FINANCE

Pemkot Yogyakarta Ajak Masyarakat Awasi Pajak dengan Unduh Aplikasi JSS

Selasa 30-Aug-2022 10:32 WIB 657

Foto : jpnn

brominemedia.com – Masyarakat yang membantu pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengawasi pembayaran pajak bakal berpeluang untuk mendapatkan hadiah uang tunai hingga jutaan rupiah.

Cara untuk membantu Pemkot Yogyakarta dalam mengawasi pajak cukup mudah, yaitu dengan mengunduh aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Melalui aplikasi JSS, masyarakat bisa melaporkan setiap transaksi di Kota Yogyakarta yang masuk dalam kategori kewajiban membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan masyarakat cukup memilih menu Waspada di aplikasi JSS dan mengikuti petunjuk di dalamnya untuk berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran pajak.

Hanya empat jenis pajak yang masuk dalam pengawasan Waspada yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan tempat parkir.

“Tinggal memfoto nota bukti pembayaran kemudian diunggah di menu Waspada. Setiap foto yang diunggah dan dinyatakan diterima akan mendapat bobot poin yang berbeda-beda,” katanya.

Nota pembayaran dari hotel dengan nominal setidaknya Rp 100.000 akan mendapat satu poin dan poin bertambah pada kelipatan berikutnya. Sedangkan untuk restoran dan tempat hiburan, akan mendapat tambahan satu poin dengan nominal pembayaran minimal Rp 30.000 dan bertambah pada kelipatan berikutnya.

Untuk nota pembayaran parkir bernilai satu poin dan tidak berlaku kelipatan.

Nota pembayaran yang difoto adalah pembayaran di restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat parkir yang berlokasi di Kota Yogyakarta dan bisa saja berasal dari transaksi pada 2021 maupun 2022.

Batas waktu untuk menyampaikan laporan adalah pada 31 Oktober. Lima akun JSS peserta dengan poin yang tertinggi akan dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapat hadiah uang.

“Makin sering menyampaikan laporan, makin berpeluang mendapat hadiah,” katanya.

Nilai hadiah tertinggi Rp 4 juta untuk peringkat pertama, Rp 3,5 juta untuk peringkat kedua, Rp 3 juta peringkat ketiga, peringkat keempat mendapat Rp 2,5 juta dan Rp 2 juta diberikan ke peringkat kelima.

Selain itu, BPKAD juga akan memberikan hadiah acak untuk lima pemenang beruntung dengan nilai hadiah masing-masing Rp 1 juta.

Hadiah akan diserahkan dengan sistem transfer dengan pajak dan biaya transfer ditanggung pemenang. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 630 laporan pengawasan pajak berbasis masyarakat yang masuk ke Waspada dengan sebagian besar adalah laporan nota restoran.

Tidak semua laporan yang masuk diterima, tetapi ada sekitar 30 yang hingga saat ini ditolak dengan berbagai alasan, seperti lokasi usaha berada di Kabupaten Sleman atau foto yang diunggah tidak jelas.

Laporan dari masyarakat tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan pembayaran pajak yang dilakukan oleh BPKAD Kota Yogyakarta.

“Kami akan cek dengan data yang masuk, apakah transaksi yang dilaporkan masyarakat tersebut juga sudah diserahkan pajaknya atau belum,” kata Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak BPKAD Kota Yogyakarta Rohmat Romadhon.

Guna meningkatkan partisipasi masyarakat, BPKAD Kota Yogyakarta menyosialisasikan pelaporan pajak Waspada tersebut kepada puluhan siswa dari sekitar 70 SMA/SMK di kota setempat. 

Konten Terkait

KRIMINAL BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.

Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB

PERISTIWA Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang

Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

PEMERINTAHAN Ajak Pemangku Kepentingan, Pemprov Jakarta Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan

Penerapan kebijakan dilakukan dengan mempermudah dan menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan, memastikan data kendaraan yang akurat, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak.

Kamis 24-Apr-2025 20:37 WIB

TREND Ada Layanan Pemutihan Pajak, Akhir Pekan Kantor Samsat Tetap Beroperasi

Penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat berada di tren yang positif.

Minggu 23-Mar-2025 20:30 WIB

Tulis Komentar