PEMERINTAHAN

Iran Eksekusi Mati Otak Penipuan Investasi Rp5,8 Triliun

Minggu 07-Dec-2025 20:17 WIB 10

Foto : harianjogja

Brominemedia.com - Iran mengeksekusi Mohammad Reza Ghaffari, dalang skema penipuan investasi bernilai triliunan rupiah yang merugikan puluhan ribu korban. Reza dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

AFP pada Minggu (7/12/2025) melaporkan pengadilan Iran telah melaksanakan eksekusi terhadap Mohammad Reza Ghaffari, dalang skema penipuan yang menipu puluhan ribu korban melalui jaringan pembelian mobil. Ghaffari merupakan pemilik perusahaan Rezaayat Khodro Taravat Novin.

Eksekusi ini dilaksanakan setelah Mahkamah Agung Iran mengukuhkan hukuman matinya atas tuduhan "mengganggu sistem ekonomi negara secara besar-besaran" dan penipuan terorganisir. Juru bicara pengadilan menyatakan kejahatan ini menyebabkan "kerugian finansial dan psikologis parah" bagi korban, termasuk penyakit akibat stres dan keretakan keluarga.

Sebagai informasi, Iran menerapkan hukuman mati tidak hanya untuk kejahatan berat seperti pembunuhan, tetapi juga untuk kasus-kasus ekonomi dan spionase dalam skala besar. Amnesty International mencatat Iran sebagai negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak kedua di dunia setelah Tiongkok.

Kasus Ghaffari berawal dari perusahaan yang didirikannya di Provinsi Qazvin Utara pada 2013. Perusahaan itu menawarkan skema pembelian mobil di bawah harga pasar, yang kemudian berkembang ke program properti dan investasi.

Jaksa menuduh Ghaffari dan rekannya mengambil "dana dalam jumlah besar dari masyarakat" dan menggunakan setoran baru untuk membayar bunga kepada klien awal—sebuah pola skema Ponzi. Kasus ini melibatkan lebih dari 28.000 penggugat dan 28 terdakwa.

Hakim menyatakan skema tersebut mengelola dana setara dengan sekitar US$350 juta atau sekitar Rp5,8 triliun. Hanya sekitar empat persen nasabah yang benar-benar menerima kendaraan. Pengadilan menegaskan Ghaffari bersalah karena merusak perekonomian nasional.

Meski Ghaffari berulang kali menyatakan kesediaannya membayar ganti rugi selama persidangan—yang dapat menghindarkannya dari hukuman mati—ia gagal memenuhi kewajiban tersebut. Juru bicara pengadilan menyatakan bahwa meski telah diberi beberapa peringatan dan tenggat waktu setelah putusan Mahkamah Agung pada Agustus, Ghaffari tidak memenuhi komitmennya. Pengadilan pun berupaya memastikan korban mendapat restitusi.



Konten Terkait

PEMERINTAHAN Iran Eksekusi Mati Otak Penipuan Investasi Rp5,8 Triliun

Iran eksekusi pemimpin penipuan investasi Rp5,8 triliun. Ghaffari dinilai merusak sistem ekonomi dan menipu puluhan ribu orang.

Minggu 07-Dec-2025 20:17 WIB

KRIMINAL Ditangkap Setelah Kuras Tabungan Petani, Pelaku Pencurian di Banyuwangi Ternyata Pencuri Kawakan

Saat mengecek jok sepeda motor, korban juga merasa tidak ada yang aneh. Dompet dan uang yang ada di dalamnya masih utuh.

Selasa 02-Dec-2025 20:17 WIB

PERISTIWA Hujan Deras Melanda, Bantaeng Kebanjiran, BMKG Minta Warga Tetap Waspada

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini...

Minggu 30-Nov-2025 20:14 WIB

PEMERINTAHAN Hein Arina: Kiranya Palu Keadilan Tak Memukul Jatuh yang Jujur, Tetapi Pecahkan Rantai Salah Paham

Pdt Hein Arina membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado.

Senin 24-Nov-2025 20:19 WIB

LIFESTYLE Teaser Pertama The Devil Wears Prada 2 Rilis, Miranda Priestly Pakai Sepatu Ikonis yang Tuai Perdebatan

Trailer perdana "The Devil Wears Prada 2" dimulai dengan kaki Miranda Priestly mengenakan stiletto Rockstud merah dari Valentino pada 2010.

Jumat 14-Nov-2025 20:30 WIB

Tulis Komentar