Foto : Liputan 6
Brominemedia.com -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan Brigjen Polisi Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Artinya, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai terlapor, lolos dari sidang etik. Pernyataan itu diungkapkan Dewas KPK saat mengumumkan hasil pengusutan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Endar sejak 4 April 2023 lalu.Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan alasan pihaknya tidak melanjutkan Firli dan Cahya ke sidang etik karena dari hasil pemeriksaan pihaknya, keputusan pencopotan Endar adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Dari hasil klarifikasi atau juga pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan pengawas, kami mengambil kesimpulan bahwa surat keputusan pemberhentian dengan hormat saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan ranah tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final," kata Haris saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin, 19 Juni 2023.
Haris mengatakan, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK soal pemberhentian Endar tersebut merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi. Karena itu, penilaian keabsahannya merupakan kewenangan tata usaha negara.
Menurut Haris, keputusan pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan
KPK juga dianggap sebagai kolektif kolegial, karena melalui rapat
pimpinan. "Secara prosedural surat keputusan pemberhentian dengan hormat
saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tersebut
diputuskan oleh Pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023
secara kolektif kolegial," kata Haris.
Scroll Untuk Melanjutkan
Pertimbangan
terakhir, Haris mengatakan, pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai
negeri yang dipekerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun
mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang
ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dewan pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa Laporan
saudara Endar Priantoro dan sodara Sultoni yang menyatakan Pimpinan dan
Sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK
tentang pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur
Penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke
sidang etik," kata Haris.
Sebelumnya, dalam konferensi pers
di Gedung Dewas KPK pada Senin, 19 Juni 2023, Dewas KPK tidak bakal
melanjutkan Firli dan Sekjen KPK ke sidang etik karena tidak ditemukan
cukup bukti pelanggaran etik. Hal itu ditemukan setelah Dewas KPK
memeriksa 10 saksi. Para saksi itu mulai dari Brigjen Endar sendiri
selaku pelapor hingga lima pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri dan Sekjen
KPK Cahya H Harefa.
Konten Terkait
Alex Tirta menyebut dirinya cukup dekat dengan ketua KPK Firli Bahuri. Kedekatan mereka terjalin karena sama-sama menyukai bulu tangkis.
Jumat 03-Nov-2023 23:57 WIB
Nurul Ghufron menghormati proses hukum yang berjalan khususnya di Polda Metro Jaya dalam perkara yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri
Jumat 27-Oct-2023 02:33 WIB
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan Tahun 2021.
Jumat 20-Oct-2023 06:44 WIB
Pemeriksaan lebih dari tujuh jam itu ternyata belum selesai. Polda Metrro Jaya telah menjadwalkan periksa ulang ajudan Firli Bahuri itu.
Sabtu 14-Oct-2023 01:03 WIB
Alexander Marwata menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK yang lama dan UU KPK 2019 yang baru setelah direvisi.
Sabtu 14-Oct-2023 01:00 WIB