PERISTIWA

Klaim Fiktif 2 RS di Brebes Harus Dibawa ke Ranah Pidana, Bukan Putus Kerja Sama

Minggu 22-Dec-2024 20:33 WIB 53

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai kasus penghentian kerja sama oleh BPJS Kesehatan kepada  2 rumah sakit (RS) karena tindakan klaim fiktif sangat merugikan masyarakat.Sheingga akan lebih efektif jika dibawa ke ranah hukum bukan penghentian kerja sama.

Diberitakan sebelumnya BPJS Kesehatan cabang Tegal menghentikan kerja sama dengan 2 RS di Kabupaten Brebes. Kedua rumah sakit tersebut adalah RS Bhakti Asih Brebes, dan RS Bhakti Asih Jatibarang. Kedua RS tersebut terbukti melakukan klaim fiktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kalaupun ada dugaan fiktif maka harus mengganti dan dibuka ruang untuk pidana. Misalnya bahwa melakukan pelayanan fiktif/phantom billing," kata Timboel saat dihubungi, Minggu (22/12).

Phantom billing yakni klaim palsu padahal tidak ada pasien, tapi diklaim sebagai ada pasien maka seharusnya bisa dibawa kerana pidana.Menurutnya tidak perlu dilarikan kepada pemutusan hubungan kerja sama. Karena tidak satu RS bersepakat untuk melakukan dugaan fiktif. Pasti ada oknumnya.

Jika RS diputus kerja sama, maka yang menjadi korban semua yang ada di rumah sakit termasuk dokter, perawat, bidan, pengamanan, petugas kebersihan dan pekerja-pekerja lainnya. Hampir 95 persen rumah sakit saat ini merupakan pasien JKN.

"Jadi kalau diputus kerja sama, maka kemungkinan besar RS tersebut sepi. Tidak lagi didatangi pasien karena tidak bisa menerima penjaminan JKN. Jadi karena risikonya yang mengakibatkan seluruh pihak di rumah sakit itu menjadi korban, memang sebenarnya dihindari pemutusan hubungan kerja sama," ujar dia.

Maka sanksi harus fokus pada oknum dan otak dari tindakan klaim fiktif tersebut. Sheingga oknum yang terlibat harus mengganti kerugian yang dialami BPJS Kesehatan atas dugaan fiktif tersebut.

"Orang akan takut melakukan upaya ini atau akan membuat efek jerak gitu. Tinggal serahkan ke polisi, penyelidikan, penyidikan, bawa kepada Kejaksaan dan kembali ke meja hijau," ucapnya.

"Jangan pernah memutus kerja sama karena para pasien akan mencari kemana dia harus hemodialisis yang setiap minggu harus dilakukan. Sementara di rumah sakit lain sudah penuh. Pasien harus mencari rumah sakit yang kembali melakukan perawatan ataupun membangun diagnosa dari awal lagi," pungkasnya. 

Konten Terkait

KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

PERISTIWA Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu

Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]

Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB

PEMERINTAHAN Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).

Senin 28-Apr-2025 20:49 WIB

TREND Trending Topic Di Google, PB HMI :Jampidsus Jangan Takut Periksa & Tetapkan Status Franc Bernhard Tumanggor

Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.

Senin 28-Apr-2025 20:47 WIB

EVENT Peringati Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban Tanam 10 Ribu Pohon di Megamendung

Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Senin 28-Apr-2025 20:46 WIB

Tulis Komentar