PERISTIWA

Klaim Fiktif 2 RS di Brebes Harus Dibawa ke Ranah Pidana, Bukan Putus Kerja Sama

Minggu 22-Dec-2024 20:33 WIB 13

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai kasus penghentian kerja sama oleh BPJS Kesehatan kepada  2 rumah sakit (RS) karena tindakan klaim fiktif sangat merugikan masyarakat.Sheingga akan lebih efektif jika dibawa ke ranah hukum bukan penghentian kerja sama.

Diberitakan sebelumnya BPJS Kesehatan cabang Tegal menghentikan kerja sama dengan 2 RS di Kabupaten Brebes. Kedua rumah sakit tersebut adalah RS Bhakti Asih Brebes, dan RS Bhakti Asih Jatibarang. Kedua RS tersebut terbukti melakukan klaim fiktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kalaupun ada dugaan fiktif maka harus mengganti dan dibuka ruang untuk pidana. Misalnya bahwa melakukan pelayanan fiktif/phantom billing," kata Timboel saat dihubungi, Minggu (22/12).

Phantom billing yakni klaim palsu padahal tidak ada pasien, tapi diklaim sebagai ada pasien maka seharusnya bisa dibawa kerana pidana.Menurutnya tidak perlu dilarikan kepada pemutusan hubungan kerja sama. Karena tidak satu RS bersepakat untuk melakukan dugaan fiktif. Pasti ada oknumnya.

Jika RS diputus kerja sama, maka yang menjadi korban semua yang ada di rumah sakit termasuk dokter, perawat, bidan, pengamanan, petugas kebersihan dan pekerja-pekerja lainnya. Hampir 95 persen rumah sakit saat ini merupakan pasien JKN.

"Jadi kalau diputus kerja sama, maka kemungkinan besar RS tersebut sepi. Tidak lagi didatangi pasien karena tidak bisa menerima penjaminan JKN. Jadi karena risikonya yang mengakibatkan seluruh pihak di rumah sakit itu menjadi korban, memang sebenarnya dihindari pemutusan hubungan kerja sama," ujar dia.

Maka sanksi harus fokus pada oknum dan otak dari tindakan klaim fiktif tersebut. Sheingga oknum yang terlibat harus mengganti kerugian yang dialami BPJS Kesehatan atas dugaan fiktif tersebut.

"Orang akan takut melakukan upaya ini atau akan membuat efek jerak gitu. Tinggal serahkan ke polisi, penyelidikan, penyidikan, bawa kepada Kejaksaan dan kembali ke meja hijau," ucapnya.

"Jangan pernah memutus kerja sama karena para pasien akan mencari kemana dia harus hemodialisis yang setiap minggu harus dilakukan. Sementara di rumah sakit lain sudah penuh. Pasien harus mencari rumah sakit yang kembali melakukan perawatan ataupun membangun diagnosa dari awal lagi," pungkasnya. 

Konten Terkait

PERISTIWA Ukraina Kantongi 41,7 Miliar Dolar Bantuan Internasional Tahun 2024

Kementerian Keuangan Ukraina mengonfirmasi bahwa total bantuan internasional yang diterima mencapai 41,7 miliar dolar pada tahun ini.

Selasa 31-Dec-2024 01:13 WIB

PERISTIWA Seorang Nenek di Pekalongan Dilaporkan Hilang di Kebun Teh, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang nenek bermana Rasmi (80) warga Sengare Kidul RT 6 RW 1, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan dilaporkan hilang sejak Sabtu (28/12/2024).

Selasa 31-Dec-2024 01:12 WIB

PERISTIWA Siapa Hussam Abu Safia? Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza yang Ditahan Israel

Kekhawatiran meningkat tentang keselamatan direktur salah satu rumah sakit terakhir yang berfungsi sebagian di Gaza utara setelah militer Israel menahannya.

Selasa 31-Dec-2024 01:10 WIB

PERISTIWA 2 Sekolah di Klungkung Rusak Terdampak Bencana Hujan, Direncanakan Dengan Belanja Tidak Terduga

Dalam sepekan, dua sekolah yakni SMP N 1 Dawan dan SMP N 2 Dawan mengalami kerusakan parah, setelah Klungkung diguyur hujan lebat.

Minggu 29-Dec-2024 20:29 WIB

PERISTIWA Gadis Penderita Hidrosefalus dari Lebak Butuh Bantuan Berobat

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ani, gadis penderita hidrosefalus (penumpukan cairan di rongga otak) berusia 18 tahun dari Kabupaten Lebak butuh donatur untuk menyembuhkan penyakit yang sudah diderita sejak usia 4 bulan."Anak...

Minggu 29-Dec-2024 20:29 WIB

Tulis Komentar