Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

KPK Optimistis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Rabu 04-Jan-2023 13:16 WIB

212

KPK Optimistis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Foto : tempo

brominemedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap, Hakim Agung Gazalba Saleh. Hari ini merupakan sidang perdana praperadilan tersebut dengan agenda penyerahan bukti dari pemohon.

"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluuh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.

Dalam permohonannya, Gazalba meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Menanggapi pengajuan praperadilan Gazalba, Ali menyebut dalam penetapan tersangka perkara suap di MA ini KPK telah mendasarkannya pada lebih dari dua alat bukti, di antaranya berupa berbagai surat dan petunjuk komunikasi. Dari kecukupan bukti KPK menerbitkan Sprindik untuk 10 orang tersangka, yaitu tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan personel MA lainnya.

"Yang kemudian dari proses penyidikan Tersangka SD dan kawan-kawan tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara yang tetap menjadi satu kesatuan rangkaian dengan perkara awal," kata Ali.

Hingga akhirnya penyidik menemukan adanya kecukupan alat bukti dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka Gazalba Saleh. Selain itu, Ali menyebut penyampaian Surat Sprindik pada Gazalba dilakukan secara patut sesuai KUHAP, yakni sebanyak dua kali pada 2 November 2022 yang dikirimkan ke alamat kediaman tersangka sesuai KTP dan 11 November 2022 yang dikirimkan ke alamat rumah dinas Gazalba dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal dirumah tersebut.

"Termasuk juga dilakukan pengantaran (Surat Sprindik) langsung ke gedung Mahkamah Agung," kata Ali.

Untuk penahanan Gazalba, Ali mengklaim sudah sesuai dengan Pasal 75 KUHAP. Menurut Ali dalam penahanan tersangka KPK tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, karena karena KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi.

"Tindakan penahanan juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Ali.

Melalui pemaparan tersebut, Ali berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gazalba dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan menetapkan status Tersangka dan Surat Perintah Penahanan Tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Dua Hakim Agung MA jadi tersangka KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung oleh KPK pada 8 Desember 2022. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut kasus Gazalba Saleh merupakan hasil pengembangan kasus suap terhadap Sudrajad Dimyati.

Sebelum penangkapan keduanya, KPK juga telah menahan Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza pada Senin, 28 November 2022. Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial dan panitera pengganti pada kamar pidana Mahkamah Agung. Ia juga asisten Hakim Agung Gazalba Saleh. Sedangkan Redhy merupakan staf Gazalba Saleh.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan penahanan tersebut berdasarkan oleh serangkaian pengembangan kasus yang telah dilakukan KPK selama ini."Dalam penyidikan kasus tersangka SD dan kawan-kawannya, kemudian menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka, " ujar dia di dalam Gedung Merah Putih KPK.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah

Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...

Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB

KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah
FINANCE Meta Tolak Bitcoin: Raksasa Teknologi Masih Ragu

Keputusan Meta menolak Bitcoin di neraca keuangan menyoroti keraguan perusahaan teknologi besar terhadap adopsi kripto.

Selasa 10-Jun-2025 22:03 WIB

Meta Tolak Bitcoin: Raksasa Teknologi Masih Ragu
KRIMINAL Kasus Suap TKA Kemnaker, KPK Telusuri Proses Masuk Pekerja Asing ke RI

Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.

Kamis 29-May-2025 21:05 WIB

Kasus Suap TKA Kemnaker, KPK Telusuri Proses Masuk Pekerja Asing ke RI
KRIMINAL Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kamis 29-May-2025 20:55 WIB

Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak
PEMERINTAHAN KPK Usul Dana Parpol Ditambah, Menko Yusril: Jangan Sampai Orang Ramai-ramai Bikin Parpol

Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.

Kamis 22-May-2025 20:44 WIB

KPK Usul Dana Parpol Ditambah, Menko Yusril: Jangan Sampai Orang Ramai-ramai Bikin Parpol

Tulis Komentar