PEMERINTAHAN

Suharmen BKN: Semua Honorer Berhak Diangkat PPPK Paruh Waktu

Kamis 14-Aug-2025 20:45 WIB 57

Foto : fajar

Brominemedia.com – Fenomena saling klaim dari kalangan honorer yang menyatakan paling berhak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, belakangan ramai.

Kondisi itu terjadi di tengah proses pengajuan pengangkatan PPPK paruh waktu oleh pemerintah daerah, yang ditargetkan tuntas pada 20 Agustus mendatang.

Bahkan ada ketakutan dari kalangan honorer R2 dan R3. Mereka khawatir justru tidak diusulkan, sementara honorer yang tidak terdata dadalam database BKN justru mendapat pengusulan.

Merespons fenomena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa semua honorer baik database maupun tidak masuk pangkalan data berhak diangkat PPPK paruh waktu.

Karena itu, BKN mengimbau honorer untuk tidak perlu mempersoalkan hal tersebut, karena mereka memiliki hak sama untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Honorer R1, R2, R3, R3/B, R3/T, R4, dan R5 bisa diangkat PPPK paruh waktu. Tentunya, didasari pada skala prioritas," kata Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen dilansir JPNN, Kamis (14/8).

Dia menjelaskan, sesuai Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, honorer yang prioritas diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN.

Selain itu, mereka juga sudah mengikuti seleksi dengan urutan prioritas R1 (pelamar prioritas); R2 (pelamar honorer K2); R3 (pelamar database non-ASN).

"Apabila instansi masih memiliki alokasi anggaran, maka bisa mengusulkan R4 (non-ASN dan non-database yang sudah bekerja minimal 2 tahun); dan R5 (lulusan PPG, tetapi tidak terdaftar)," terang Deputi Suharmen.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kalbar Sumbang Devisa, Tapi DBH Menyusut: PAN Desak Pemerintah Pusat Koreksi Skema

“Kami sangat menuntut, kami sangat memerlukan DBH itu dibesarkan kembali, atau semua dilonggarkan,” ujarnya.

Jumat 05-Sep-2025 20:55 WIB

PEMERINTAHAN Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Perwira Brimob Polri Akhirnya Dipecat

Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae diputus melanggar kode etik berat. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam (3/9)

Rabu 03-Sep-2025 20:49 WIB

PEMERINTAHAN Sama-sama Joget, Ini Beda Nasib Uya Kuya dan Putri Zulhas, Anak Ketum Minta Gaji Eko Patrio Disetop

Sama-sama joget di video viral, nasib Putri Zulkifli Hasan ternyata berbeda dengan Uya Kuya dan Eko Patrio.

Rabu 03-Sep-2025 20:44 WIB

PERISTIWA Prabowo Janji Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Sebut Belum Ada Pembahasan

Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya pekerjaan rumah Baleg, melainkan produk politik DPR secara kelembagaan.

Selasa 02-Sep-2025 21:11 WIB

PEMERINTAHAN Soal Tuntutan Mundur Kapolri, Nasky Putra Tandjung Nilai Sarat Nuansa Politik dan Tendensius

Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang...

Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB

Tulis Komentar