PEMERINTAHAN

KPK Optimistis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Rabu 04-Jan-2023 13:16 WIB 186

Foto : tempo

brominemedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap, Hakim Agung Gazalba Saleh. Hari ini merupakan sidang perdana praperadilan tersebut dengan agenda penyerahan bukti dari pemohon.

"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluuh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.

Dalam permohonannya, Gazalba meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Menanggapi pengajuan praperadilan Gazalba, Ali menyebut dalam penetapan tersangka perkara suap di MA ini KPK telah mendasarkannya pada lebih dari dua alat bukti, di antaranya berupa berbagai surat dan petunjuk komunikasi. Dari kecukupan bukti KPK menerbitkan Sprindik untuk 10 orang tersangka, yaitu tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan personel MA lainnya.

"Yang kemudian dari proses penyidikan Tersangka SD dan kawan-kawan tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara yang tetap menjadi satu kesatuan rangkaian dengan perkara awal," kata Ali.

Hingga akhirnya penyidik menemukan adanya kecukupan alat bukti dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka Gazalba Saleh. Selain itu, Ali menyebut penyampaian Surat Sprindik pada Gazalba dilakukan secara patut sesuai KUHAP, yakni sebanyak dua kali pada 2 November 2022 yang dikirimkan ke alamat kediaman tersangka sesuai KTP dan 11 November 2022 yang dikirimkan ke alamat rumah dinas Gazalba dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal dirumah tersebut.

"Termasuk juga dilakukan pengantaran (Surat Sprindik) langsung ke gedung Mahkamah Agung," kata Ali.

Untuk penahanan Gazalba, Ali mengklaim sudah sesuai dengan Pasal 75 KUHAP. Menurut Ali dalam penahanan tersangka KPK tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, karena karena KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi.

"Tindakan penahanan juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Ali.

Melalui pemaparan tersebut, Ali berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gazalba dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan menetapkan status Tersangka dan Surat Perintah Penahanan Tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Dua Hakim Agung MA jadi tersangka KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung oleh KPK pada 8 Desember 2022. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut kasus Gazalba Saleh merupakan hasil pengembangan kasus suap terhadap Sudrajad Dimyati.

Sebelum penangkapan keduanya, KPK juga telah menahan Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza pada Senin, 28 November 2022. Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial dan panitera pengganti pada kamar pidana Mahkamah Agung. Ia juga asisten Hakim Agung Gazalba Saleh. Sedangkan Redhy merupakan staf Gazalba Saleh.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan penahanan tersebut berdasarkan oleh serangkaian pengembangan kasus yang telah dilakukan KPK selama ini."Dalam penyidikan kasus tersangka SD dan kawan-kawannya, kemudian menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka, " ujar dia di dalam Gedung Merah Putih KPK.

Konten Terkait

KRIMINAL KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.

Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB

PERISTIWA KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).

Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB

PERISTIWA Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR

Beredar di media sosial memperlihatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membubarkan demonstrasi massa menolak pengesahan Undang-Undang TNI di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025).

Kamis 10-Apr-2025 20:31 WIB

PERISTIWA KPK Sebut Setyo Budiyanto Mewakili Instansinya di Danantara

KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)

Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB

PERISTIWA Eks Ketua GMNI Surabaya Jadi Korban Saat Aksi Tolak UU TNI, Tangan Patah Tulang

Ketua DPC GMNI Surabaya periode 2023-2025 Rizky Syahputra mengalami patah tulang saat mengikuti aksi Tolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (24/3).

Rabu 26-Mar-2025 21:01 WIB

Tulis Komentar