Nasib Mama Muda Bertarif Rp 1 Juta Tawarkan Layanan Kencan Bertiga di Mojokerto
Kamis 23-Oct-2025 20:10 WIB
21
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Mama muda asal Bogor, SZ (31) divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta dalam perkara dugaan TPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang), di sidang ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/10/2025).
Terdakwa SZ terlibat kasus mucikari layanan esek-esek kencan bertiga (Threesome), dengan tarif Rp 1 juta di salah satu penginapan Jalan Empunala, Kota Mojokerto.
Vonis hakim terhadap SZ, lebih rendah 2,4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Ivonne Tiurma Rismauli dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum.
Perbuatan terdakwa mengeksploitasi orang demi mendapat keuntungan (Uang), memegang kendali atas orang tersebut meskipun atas izin dari orang dengan memberikan bayaran.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun," kata Hakim Ivonne.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada terdakwa, dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," pungkas hakim.
Putusan hakim adalah vonis paling ringan dari pasal yang didakwakan, di mana hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Sebagaimana dakwaan JPU, perbuatan terdakwa didakwa dengan empat Pasal meliputi, Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana.
Terdakwa SZ menghampiri dua penasihat hukum (PH), untuk menanggapi putusan hakim tersebut.
"Saya menyatakan pikir-pikir yang mulia," ucap terdakwa di kursi pesakitan.
JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yulia Putri Antoningtiyas menyampaikan, pihaknya juga menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim. Sehingga, putusan hakim belum ikhrah atau belum berkekuatan hukum tetap.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Roidatul Qilmiah mengungkapkan, dari kliennya meminta pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, yang lebih ringan 2,4 tahun dari tuntutan JPU.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan TPPO dan meresahkan masyarakat.
Adapun yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan.
"Kita sudah memperjuangkan semaksimal mungkin untuk terdakwa, dan (Vonis) memang turun. Namun kita kembalikan pada klien yang menyatakan pikir-pikir," bebernya.
Ia mengakui, bahwa putusan hakim jauh lebih ringan dari dakwaan maksimal maupun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pihaknya memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menanggapi putusan hakim, apakah menerima atau justru menolak dan mengajukan banding.
"Sebenarnya minimal itu sudah tiga tahun, tapi namanya orang ingin (Hukuman) lebih ringan lagi. Tapi kita akan bertemu dengan terdakwa, kalau menerima pastinya kita juga akan menerima putusan tersebut," tandasnya.
Sebagaimana perbuatan terdakwa dalam dakwaan, menyediakan atau memfasilitasi kencan bertiga (Threesome) dari pria hidung belang melalui group 'Wisata Upluk2 Surabaya', pada Kamis (6/3/2025) dengan tarif Rp 1 juta.
Terdakwa menawarkan saksi perempuan inisial IO untuk layanan tersebut, dengan memberikan imbalan uang Rp 300 ribu.
Keduanya bersama seorang pria melakukan transaksi seks di sebuah hotel di Kota Mojokerto, pada Jumat (7/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
SZ ditangkap Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota saat berada di kamar hotel, beserta barang bukti uang tunai Rp 1 juta, handuk dan sprei putih.
Berdasarkan estimasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dari kegiatan judol pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun.