Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Partai Buruh Desak MK, UU Cipta Kerja Dibatalkan?

Rabu 24-May-2023 01:10 WIB

326

Partai Buruh Desak MK, UU Cipta Kerja Dibatalkan?

Foto : republikain

brominemedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (23/5/2023). Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeluhkan pembentukan awal maupun diskusi yang berkembang terhadap isu Perppu yang berujung UU Cipta Kerja di DPR. Menurutnya, UU P3 hanya akal-akalan dari DPR untuk membenarkan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

"Kami para buruh khususnya di ketenagakerjaan dan petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak satupun pokok-pokok gagasan kami yang diterima," kata Iqbal dalam sidang itu.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 soal Indonesia adalah negara hukum. Iqbal meyakini tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang tunduk dan taat pada konstitusi.

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat," ucap Iqbal.

Iqbal mengungkap pernah ada satu pertemuan secara informal dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Hasil pertemuannya berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menko bidang Perekonomian.

"Tetapi apa daya semua hasil rekomendasi pembahasan para pihak yang sebenarnya berkepentingan di dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pun yang menjadi pokok-pokok pikiran diterima oleh DPR RI untuk diajukan uji publik bahkan langsung disahkan," ujar Iqbal.

Oleh karena itu, Partai Buruh memohon MK membatalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja. Dalam petitum, Partai Buruh meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kami dirugikan tidak pernah terlibat bahkan hasil diskusi dengan kawan-kawan pengusaha IKADIN diabaikan," tegas Iqbal.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Soal Tuntutan Mundur Kapolri, Nasky Putra Tandjung Nilai Sarat Nuansa Politik dan Tendensius

Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang...

Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB

Soal Tuntutan Mundur Kapolri, Nasky Putra Tandjung Nilai Sarat Nuansa Politik dan Tendensius
PENDIDIKAN Antisipasi Ricuh, Sekolah SMA/SMK di Jatim Terapkan Ujian Daring Mulai 1 September

Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tingkat SMA/SMK dan SLB mulai Senin (1/9) akan dilaksanakan dengan dua model, yakni daring dan luring.

Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB

Antisipasi Ricuh, Sekolah SMA/SMK di Jatim Terapkan Ujian Daring Mulai 1 September
PERISTIWA Tekan TBC, Pemkab Samosir Bentuk Tim Percepatan Penanggulangan

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyatakan pihaknya mendukung sepenuhnya upaya pemerintah pusat untuk memberantas TBC.

Rabu 27-Aug-2025 21:12 WIB

Tekan TBC, Pemkab Samosir Bentuk Tim Percepatan Penanggulangan
PEMERINTAHAN Natuna Luncurkan Skema Modal Usaha Ringan untuk UMKM

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Natuna resmi meluncurkan program pinjaman modal usaha mikro tanpa bunga.

Minggu 24-Aug-2025 21:20 WIB

Natuna Luncurkan Skema Modal Usaha Ringan untuk UMKM
MUSIK Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti

Pasalnya, penagihan royalty pemutaran music dari lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) ini sudah diterima sejak sebulan yang lalu dan takut tidak membayar karena sanksi yang dinilai berat.

Rabu 13-Aug-2025 20:49 WIB

Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti

Tulis Komentar