menuai banyak penentangan di DPR, termasuk dari partai politik koalisi. Dia menyebut penentangan ini ibarat hymne wajib bagi parpol demi mendapatkan dukungan rakyat jelang Pemilu 2024.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Komisi XI Bakal Pelajari Putusan MK Soal Omnibus Law UU Ciptaker

Komisi XI DPR RI bakal mempelajari isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sejumlah pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menuturkan akan ada banyak pasal yang berubah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, DPR akan mempelajari amar putusan MK tersebut.Pimpinan DPR telah menyampaikan nanti akan dipelajari. Semuanya, di tingkat secara keseluruhan. Karena Omnibus Law itu menyangkut banyak hal bukan satu undang-undang sistem kita yang lama kan.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2024/11/04/643474/komisi-xi-bakal-pelajari-putusan-mk-soal-omnibus-law-uu-ciptaker

Senin 04-Nov-2024 20:44 WIB

PERISTIWA Partai Buruh Desak MK, UU Cipta Kerja Dibatalkan?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi...

Rabu 24-May-2023 01:10 WIB

PEMERINTAHAN Hari Ini, BEM SI Kerakyatan se-Jawa Barat Gelar Demo Perpu Cipta Kerja, 13 BEM Kampus Turun ke Jalan

BEM SI Kerakyatan se-Jawa Barat tolak pengesahan Perpu Cipta Kerja yang dinilai mencederai rakyat. Hari ini, 13 kampus unjuk rasa di DPRD Jabar.

Rabu 29-Mar-2023 07:23 WIB

PEMERINTAHAN Partai Buruh Konsisten Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, ini Sembilan Poin yang Rugikan Pekerja

Partai Buruh konsisten menolak UU Cipta Kerja karean merugikan pekerja, karena itu harus bersatu dan terus menekan.

Selasa 14-Mar-2023 09:26 WIB

FINANCE Gelar Pertemuan di Jogja, Serikat Pekerja Rokok Bahas Penolakan Perppu Cipta Kerja

Sejumlah organisasi buruh terus bersuara terkait Perppu Cipta Kerja. Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja.

Selasa 21-Feb-2023 06:27 WIB

Tulis Komentar