Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Partai Buruh Desak MK, UU Cipta Kerja Dibatalkan?

Rabu 24-May-2023 01:10 WIB

381

Partai Buruh Desak MK, UU Cipta Kerja Dibatalkan?

Foto : republikain

brominemedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (23/5/2023). Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeluhkan pembentukan awal maupun diskusi yang berkembang terhadap isu Perppu yang berujung UU Cipta Kerja di DPR. Menurutnya, UU P3 hanya akal-akalan dari DPR untuk membenarkan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

"Kami para buruh khususnya di ketenagakerjaan dan petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak satupun pokok-pokok gagasan kami yang diterima," kata Iqbal dalam sidang itu.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 soal Indonesia adalah negara hukum. Iqbal meyakini tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang tunduk dan taat pada konstitusi.

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat," ucap Iqbal.

Iqbal mengungkap pernah ada satu pertemuan secara informal dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Hasil pertemuannya berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menko bidang Perekonomian.

"Tetapi apa daya semua hasil rekomendasi pembahasan para pihak yang sebenarnya berkepentingan di dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pun yang menjadi pokok-pokok pikiran diterima oleh DPR RI untuk diajukan uji publik bahkan langsung disahkan," ujar Iqbal.

Oleh karena itu, Partai Buruh memohon MK membatalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja. Dalam petitum, Partai Buruh meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kami dirugikan tidak pernah terlibat bahkan hasil diskusi dengan kawan-kawan pengusaha IKADIN diabaikan," tegas Iqbal.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Hamka B Kady Dorong Warga Makassar Perkuat Nilai Kebangsaan

Dalam pemaparannya, Hamka menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB

Hamka B Kady Dorong Warga Makassar Perkuat Nilai Kebangsaan
PERISTIWA Bagana Bantul Kirim Relawan ke Sumatera Barat untuk Penanganan Bencana

Bagana Bantul kirim lima relawan ke Sumatera Barat untuk bantu pencarian dan penanganan darurat bencana di Agam.

Senin 08-Dec-2025 20:17 WIB

Bagana Bantul Kirim Relawan ke Sumatera Barat untuk Penanganan Bencana
PEMERINTAHAN Pemkab Bandung Barat Dukung Penghentian Sementara Izin Perumahan Demi Mitigasi Bencana

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya...

Senin 08-Dec-2025 20:15 WIB

Pemkab Bandung Barat Dukung Penghentian Sementara Izin Perumahan Demi Mitigasi Bencana
PEMERINTAHAN Jadi Syarat Pemasok MBG, Dinkes Banyuasin Dorong UMKM Peroleh SPP-IRT

Dinas Kesehatan Banyuasin mendoro UMKM dan produksi rumah untuk mendapatkan SPP-IRT supaya bisa diusulkan menjadi rekanan SPPG untuk memasok MBG

Jumat 05-Dec-2025 20:10 WIB

Jadi Syarat Pemasok MBG, Dinkes Banyuasin Dorong UMKM Peroleh SPP-IRT
PEMERINTAHAN Lowongan Kerja Terbaru Desember 2025 di Pertamina untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1

Anak perusahaan BUMN Pertamina sedang membuka lowongan pekerjaan terbaru Desember 2025 terbuka untuk lulusan SMA/SMK hingga lulusan S1.

Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB

Lowongan Kerja Terbaru Desember 2025 di Pertamina untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1

Tulis Komentar