KRIMINAL

Pengusutan Kasus Afif Maulana Mandek, Kuasa Hukum Minta Ekshumasi Secara Independen

Minggu 04-Aug-2024 21:04 WIB 213

Foto : tempo

Brominemedia.com – Tim Advokat Anti Penyiksaan mendesak kepolisian segera menyetujui ekshumasi atau pembongkaran jenazah Afif Maulana, bocah berusia 13 tahun yang tewas diduga akibat penyiksaan oleh polisi di Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Sebab hingga kini, proses hukum atas penyelidikan kematian Afif masih belum menemui titik terang. Padahal surat permintaan ekshumasi sudah dilayangkan oleh kuasa hukum lebih dari dua pekan. 

Tim Advokat Anti Penyiksaan selaku kuasa hukum keluarga yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) itu pun menyayangkan lambatnya polisi dalam mengusut kasus ini. Oleh karena itu, mereka meminta agar Polri menyetujui ekshumasi secara independen.

"Kami juga meminta tim penyidik memberikan persetujuan ekshumasi dan autopsi ulang yang harus dilakukan oleh tim dokter forensik independen," kata Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 4 Agustus 2024.

Desakan soal ekshumasi ini akan dibawa oleh tim kuasa hukum dan keluarga almarhum ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Agustus 2024. RDPU dengan Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini dilakukan untuk mendesak pengungkapan kasus kematian Afif yang dinilai mandek.

LBH Padang juga mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tak kunjung melaksanakan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif. Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, sikap polisi itu membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif merasa dipermainkan. Apalagi tidak ada satu pun penyidik yang bisa ditemui.

Menurut Indira, sejak awal, polisi kerap menghindari pertemuan dengan LBH Padang. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan para penyidik dalam penanganan kasus Afif. Tindakan ini sangat tidak sesuai dengan pernyataan Polda Sumbar di depan publik dan media yang memperbolehkan permintaan ekshumasi itu.

"Ketika di depan media, seolah-olah sangat mendukung upaya ekshumasi, boleh-boleh katanya, tapi ketika kami masukkan suratnya tidak diberikan, menghindar lalu sembunyi-sembunyi," ujar dia. Tim kuasa hukum pun sepakat untuk melangsungkan ekshumasi secara independen atau mandiri apabila pihak kepolisian tak kunjung menanggapi permintaan mereka.

Pasalnya, menurut sejumlah ahli forensik yang mereka temui, mengatakan ekshumasi paling lambat dilakukan sebelum dua bulan sejak jenazah dikebumikan. Saat ini, Afif telah dikuburkan lebih dari sebulan. "Kami menduga polisi sengaja memperlambat proses persetujuan ekshumasi ini agar melewati waktu dua bulan sehingga menggangu proses pembuktiannya," tuturnya.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Orang Tua Prada Lucky Minta Para Pelaku Dipecat dan Pelaku Utama Dihukum Mati

Ia juga menceritakan bahwa peti jenazah anaknya sempat diganti karena ukuran sebelumnya terlalu kecil.

Senin 27-Oct-2025 20:14 WIB

PERISTIWA Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Minta Bebas

Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Minta Bebas. Sidang lanjutan perkara mafia tanah atau pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Gresik segera memasuki babak akhir.--Ikuti kami

Senin 20-Oct-2025 20:12 WIB

PERISTIWA Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara

Ia tetap persoalkan kerugian negara di kasus korupsi chromebook meski hakim telah menolak praperadilan kliennya tersebut.

Senin 13-Oct-2025 21:44 WIB

PERISTIWA Siapa Joseph Kabila? Mantan Presiden Kongo yang Dihukum Mati karena Pengkhianatan

Mantan presiden Republik Demokratik Kongo, Joseph Kabila, telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Militer Tinggi negara tersebut, setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk pengkhianatan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa.

Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB

PERISTIWA Ketua HIPKI Dorong Pelaku hingga Provokator Demo Anarkis Diproses Hukum

Ketua HIPKI David Herson menyoroti dampak demo anarkis terhadap ekonomi, termasuk melemahnya rupiah dan inflasi. Dia mendesak penegakan hukum bagi provokator.

Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB

Tulis Komentar