KRIMINAL

Pengusutan Kasus Afif Maulana Mandek, Kuasa Hukum Minta Ekshumasi Secara Independen

Minggu 04-Aug-2024 21:04 WIB 78

Foto : tempo

Brominemedia.com – Tim Advokat Anti Penyiksaan mendesak kepolisian segera menyetujui ekshumasi atau pembongkaran jenazah Afif Maulana, bocah berusia 13 tahun yang tewas diduga akibat penyiksaan oleh polisi di Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Sebab hingga kini, proses hukum atas penyelidikan kematian Afif masih belum menemui titik terang. Padahal surat permintaan ekshumasi sudah dilayangkan oleh kuasa hukum lebih dari dua pekan. 

Tim Advokat Anti Penyiksaan selaku kuasa hukum keluarga yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) itu pun menyayangkan lambatnya polisi dalam mengusut kasus ini. Oleh karena itu, mereka meminta agar Polri menyetujui ekshumasi secara independen.

"Kami juga meminta tim penyidik memberikan persetujuan ekshumasi dan autopsi ulang yang harus dilakukan oleh tim dokter forensik independen," kata Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 4 Agustus 2024.

Desakan soal ekshumasi ini akan dibawa oleh tim kuasa hukum dan keluarga almarhum ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Agustus 2024. RDPU dengan Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini dilakukan untuk mendesak pengungkapan kasus kematian Afif yang dinilai mandek.

LBH Padang juga mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tak kunjung melaksanakan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif. Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, sikap polisi itu membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif merasa dipermainkan. Apalagi tidak ada satu pun penyidik yang bisa ditemui.

Menurut Indira, sejak awal, polisi kerap menghindari pertemuan dengan LBH Padang. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan para penyidik dalam penanganan kasus Afif. Tindakan ini sangat tidak sesuai dengan pernyataan Polda Sumbar di depan publik dan media yang memperbolehkan permintaan ekshumasi itu.

"Ketika di depan media, seolah-olah sangat mendukung upaya ekshumasi, boleh-boleh katanya, tapi ketika kami masukkan suratnya tidak diberikan, menghindar lalu sembunyi-sembunyi," ujar dia. Tim kuasa hukum pun sepakat untuk melangsungkan ekshumasi secara independen atau mandiri apabila pihak kepolisian tak kunjung menanggapi permintaan mereka.

Pasalnya, menurut sejumlah ahli forensik yang mereka temui, mengatakan ekshumasi paling lambat dilakukan sebelum dua bulan sejak jenazah dikebumikan. Saat ini, Afif telah dikuburkan lebih dari sebulan. "Kami menduga polisi sengaja memperlambat proses persetujuan ekshumasi ini agar melewati waktu dua bulan sehingga menggangu proses pembuktiannya," tuturnya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Update Kasus Vina Cirebon, Kabar dari Kuasa Hukum tentang 7 Terpidana yang Menanti Putusan MA

Jutek Bongso bersama tim disambut dengan senyum hangat oleh para terpidana, yakni Eka Sandi dan kawan-kawan.

Senin 18-Nov-2024 20:17 WIB

PEMERINTAHAN Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo

JPNN.com - Ketua Umum dan Sekjen Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Fauzan Amir Uskara serta M. Thobahul Aftoni membuat aduan kepada Presiden RI Prabowo Subianto menyikapi langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tak cermat meneken ketentuan.

Kamis 14-Nov-2024 20:42 WIB

PERISTIWA Jaksa Ungkit Nasihat Wayan Mirna terhadap Percintaan Jessica Wongso

Jaksa menanggapi memori Peninjauan Kembali (PK) dari mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Selasa 29-Oct-2024 20:32 WIB

PERISTIWA Tim Hukum Andika-Hendi Ungkap Pertemuan Rahasia Kades se-Pemalang, Ada Mobilisasi Politik

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menemukan dugaan mobilisasi para kepala desa se-Kabupaten Kendal di Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Kamis 24-Oct-2024 20:22 WIB

KRIMINAL Tersangka Pembunuh Perempuan di Kos Peterongan Semarang Terancam Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Robiatul Adawiyah (28 tahun) yang terjadi di sebuah kosan di Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang,...

Selasa 22-Oct-2024 20:33 WIB

Tulis Komentar