Foto : jpnn
AMARINDA - Seorang pengacara atau lawyer di Kota Bontang
bernama Ngabidin Nurcahyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian
saat menangani perkara pembagian harta gana-gini kliennya.
Ngabidin Nurcahyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik
Polres Bontang atas laporan yang dibuat oleh mantan suami dari kliennya pada
Rabu (11/1) lalu.
Mengetahui hal tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) Kaltim menilai tindakan penyidik Polres Bontang sebuah tindakan
melawan hukum atau telah melakukan kriminalisasi terhadap lawyer yang sedang
menangani sebuah perkara.
“Ini jelas kriminalisasi. Kami akan melakukan gugatan mulai
dari pihak Polsek, Polres, Polda bahkan hingga ke Mabes Polri terkait hal ini,”
tegas Dewan Penasehat DPD Peradi Kaltim Abdul Rahman saat menggelar konferensi
pers, Selasa (24/1).
Abdul Rahman yang juga sebagai kuasa hukum Ngabidin
mengatakan bahwa upaya gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke
Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
“Sidangnya (pertama) sudah ditetapkan pada 20 Februari
(2023) mendatang. Dasar gugatan kami adalah bahwa legalitas profesi advokat itu
dilindungi Undang-Undang Advokat Nomor 18/2003 dalam pasal 16, 17 dan 18,”
tegasnya lagi.
Abdul Rahman menjelaskan Ngabidin selama menangani kasus
perceraian hingga pembagian harta gana-gini pada 2021 kemarin telah bekerja
sesuai kode etik dan itikad baik.
Karena itu penetapan status tersangka kepada Ngabidin
tersebut dinilai telah melanggar aturan hukum dan profesinya sebagai seorang
advokat.
“Padahal dalam undang-undang profesi kami dijamin hak
imunitas dalam menjalankan profesi dalam itikad baik,” jelasnya.
Selain itu, Ngabidin yang juga hadir dalam konferensi pers
itu menambahkan kalau duduk awal permasalahan hingga dia ditetapkan sebagai
tersangka, yakni lantaran pada Mei 2021 lalu dirinya mendapat hak kuasa hukum
terhadap seorang wanita yang ingin melakukan perceraian dengan suaminya di Kota
Bontang.
“Setelah itu, jalan sidang dan perkawinan putus karena cerai. Itu diputus September 2021. Kemudian kami siapkan untuk gugatan harta gana-gini. Dalam hal ini kami mengumpulkan dokumen untuk dijadikan sebagai bundel waris,” ungkap Ngabidin.
Sebelum melengkapi berkas dan mengajukan gugatan harta gana-gini, rupanya pihak lawan Ngabidin lebih dulu melayangkan gugatan, tepatnya pada 24 November 2021 lalu.
“Dalam gugatannnya. Ada tiga item (harga gana-gini). Kami kemudian menggugat balik, ada 12 item aset yang kami gugat, untuk dibagi sebagai harta bersama,” paparnya.
Pada pengajuan gugatan yang sebelumnya dibuat oleh kubu Ngabidin, dirinya meminta untuk pembagian harta gana-gini di empat bank, dan telah bersurat terlebih dahulu kepada empat bank itu untuk mengetahui jumlah pasti isi rekening milik mantan suami tersebut.
Tujuannya, agar menemukan angka ril tabungan pasangan yang menikah pada 2003 silam, untuk selanjutnya dimasukan dalam pembagian harta gana-gini setelah mereka resmi bercerai.
“Kami inisiatif melakukan surat kepada bank secara formal pada 23 Desember 2021. Setelah itu kami dapatkan jawaban dari dua bank secara tertulis sedangkan dua lainnya tidak memberikan jawaban,” bebernya.
Permasalahan baru terjadi saat dua dari empat perbankan menjawab permohonan Ngabidin bersama kliennya.
“Di sana kami diberi informasi oleh penyidik kepolisian bahwa yang dilaporkan adalah pihak bank. Kami hanya dimintai keterangan. Pertama saksi, kemudian jadi tersangka,” ungkap Ngabidin.
Ngabidin menguraikan saat melakukan permohonan kepada pihak perbankan dirinya tidak melakukan kesalahan.
Sebab semua dilakukan sesuai prosedur dan kode etik beracara sebagai advokat. Dalam hal ini, seorang advokat memiliki imunitas untuk mengumpulkan data guna melakukan gugatan dalam perkara yang ditangani.
Namun nahasnya, dia justru dipolisikan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang pada 11 Januari 2023.
“Iya dalam surat laporannya, pihak terlapor adalah perbankan, karena sudah membuka data yang tidak seharusnya. Tapi saya yang dijadikan tersangka,” pungkasnya.
Konten Terkait
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka...
Minggu 13-Apr-2025 20:49 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.
Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB
ARTIS Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2).
Kamis 20-Feb-2025 20:29 WIB
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menuturkan bahwa dalam penanganan kasus ini memang ada dua laporan polisi yang diproses secara terpisah.
Rabu 19-Feb-2025 20:38 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan langsung menahan Vadel Badjideh selama 20 hari kedepan.
Kamis 13-Feb-2025 21:17 WIB