Rabu 27-Jul-2022 14:55 WIB
461

Foto : detik
brominemedia.com –
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo tidak menerima
permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu
itu mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus
dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai
permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat
diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan
proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim,
permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga dinilai hakim
prematur, tidak jelas, dan kabur.
Diketahui, Mardani H Maming resmi menjadi buron setelah
masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming
sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar
pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke
Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka
dimaksud," tutur Ali, Selasa (26/7).

Konten Terkait
Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...
Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB
Baju sutra sitaan KPK laku terjual 1.000 kali lipat dari harga limit.
Kamis 12-Jun-2025 21:02 WIB
Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.
Kamis 29-May-2025 21:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kamis 29-May-2025 20:55 WIB
Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.
Kamis 22-May-2025 20:44 WIB