Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Partai Buruh Desak MK, UU Cipta Kerja Dibatalkan?

Rabu 24-May-2023 01:10 WIB

278

Partai Buruh Desak MK, UU Cipta Kerja Dibatalkan?

Foto : republikain

brominemedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (23/5/2023). Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeluhkan pembentukan awal maupun diskusi yang berkembang terhadap isu Perppu yang berujung UU Cipta Kerja di DPR. Menurutnya, UU P3 hanya akal-akalan dari DPR untuk membenarkan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

"Kami para buruh khususnya di ketenagakerjaan dan petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak satupun pokok-pokok gagasan kami yang diterima," kata Iqbal dalam sidang itu.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 soal Indonesia adalah negara hukum. Iqbal meyakini tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang tunduk dan taat pada konstitusi.

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat," ucap Iqbal.

Iqbal mengungkap pernah ada satu pertemuan secara informal dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Hasil pertemuannya berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menko bidang Perekonomian.

"Tetapi apa daya semua hasil rekomendasi pembahasan para pihak yang sebenarnya berkepentingan di dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pun yang menjadi pokok-pokok pikiran diterima oleh DPR RI untuk diajukan uji publik bahkan langsung disahkan," ujar Iqbal.

Oleh karena itu, Partai Buruh memohon MK membatalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja. Dalam petitum, Partai Buruh meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kami dirugikan tidak pernah terlibat bahkan hasil diskusi dengan kawan-kawan pengusaha IKADIN diabaikan," tegas Iqbal.

Konten Terkait

PERISTIWA Angin Kencang Terjang Kota Medan Sebabkan Pohon Tumbang, BMKG Beri Penjelasan dan Imbauan

Kota Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diterjang angin kencang, Selasa (10/6/2025). Kondisi ini terjadi sejak pagi hingga menjelang siang hari.

Selasa 10-Jun-2025 22:02 WIB

Angin Kencang Terjang Kota Medan Sebabkan Pohon Tumbang, BMKG Beri Penjelasan dan Imbauan
PERISTIWA Emil Dardak Gagas Kerja Sama dengan Singapore Business Federation untuk Ekspansi UMKM

Emil Dardak, menerima audiensi delegasi The Singapore Business Federation (SBF) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (9/6/2025).

Senin 09-Jun-2025 20:28 WIB

Emil Dardak Gagas Kerja Sama dengan Singapore Business Federation untuk Ekspansi UMKM
PERISTIWA Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Thobahul Aftoni atau Toni menyebut parpolnya secara institusional belum pernah mewarkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon ketua umum (caketum).

Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB

Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau
PEMERINTAHAN Pemkab Probolinggo Siapkan Lokasi Baru untuk Puskesmas Suko, Dekat Kawasan Pendidikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berencana akan merelokasi Puskesmas Suko, Kecamatan Maron ke lokasi yang lebih representatif.

Senin 26-May-2025 21:09 WIB

Pemkab Probolinggo Siapkan Lokasi Baru untuk Puskesmas Suko, Dekat Kawasan Pendidikan
PEMERINTAHAN Pemkot Semarang Siapkan 177 Koperasi Desa Penggerak Ekonomi Rakyat

Pemerintah Kota Semarang menargetkan pembentukan 177 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.

Senin 26-May-2025 21:09 WIB

Pemkot Semarang Siapkan 177 Koperasi Desa Penggerak Ekonomi Rakyat

Tulis Komentar