Foto : tribunnews
tidak kita langsung mengambil inisiatif sendiri, walupun tanda tangan kita sendiri," ujar orang tua siswa dilansir dari Twitter @Miss Tweet.
Mulanya orang tua JS bermaksud untuk menjaga adat, akhirnya semua uang lomba diberikan dulu pada pihak sekolah.
"Karena untuk menjaga adat kita serahkan uangnya ke sekolah dulu pak, mana secara mengenai uangnya, istri saya bilang kepala sekolah potong 50 persen,
jadi anak saya ini menangnya jumlah uangnya itu Rp 4 Juta, dipotong pajak jadi terima bersih Rp 3,8 juta.
Karena dibagi dua jadi Rp 1,9 juta, "ungkap orang tua siswa.
Dalam pengakuannya itu, orang tua siswa memang sempat mengatakan pada kepala sekolah jika uang tersebut diambil maka ia tak ikhlas dan tak ridho.
"Tapi kan gak kayak gitu juga caranya, dia (kepala sekolah) tak terima langsung berkelit-kelit jadi langsung saya karena bentuk kecewa tadi jadi saya memang ada bilang kalimat saya tidak ikhlas ini saya tidak ridho saya minta uang dikembalikan kepada saya, nah besoknya anak saya ini dipindahkan dia," jelas orang tua JS.
Sebelumnya JS telah mengharumkan nama sekolahnya karena ia berhasil memenangkan lomba pidato berbahasa melayu.
Namun siapa sangka, hadiah yang didapat JS justru dipotong oleh pihak sekolah bahkan ia pun berakhir dikeluarkan dari sekolah.
Orang tua JS pun protes karena adanya pemotongan uang hadiah lomba tersebut, hingga akhirnya JS dikeluarkan dari sekolah.
Menurut informasi yang bereda, JS memang dari dulu kerap mengikuti lomba dan mendapatkan juara.
Diungkapkan orang tua JS, jika dulu setiap JS mendapatkan hadiah lomba tak ada pemotongan dari pihak sekolah.
Namun semenjak kepala sekolah yang baru, hadiah lomba dipotong oleh pihak sekolah.
Konten Terkait
Viral video seorang siswa menjadi korban pengeroyokan teman sebaya pada Selasa (17/12/2024).
Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB
Korban ditarik ke kebun bambu saat baru saja pulang mengaji . Ketahuan setelah korban mengaku kesakitan saat buang air kecil
Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB
Rencananya, pihak keluarga akan bertemu penasihat hukum pada Kamis (19/12/2024) mendatang untuk menentukan sikap resmi.
Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Tejakula, Buleleng, yang terjadi dalam kurun waktu 2009 - 2022.
Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB