Sabtu 14-Oct-2023 01:03 WIB
287

Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com - Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua, bungkam usai
diperiksa di Polda Metro Jaya. Dia ke luar melalui pintu samping Gedung
Promoter bersama dua orang lain yang mendampingi pada sekitar pukul 22.30 WIB.
Tidak ada satu kata yang terucap dari
mulut Kevin ketika ditanya soal pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023,
tersebut. Seperti diketahui dia menjadi yang pertama dari KPK yang dimintai
keterangannya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di
lingkungan Kementerian Pertanian.
Saat keluar dari gedung, Kevin dan
yang lainnya menutup mulut mereka menggunakan masker putih. Dua orang lain yang
mendampingi Kevin juga tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Kevin dan dua orang yang mendampingi
terus berjalan menuju mobil setelah ke luar dari gedung. Mereka masuk ke sebuah
mobil Mitsubishi Expander Cross hitam bernomor polisi B 1375 SQR dengan pelat
merah.
Kemudian ada satu mobil lagi yang ada
di depannya bergerak bersama. Jenis dan warna kendaraannya sama, namun bernomor
polisi B 1387 SQR dengan pelat merah.
Dua mobil itu keluar melewati Gedung
Bidang Hubungan Masyarakat dan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro
Jaya. Mobil tersebut sempat dihadang oleh wartawan agar Kevin Egananta Joshua
menjawab pertanyaan, namun dia tetap tidak berkomentar dan menutup jendela
mobil.
Pemeriksaan Ajudan Firli Masih Akan
Berlanjut

Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan
terhadap Kevin dimulai pada pukul 14.00 WIB. Ajudan Firli Bahuri itu sudah tiba
di Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.
"Untuk pemeriksaan pada saksi
ADC (Aide de Camp atau ajudan) Ketua KPK RI dimulai jam 14.00 dan berakhir pada
22.00," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 13
Oktober 2023.
Pemeriksaan lebih dari tujuh jam itu
ternyata belum selesai. Ade mengatakan bahwa Kevin Egananta Joshua telah
dijadwalkan akan diperiksa lagi oleh penyidik pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Pemeriksaan ulang itu, kata Ade, "Dibutuhkan untuk mengumpulkan bukti dan
keterangan tambahan."
Ade menyebut perkara ini ditangani
oleh tim gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan
Reserse Kriminal Polri. Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengirimkan
surat permohonan supervisi kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
"Merupakan bentuk transparansi
penyidik dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang
terjadi," kata Ade Safri.
Konten Terkait
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
drh. Hasudungan Sidabalok mengatakan wacana Pemprov memberikan subsidi untuk pelayanan kesehatan hewan bukan bentuk BPJS manusia, tapi subsidi pemotongan harga.
Rabu 18-Jun-2025 21:05 WIB
Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...
Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB
Baju sutra sitaan KPK laku terjual 1.000 kali lipat dari harga limit.
Kamis 12-Jun-2025 21:02 WIB