Foto : tempo
brominemedia.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan
seorang mahasiwa yang membawa satu kilogram daun ganja kering, Sabtu (9/7)
lalu.
Pelaku ialah FST (21) yang diduga akan mengedarkan daun
ganja kering di wilayah Kota Pekanbaru.
“Telah diamankan seorang mahasiswa semester 6 di salah satu
perguruan tinggi di Pekanbaru berinisial FST,” kata Kabid Humas Polda Riau,
Kombespol Sunarto, Kamis (28/7).
Sunarto mengungkapkan modus pelaku ialah dengan cara
menyimpan barang haram itu di rumah kos yang ia huni di Jalan Bangau Sakti,
Pekanbaru.
Pengungkapan itu berhasil karena tidak luput dari peran
masyarakat yang turut andil dengan memberikan informasi bahwa adanya seorang
pelaku yang menguasai narkoba jenis daun ganja kering.
Dari hasil interogasi, FST mengaku barang haram itu ia dapat
dari pelaku H.
“Pelaku H ini mengirimkan daun ganja kering kepada pelaku
FST melalui jalur darat. Untuk pelaku H saat ini masih dalam pengejaran kita
(DPO),” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo
pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau
penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Konten Terkait
Bersamaan dengan penangkapan Fachri Albar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kamis 24-Apr-2025 20:41 WIB
Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga menemukan sejumlah obat-obatan lain yang berfungsi sebagai penyokong tumbuhnya pohon ganja.
Rabu 13-Nov-2024 20:30 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satres Narkoba Polres Sleman berhasil menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total hampir...
Rabu 08-Feb-2023 12:39 WIB
Rudi Hartono mengungkapkan narkotika tersebut jumlah sedikit. Alat pengecekan milik BNNP Kaltara tidak memadai.
Sabtu 31-Dec-2022 07:19 WIB
Habib Riziq Maulana kini mendekam di dalam sel. Dia ditangkap gegara terlibat kasus narkoba dengan membawa sabu-sabu.
Jumat 02-Sep-2022 05:29 WIB