Jumat 19-Dec-2025 20:13 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Sejumlah perwakilan sopir dump truk dan pikap menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Dampak Penutupan Usaha Pertambangan di Aula Diponegoro Pemkab Bangkalan, Jumat (19/12/2025).
FGD digelar sebagai upaya menampung aspirasi para pelaku usaha tambang dan para pekerja termasuk sopir pikap-dump truk setelah kegiatan tambang di seluruh Kabupaten Bangkalan ditutup sejak 26 November 2025 lalu.
Momen itu dimanfaatkan perwakilan sopir pikap dan dump truk untuk berkeluh kesah di hadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi dan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
“Saya sebagai sopir, urusan hukum, aturan atau perundang-perundangan bukan ranah saya. Terutama kepada Pak Kasat, saya sebagai sopir memohon kebijakan agar kami bisa kembali beraktifitas dan bisa mencari sandang pangan. Karena selama hampir satu bulan, para sopi terdampak bahkan kolap secara ekonomi,” ungkap Pinda.
Sopir dump truk kelahiran Desa Jaddih, Kecamatan Socah itu menjelaskan, aktivitas tambang galian C di Bukit Jaddih, Desa Parseh, Kecamatan Socah merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan Bukit Jaddih.
Menurutnya, dampak sosial ekonomi yang dirasakan akibat penutupan kegiatan tambang lebih dahsyat dari perkiraan masyarakat lainnya. Keterdesakan ekonomi disebutnya bisa menjadikan orang-orang bisa berbuat macam-macam.
“Karena lapar bisa berbuat kriminal, tidak mampu membiayai sekolah anak. Karena itu, mohon dari pak kasat sebagai pengayom, tolonglah ada kebijakan meski saklek dengan aturan. Kami hanya kerja untuk dapat uang, tidak kerja tidak dapat uang. Itu mungkin perlu dipikirikan juga, tidak hanya dari sisi hukum,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menegaskan bahwa pihanya tidak melakukan penutupan tetapi melakukan penindakan berkaitan penegakan hukum terkait kegiatan tambang tanpa dokumen perizinan yang lengkap.
“Kami memasang banner untuk mengimbau agar tidak melakukan penambangan secara ilegal, maksudnya yang tidak dilengkapi dengan izin. Kami tidak pernah melakukan penutupan tetapi ketika ada tindak pidana, kewajiban kami melakukan penindakan, terkait penutupan lebih ke ranah ESDM,” tegas Hafid.
Banner imbauan yang dipasang di Bukit Jaddih lengkap dengan foto Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, bertuliskan;
‘Dilarang melakukan pertambangan tanpa izin, sebagaimana Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara’.
“Saya tahu dalam benak bapak-bapak. Namun perlu diketahui situasi yang ada setelah meninggalnya 6 santri di kubangan bekas tambang itu, kami juga banyak mendapatkan sorotan atas kegiatan tambang,” pungkas Hafid.
Konten Terkait