Foto : fajar
brominemedia.com - Penemuan senjata api dari seorang Juru Parkir (Jukir) liar
berinisial H (28) di kawasan Taman BPJS Center Point of Indonesia (CPI), Kota
Makassar, menjadi perhatian publik.
Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Heri
Tahir menyebut, harus dilakukan penindakan tegas atas adanya juru parkir liar
yang mengantongi senjata api tersebut.
"Ini harus ditindak tegas, karena jangan sampai ini
digunakan untuk melakukan kejahatan misalnya pencurian dengan kekerasan,
apalagi dia seorang recedivis," ujar Prof Heri kepada fajar.co.id, Minggu
(2/4/2023).
Dikatakan Prof. Heri, dengan menguasai senjata api tersebut,
H melanggar UU tentang penguasaan senjata api dan bahan peledak, UU nomor 12
tahun 1951.
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia
membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan
padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api,
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun," bunyi UU nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1.
Menurut Prof Heri, apa yang didapatkan petugas pada Jukir liar tersebut bisa menjadi fenomena gunung es. Bisa jadi akan saling menarik dan pada akhirnya sesuatu yang besar terungkap.
"Ini bisa menjadi fenomena gunung es. Permasalahan yang terlihat hanya sedikit, sedangkan pada kenyataannya ada banyak sekali masalah di bawahnya," lanjutnya.
"Mungkin saja dia yang ditemukan sebagai jukir, ternyata ada beberapa yang juga menguasai senjata tersebut. Ini harus ditindak, apalagi sudah masuk ke tahap penyidikan. Bukan lagi penyelidikan," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang Jukir liar kedapatan membawa senjata api di kawasan Taman BPJS Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar.
Dari informasi yang dihimpun fajar.co.id, senjata api jenis CZ P-10 S yang dikuasai H merupakan milik salah seorang anggota Polri. Senjata api itu sempat dinyatakan hilang pada awal Maret lalu.
Saat ini H yang juga merupakan seorang recedivis tidak pidana pencurian dengan pemberatan itu harus mendekam di hotel prodeo.
Konten Terkait
Bagi Anda yang hendak membawa kendaraan pribadi untuk datang ke Masjid Istiqlal, parkirlah di enam tempat parkir berikut.
Senin 01-Jul-2024 19:54 WIB
Seorang juru parkir (jukir) tertangkap tangan mengelola tempat parkir di kawasan Pasar Kembang, Rabu (26/4/2023).
Jumat 28-Apr-2023 10:27 WIB
Buntut demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Makassar, tiga...
Selasa 11-Apr-2023 02:33 WIB
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menyebut, pihaknya akan menerapkan sistem ganjil...
Kamis 06-Apr-2023 07:57 WIB
Penemuan senjata api dari seorang Juru Parkir (Jukir) liar berinisial H (28)...
Senin 03-Apr-2023 01:45 WIB