Rabu 24-May-2023 01:10 WIB
294

Foto : republikain
brominemedia.com –
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana pengujian formil
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (23/5/2023). Sidang Perkara Nomor
50/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeluhkan pembentukan
awal maupun diskusi yang berkembang terhadap isu Perppu yang berujung UU Cipta
Kerja di DPR. Menurutnya, UU P3 hanya akal-akalan dari DPR untuk membenarkan
Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
"Kami para buruh khususnya di ketenagakerjaan dan
petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak
satupun pokok-pokok gagasan kami yang diterima," kata Iqbal dalam sidang
itu.
Dalam permohonannya, Partai Buruh menjelaskan penetapan UU
Cipta Kerja tidak sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 soal Indonesia adalah negara
hukum. Iqbal meyakini tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK
secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh
lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang tunduk dan taat pada
konstitusi.
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat," ucap Iqbal.

Iqbal mengungkap pernah ada satu pertemuan secara informal dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Hasil pertemuannya berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menko bidang Perekonomian.
"Tetapi apa daya semua hasil rekomendasi pembahasan para pihak yang sebenarnya berkepentingan di dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pun yang menjadi pokok-pokok pikiran diterima oleh DPR RI untuk diajukan uji publik bahkan langsung disahkan," ujar Iqbal.
Oleh karena itu, Partai Buruh memohon MK membatalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja. Dalam petitum, Partai Buruh meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kami dirugikan tidak pernah terlibat bahkan hasil diskusi dengan kawan-kawan pengusaha IKADIN diabaikan," tegas Iqbal.
Konten Terkait
Menurut Mu’ti, implementasi putusan MK tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut, termasuk soal kesiapan anggaran negara tahun 2025.
Selasa 01-Jul-2025 21:03 WIB
Demi ciptakan daya saing yang kuat, Polinema Malang Dorong UMKM Blitar Kuasai Pasar Digital Lewat Konten Ciamik
Senin 30-Jun-2025 21:14 WIB
Grup band legendaris, Peterpan akan tampil dalam proyek bertajuk The Journey Continues yang rencananya digelar di Bandung pada 31 Agustus 2025.
Jumat 27-Jun-2025 20:37 WIB
Sejumlah wilayah Manado pada besok Kamis 26 Juni 2025 diperkirakan akan dilanda hujan.
Rabu 25-Jun-2025 22:42 WIB
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshall alias Hercules menggandeng tokoh politik dan akademisi, Laode Ida masuk jajaran petinggi ormas GRIB Jaya. Laode Ida didapuk sebagai Dewan Pembina di ormas tersebut.
Minggu 22-Jun-2025 22:08 WIB