Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menolak permohonan intervensi yang diajukan pihak ketiga dalam perkara praperadilan terkait PT San Xiong Steel Indonesia.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim Angghara Pramudya dan berkaitan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla.
Kuasa hukum Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, yakni Aswar dan Aristoteles, mengatakan majelis hakim secara tegas menolak permohonan intervensi yang diajukan pemohon pihak ketiga.
“Majelis hakim membacakan amar putusan dengan menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi,” kata Aswar menirukan pernyataan Hakim Angghara Pramudya, Selasa (6/1/2026).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, majelis hakim memerintahkan para pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara praperadilan.
Hakim juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara praperadilan telah diatur batas waktunya oleh undang-undang.
“Undang-undang memberikan waktu selama tujuh hari untuk penyelesaian perkara praperadilan ini,” ujar Aswar kembali menirukan pernyataan hakim.
Aswar menyebut sidang tersebut kembali memunculkan polemik hukum lama yang belum tuntas, khususnya terkait legal standing para pihak dan dugaan adanya praperadilan di atas praperadilan.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, meskipun majelis hakim menolak permohonan intervensi.
“Penolakan ini kami sayangkan karena majelis hakim tetap menerima permohonan praperadilan yang secara substansi dinilai bermasalah,” kata Aswar.
Menurutnya, kliennya telah lebih dulu memenangkan praperadilan melalui Putusan PN Kalianda Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Kla yang telah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya menjadi pertimbangan utama pengadilan.
Aswar juga mempertanyakan legal standing pemohon praperadilan, Chen Jihong, yang dinilai tidak lagi menjabat sebagai Direktur perusahaan berdasarkan data administrasi terbaru.
“Secara hukum, Direktur Utama yang sah adalah Finny Fong berdasarkan AHU Nomor AHU-AH.01.09.0258007. Ini fakta administrasi negara yang seharusnya tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Lampung juga telah dinyatakan tidak berwenang dalam Putusan Praperadilan Nomor 01 dan Nomor 04.
“Kami menegaskan seharusnya tidak ada praperadilan di atas praperadilan. SP3 terbit berdasarkan Putusan Praperadilan 04, lalu apa dasar hukumnya praperadilan kembali diajukan,” ujar Aswar.
Meski mekanisme intervensi tidak dikenal dalam hukum acara praperadilan, Aswar menilai tidak ada larangan tegas sehingga pihaknya berharap majelis hakim bersikap objektif dan transparan.
Sementara itu, kuasa hukum Chen Jihong, Alfa Shidarta Brahmandita, menyatakan penolakan permohonan intervensi sudah tepat secara hukum.
“Dalam hukum acara praperadilan memang tidak dikenal mekanisme intervensi, dan tidak ada kerugian nyata yang dialami pemohon intervensi,” kata Alfa.
Terkait pengajuan praperadilan kembali meskipun SP3 telah diterbitkan, Alfa menegaskan langkah tersebut sah dan memiliki dasar hukum.
“Pengajuan praperadilan kembali sah-sah saja dan klien kami memiliki hak hukum untuk itu,” ujarnya.
Sidang praperadilan ini kembali membuka perdebatan publik terkait kepastian hukum, kewenangan penyidik, serta batasan pengajuan praperadilan atas objek perkara yang sama.
Konten Terkait