Foto : detik
brominemedia.com –
Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan
yang menewaskan 131 orang. Salah satu yang menjadi tersangka ialah Ketua
Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris, yang telah lebih dulu disanksi
oleh PSSI.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC melawan
Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam. Usai
tragedi tersebut, polisi hinggga PSSI melakukan investigasi untuk mengusut
siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya 131 nyawa pada malam
tersebut.
Setelah melakukan investigasi, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI
memberikan sanksi larangan berkecimpung di sepak bola Indonesia seumur hidup
bagi Ketua Panpel Aerma FC, Abdul Haris. Arema FC juga dihukum tidak boleh menggelar
pertandingan di Malang.
"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan
panitia pelaksana (badan pelaksana) keputusannya adalah dilarang
menyelenggarakan laga dengan penonton sebagai host tuan rumah dan harus
dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Jaraknya 210 kilometer.
Arema kena sanksi denda Rp 250 juta. Pengulangan pelanggaran terhadap
pelanggaran di atas adalah sanksi yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang
terhadap badan pelaksana, kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.
Dia juga mengumumkan sanksi bagi Abdul Haris selaku ketua
panpel. Abdul Haris dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.
"Kemudian panpel yakni Ketua Saudara Abdul Haris Ketua
Panpel. Dia bertanggung jawab kelancaran event ini. Dia harus jeli, cermat dan
kemungkinan yang terjadi. Tapi ketua panpel tidak melaksanakannya karena tidak
siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang. Padahal punya steward. Ada
harus yang disiapkan, pintu yang harusnya dibuka malah ditutup. Itu yang
menjadi perhatian, baik itu penerangan juga. Saudara Abdul Haris sebagai ketua
panpel Arema tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur
hidup," kata dia menambahkan.
Terabaru, Abdul Haris juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia
menjadi satu dari enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang telah
diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10).
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup,
maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo.
Keenam tersangka ini dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berikut daftar enam tersangka tragedi Kanjuruhan dan perannya:
1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Berikut perannya:
· Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Berikut perannya:
· Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
· Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
· Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu
3. SS, Security Officer. Berikut perannya:
· Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
· Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga bisa melakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Berikut ini perannya:
· Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Berikut perannya:
· Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
· Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Konten Terkait
Renungan Tragedi Kanjuruhan bagi Joel Cornelli jelang Arema FC lawan Persebaya 'emosional sekali' jadi motivasi tersendiri.
Kamis 05-Dec-2024 23:52 WIB
Ketua Umum PSSI Erick Thohir merespons aksi yang dilakukan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang....
Rabu 26-Jul-2023 12:30 WIB
Hari ini sidang kasus tragedi Kanjuruhan digelar pertama kali. Namun PN Surabaya melarang jalannya sidang disiarkan secara langsung. Apa alasannya?
Senin 16-Jan-2023 09:25 WIB
Tragedi Kanjuruhan menjadi catatan kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia pada 2022. Korban tewas total mencapai 135 orang dan ratusan terluka.
Rabu 28-Dec-2022 08:30 WIB
Hasil autopsi dua korban tragedi Kanjuruhan menyatakan tidak ditemukan rasidu gas air mata pada jenazah. Pihak korban tragedi Kanjuruhan meminta autopsi ulang.
Kamis 01-Dec-2022 09:51 WIB