KRIMINAL

Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap

Rabu 23-Apr-2025 20:46 WIB 11

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com - Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menjadi mengingat bagi jurnalis untuk tidak menerima suap. Demikian disampaikan LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung.


Ketiga lembaga itu mendorong setiap insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, termasuk menjalankan tugas profesi secara profesional, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menerima suap. Direktur LBH Pers Mustafa Layong mengingatkan ketentuan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik.


Secara eksplisit, beleid itu menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, jurnalis dilarang menerima suap dan merekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara, dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.


Dalam hal ini, Mustafa menegaskan kehadiran Dewan Pers berguna untuk menjamin independensi dan integritas perusahaan media maupun jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi yang dimandatkan lewat Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.


Konsekuensinya, LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menekankan bahwa Dewan Pers lah yang berwenang menilai sebuah produk jurnalistik. Oleh karena itu, ketiga lembaga tersebut tidak setuju dengan penetapan Tian sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice.


Status tersangka itu disematkan ke Tian dan dua advokat bernama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih karena ketiganya dinilai telah melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan kasus korupsi timah dan importasi gula lewat pemberitaan negatif soal kinerja kejaksaan.


Ketua Aji Jakarta Irsyan Hasyim berpendapat, pelabelan karya jurnalistik berupa kritik dan kontrol sosial sebagai konten yang dinilai pemberitaan negatif oleh Kejagung justru merupakan tindakan melebihi kewenangan yang mengancam kemerdekaan pers.


"Pemberitaan yang diproduksi dan dipublikasikan melalui saluran apapun, termasuk tidak terbatas pada media sosial perusahaan media JAK TV, merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik yang dijamin konstitusi dan bukan merupakan tindak pidana," terang Irsyan lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (22/4).


Meski mendukung agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air, LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR meminta aparat penegakan hukum untuk tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan menghormati hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers.

Konten Terkait

PERISTIWA Dewan Pers Masih Proses Nilai Konten Pemberitaan Jak TV terkait Kasus Korupsi Timah dan Minyak Goreng

DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.

Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB

KRIMINAL Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap

BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.

Rabu 23-Apr-2025 20:46 WIB

PERISTIWA Terkuak Misteri Pembunuhan Jurnalis di Banjar Baru, Mayor Laut Ronald Ungkap Keterlibatan Oknum TNI

Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian, mengingat lokasi peristiwa berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan.

Rabu 26-Mar-2025 21:14 WIB

TEKNOLOGI Ketum FJPI: Integritas Jurnalis Penting di Era AI

Uni Lubis menegaskan bahwa AI hanyalah kumpulan data dari berbagai sumber, termasuk internet dan media, yang belum tentu valid tanpa proses verifikasi.

Senin 17-Feb-2025 20:35 WIB

TRAVEL Kisah Jurnalis New York Times yang Takjub pada Yogyakarta, Apa Saja yang Dilihatnya?

Center of universe atau pusat alam semesta. Demikian Jurnalis New York Times, Scott Mowbray meromantisasi Kota Yogyakarta.

Senin 27-Jan-2025 20:24 WIB

Tulis Komentar