Kemenkes Turun Tangan, Tragedi Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 RS Papua Diusut, Sanksi Mengintai
Rabu 26-Nov-2025 20:29 WIB
41
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Kematian tragis Irene Sokoy (31), ibu hamil yang ditolak empat rumah sakit di Jayapura, akhirnya menggerakkan negara.
Kementerian Kesehatan turun tangan, membuka investigasi menyeluruh yang tak hanya menelusuri alur kegagalan layanan, tetapi juga membuka kemungkinan penjatuhan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai.
Kasus ini mengguncang Papua dan menyeret pemerintah pusat hingga daerah untuk mengaudit ulang tata kelola fasilitas kesehatan yang semestinya menjadi benteng terakhir keselamatan warganya.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, tim investigasi telah diberangkatkan ke Papua untuk mengumpulkan temuan awal di lapangan.
“Kami sudah kirim tim ke Papua. Kita tunggu laporannya, secepatnya,” kata Dante, di Kemenko PMK, Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Jejak Baru Kasus Alvaro: Tulang Diduga Rahang Bawah Ditemukan di Jembatan Cilalay Bogor
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa hingga kini, investigasi yang dilakukan masih berlangsung.
Dia mengatakan, proses investigasi membutuhkan waktu beberapa hari karena melibatkan banyak pihak, termasuk Kemendagri, pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan seluruh rumah sakit yang terkait.
“Update belum, kita masih audit. Tim baru jalan hari Senin. Kita ingin komprehensif, bukan untuk menyalahkan, tapi untuk tahu problemnya supaya tidak terulang,” ujar Aji.
Menurut dia, evaluasi dilakukan bukan hanya pada petugas medis, tetapi juga pada tata kelola, fasilitas, serta kesiapan daerah dalam menangani kasus gawat darurat, terutama untuk pelayanan ibu dan anak yang kini menjadi prioritas nasional.
Aji menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran nasional bagi seluruh fasilitas kesehatan.
Pemerintah, kata dia, terus memperkuat kapasitas rumah sakit daerah, meningkatkan kelas layanan, hingga membangun fasilitas khusus KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) di berbagai wilayah.
“Kejadian di Papua ini menjadi evaluasi besar buat kita semua,” tutur dia.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran, Kemenkes menegaskan bahwa aturan hukum sudah sangat jelas.
Penolakan pasien dalam kondisi darurat merupakan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 174 dan Pasal 438 yang dapat menimbulkan sanksi berjenjang.
Dia menegaskan, saat ini investigasi masih berjalan, dan hasil resminya diharapkan dapat menjadi dasar penindakan sekaligus pembenahan besar-besaran agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di Papua maupun daerah lain di Indonesia.
“Kalau terbukti, ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. Bisa teguran, administratif, atau lebih berat lagi. Tapi kita tunggu hasil evaluasinya,” kata Aji.
Ketika ditanya pihak mana yang paling bertanggung jawab atas peristiwa ini, Aji menyebut bahwa hasil investigasi akan menentukan.
Tanggung jawab dapat berada pada pimpinan rumah sakit, tenaga kesehatan, atau pada kesalahan tata kelola rujukan antarfasilitas.
“Karena sudah dirujuk dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain tapi tidak ditindak, berarti ada sesuatu yang salah. Tapi, saya tidak bisa sebutkan siapa sebelum hasil audit keluar,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (16/11/2025) ketika Iren yang sedang hamil mulai merasakan kontraksi dan dibawa menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari.
Sesampainya di RSUD, Irene tidak ditangani cepat padahal kondisinya memburuk.
Proses pembuatan surat rujukan ke rumah sakit lainnya pun sangat lambat.
Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun kembali tidak mendapat layanan.
Perjalanan dilanjutkan ke RS Bhayangkara, tempat keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh.
Irene akhirnya meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.
Perintah Prabowo, Kemenkes Investigasi, dan Sanksi
Presiden Prabowo Subianto langsung memerintahkan dilakukan audit dan perbaikan terhadap rumah sakit hingga para pejabar di Papua, menyusul kasus ibu hamil meninggal karena diduga tidak mendapatkan pelayanan memadai dari empat rumah sakit (RS) di Papua.
Diketahui, seorang ibu di Papua bernama Irene Sokoy meninggal pada Senin, 17 November 2025, setelah tidak mendapatkan pelayanan memadai dari empat rumah sakit rujukan di Jayapura, Papua.
Adanya perintah audit dan perbaikan dari Prabowo itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 24 November 2025.
"Saya melapor pada beliau (Presiden Prabowo). Jadi di antaranya itu, perintah beliau untuk segera lakukan perbaikan, audit," ujar Tito.
Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Islamabad, Pakistan. Prabowo berharap Perdana Menteri (PM) Pakistan Shehbaz Sharif bisa melakukan kunjungan balasan ke Indonesia.