Rabu 24-May-2023 01:10 WIB
381
Foto : republikain
brominemedia.com –
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana pengujian formil
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (23/5/2023). Sidang Perkara Nomor
50/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeluhkan pembentukan
awal maupun diskusi yang berkembang terhadap isu Perppu yang berujung UU Cipta
Kerja di DPR. Menurutnya, UU P3 hanya akal-akalan dari DPR untuk membenarkan
Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
"Kami para buruh khususnya di ketenagakerjaan dan
petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak
satupun pokok-pokok gagasan kami yang diterima," kata Iqbal dalam sidang
itu.
Dalam permohonannya, Partai Buruh menjelaskan penetapan UU
Cipta Kerja tidak sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 soal Indonesia adalah negara
hukum. Iqbal meyakini tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK
secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh
lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang tunduk dan taat pada
konstitusi.
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat," ucap Iqbal.

Iqbal mengungkap pernah ada satu pertemuan secara informal dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Hasil pertemuannya berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menko bidang Perekonomian.
"Tetapi apa daya semua hasil rekomendasi pembahasan para pihak yang sebenarnya berkepentingan di dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pun yang menjadi pokok-pokok pikiran diterima oleh DPR RI untuk diajukan uji publik bahkan langsung disahkan," ujar Iqbal.
Oleh karena itu, Partai Buruh memohon MK membatalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja. Dalam petitum, Partai Buruh meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kami dirugikan tidak pernah terlibat bahkan hasil diskusi dengan kawan-kawan pengusaha IKADIN diabaikan," tegas Iqbal.
Konten Terkait
Dalam pemaparannya, Hamka menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB
Bagana Bantul kirim lima relawan ke Sumatera Barat untuk bantu pencarian dan penanganan darurat bencana di Agam.
Senin 08-Dec-2025 20:17 WIB
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya...
Senin 08-Dec-2025 20:15 WIB
Dinas Kesehatan Banyuasin mendoro UMKM dan produksi rumah untuk mendapatkan SPP-IRT supaya bisa diusulkan menjadi rekanan SPPG untuk memasok MBG
Jumat 05-Dec-2025 20:10 WIB
Anak perusahaan BUMN Pertamina sedang membuka lowongan pekerjaan terbaru Desember 2025 terbuka untuk lulusan SMA/SMK hingga lulusan S1.
Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB






