Foto : wartakota
brominemedia.com - Partai Buruh dan sejumlah elemennya menolak Undang-undang
Omnibus Law Cipta Kerja sejak tahun 2020 silam.
Penolakan itu bukan tanpa alasan karena para buruh merasa
Undang-undang baru tersebut berpihak pada perusahaan.
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz mengatakan, ada sembilan
point yang dianggap tidak berpihak pada kaum buruh.
Pertama soal hubungan kerja para buruh dengan perusahaan,
kedua masalah upah yang diterima pekerja sangat rendah dengan biaya kehidupan.
"Ketiga tentang pesangon yang diterima juga
renda," ucap Riden saat demo di depan DPR RI, Senin (13/3/2023).
Kemudian, jam kerja yang diberikan kaum buruh juga tidak
sesuai dan tak ada penambahan uang lembur.
Kelima, adanya tenaga kerja asing juga menjadi masalah bagi
kaum buruh dan warga negara Indonesia.
Banyak perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja asing
dengan upah yang cukup besar.
"Ketujuh tentang kontrak kerja, kedelapan tentang
outsourcing, dan kesembilan berkurangnga hak cuti pekerja," jelasnya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Menurutnya, jika sembilan poin ini dihilangkan dalam Undang-undang atau digantikan oleh Omnibus Law maka ada ketimpangan yang dirasakan buruh.
Hatam pun menilai, Undang-undang yang efektif adalah UU nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
"Intinya ada kesimbangan saja bagi pekerja," kata Riden.
Pria yang juga jabat Ketua Mahkamah Partai Buruh ini menilai, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja berpihak kepada pemodal atau perusahaan.
Hal ini pun dapat dilihat ketika terjadi PHK, di mana para perusahaan memberukan uang pesangon sangat rendah dan tidak sesuai dengan masa kerja.
Kemudian, para pekerja juga statusnya tidak jelas karena sebagai karyawan kontrak, sebagai outsourcing dan harian lepas.
"Bahkan kerjanya bisa berjam-jam, lima jam dibayar, kadang dua jam baru dibayar tidak ada kepastian, makanya sikap kita tegas," terang Riden.
Selain menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law, para buruh juga menolak RUU Kesehatan.
Kemudian, para buruh meminta agar DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurut Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, buruh tidak mau kecolongam dengan pengesahan Undang-undang tersebut dalam rapat Paripurna.
Oleh karena itu, ribuan buruh bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan DPR RI hari ini.
"DPR ini sebenarnya mewakili siapa? Mewakili rakyat atau pemilik modal (perusahaan)," terangnya.
Konten Terkait
Komisi XI DPR RI bakal mempelajari isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sejumlah pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menuturkan akan ada banyak pasal yang berubah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, DPR akan mempelajari amar putusan MK tersebut.Pimpinan DPR telah menyampaikan nanti akan dipelajari. Semuanya, di tingkat secara keseluruhan. Karena Omnibus Law itu menyangkut banyak hal bukan satu undang-undang sistem kita yang lama kan.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2024/11/04/643474/komisi-xi-bakal-pelajari-putusan-mk-soal-omnibus-law-uu-ciptaker
Senin 04-Nov-2024 20:44 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi...
Rabu 24-May-2023 01:10 WIB
BEM SI Kerakyatan se-Jawa Barat tolak pengesahan Perpu Cipta Kerja yang dinilai mencederai rakyat. Hari ini, 13 kampus unjuk rasa di DPRD Jabar.
Rabu 29-Mar-2023 07:23 WIB
Partai Buruh konsisten menolak UU Cipta Kerja karean merugikan pekerja, karena itu harus bersatu dan terus menekan.
Selasa 14-Mar-2023 09:26 WIB
Sejumlah organisasi buruh terus bersuara terkait Perppu Cipta Kerja. Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja.
Selasa 21-Feb-2023 06:27 WIB