Jumat 23-May-2025 20:42 WIB
Foto : wartakota
Brominemedia.com – Polisi telah menetapkan 31 orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka terkait bentrok yang terjadi di depan RSUD Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 30 orang di antaranya telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Tangsel, berinisial MR, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Ketua ormas inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini kami masih memburunya," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Bentrok yang terjadi diduga terkait sengketa lahan, melibatkan dua kelompok dalam ormas tersebut.
Adapun kelompok pertama terdiri dari pengurus ormas, yaitu MS selaku Kabid Kaderisasi MPC Ormas di Tangsel.
Lalu CH sebagai Komandan Komando Inti MPC Tangsel; SN selaku Wakil Komandan Koti MPC Tangsel; S sebagai Ketua PAC Serpong Utara; AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara.
Berikutnya AS, Ketua Ranting Pondok Benda; M, Wakil Ketua Ranting Pondok Benda; MG, Wakil Ketua Ranting Benda Baru
"Selain itu, ada 22 tersangka lainnya yang juga merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila," tambah Ade Ary.
Kelompok kedua terdiri dari tersangka berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Polisi menduga para tersangka terlibat dalam tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, serta tindak pidana terkait perkumpulan dan penyerobotan tanah.
"Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini melalui proses pengumpulan fakta dan gelar perkara," kata Ade Ary.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, Pasal 169 tentang pemaksaan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, Pasal 385 tentang pengancaman dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Konten Terkait