Senin 04-Nov-2024 20:44 WIB
224
Foto : rmol
Brominemedia.com – Komisi XI DPR RI bakal mempelajari isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sejumlah pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menuturkan akan ada banyak pasal yang berubah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, DPR akan mempelajari amar putusan MK tersebut.
"Pimpinan DPR telah menyampaikan nanti akan dipelajari. Semuanya, di tingkat secara keseluruhan. Karena Omnibus Law itu menyangkut banyak hal bukan satu undang-undang sistem kita yang lama kan memberikan kewenangan bahwa 1 klaster undang-undang bisa menyangkut perubahan di banyak undang-undang," kata Misbakhun ketika ditemui di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 4 November 2024.
"Apa saja yang diperintahkan MK dan apa yang akan dilakukan oleh DPR RI sama oemerinrtah sebagai oembuat uu nanti kalster apa saja yang diubah," sambungnya.
Pihaknya tak menampik adanya putusan itu bakal mengubah secara keseluruhan isi dari sejumlah pasal di Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Makanya, masih dipelajari. Yang harus diubah itu mana saja. Menurut amanat hasil judicial review seperti apa. Kan harus didetilkan," katanya.
Ditanya soal apa saja yang menjadi catatan Komisi XI dalam perubahan putusan MK.
Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan belum membaca seluruh amar putusan MK itu.
"Terus terang saya belum membaca. Saya baru melihat catatan bahwa di bidang ketenagakerjaan harus diatur dengan UU sendiri. Ketenagakerjaan itu maksudnya mana? Gitu kan," katanya.
"Karena ketenagakerjaan itu kan sektornya tenaga kerja. Tapi bidangnya segala macem kan. Tenaga kerja sektor pertambangan. Tenaga kerja sektor hiburan. Tenaga kerja seperti apa yang dimaksud. Velum lagi jenis. Pegawai formal, informal, pegawai lepas dsb. Itu kan semua sektor tenaga kerja," tutupnya.

Konten Terkait
PAN menilai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan tokoh populer yang kerap diperbincangkan atau menjadi media darling.
Rabu 29-Oct-2025 20:17 WIB
Untuk berada di posisi saat ini, Budi harus berjuang selama 8 tahun untuk menjual produk dari pintu ke pintu.
Minggu 19-Oct-2025 20:53 WIB
Pemda DIY menegaskan kembali komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor informal dan tingkat kalurahan.
Selasa 14-Oct-2025 22:07 WIB
Hal ini tidak mungkin bisa terlaksana tanpa adanya dukungan dari pemerintah, baik dari pusat, wilayah hingga daerah.
Kamis 09-Oct-2025 21:27 WIB
Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa pengesahan Perpres ini akan menjadi bentuk apresiasi dan komitmen nyata dari pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, terhadap kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja transportasi online.
Rabu 08-Oct-2025 20:34 WIB






