PERISTIWA

Kuat Ma’ruf Beri Desakan ke Putri Candrawathi

Kamis 13-Oct-2022 07:23 WIB 227

Foto : detik

brominemedia.com – Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, disebut memprovokasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Provokasi yang dimaksud adalah mendesak Putri melaporkan kepada Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, kalau Yosua telah berbuat macam-macam pada Putri.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi petikan dakwaan jaksa, yang dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10)

"Meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi lanjutan dari petikan surat dakwaan tersebut.

Provokasi itu dilancarkan Kuat, yang merupakan sopir Putri Candrawathi usai pertemuan Putri dan Yosua selama 15 menit di kamar Putri.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," bunyi petikan dakwaan jaksa sebelumnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, serta Kuat Ma'ruf yang adalah sopir kepercayaan Sambo.

Yosua tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022, sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk membongkar fakta di balik kematian Yosua, yang akhirnya menyeret nama hampir 100 anggota Polri.

Ferdy Sambo, dengan jabatannya saat itu menyebarkan skenario palsu kematian Brigadir Yosua dan membuat para bawahannya melakukan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Polri pun menurunkan Inspektorat Khusus Irwasum untuk menindak secara kode etik pihak-pihak di internal Polri yang membantu Ferdy Sambo.

Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel. Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Konten Terkait

PERISTIWA Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).

Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB

PERISTIWA Sidang Putusan Banding Dimulai Tanpa Kehadiran Ferdy Sambo dkk

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).

Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB

PERISTIWA Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Gantung Diri Lantaran Malu Tabiat Ferdy Sambo? Begini Penjelasannya

Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan gantung diri dan meninggal dunia karena malu dengan ulah Ferdy Sambo. Setelah ditelusuri kabar yang beredar dari video unggahan salah satu kanal YouTube ini adalah hoax.

Sabtu 11-Mar-2023 07:00 WIB

PERISTIWA Ferdy Sambo Dihukum Mati! Apa Sebenarnya Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk?

Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?

Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB

PERISTIWA Seberapa Besar Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati?

Berikut ini adalah prediksi tentang seberapa besar Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Selasa 14-Feb-2023 10:57 WIB

Tulis Komentar