Sabtu 14-Oct-2023 01:00 WIB
335

Foto : brominemedia.com
Brominemdia.com - Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander
Marwata membela atasannya, Firli Bahuri yang
menandatangani surat penangkapan mantan Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
sebagai penyidik.
Alex
menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK yang lama dan UU KPK 2019 yang baru
setelah direvisi.
"Sebetulnya
UU KPK yang lama dan yang baru secara tupoksi tuh enggak ada bedanya. Bisa
dibaca di Pasal 6. Di situ tugas KPK melakukan pencegahan, koordinasi,
supervisi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Alex
di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2023).
Menurutnya
yang diberikan mandat dalam UU KPK untuk melaksanakan sejumlah tugas itu adalah
pimpinan KPK.
"Jadi, sekalipun tidak disebutkan di dalam Undang-Undang yang baru, pimpinan itu penanggung jawab tertinggi lembaga ya. Secara official sampai dengan saat ini kami masih meyakini bahwa pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga. Kalau bukan pimpinan siapa lagi kan. Kan enggak mungkin juga Dewan Pengawas KPK," jelasnya.

Oleh karena itu, pimpinan mendelegasikan kepada kedeputian
penindakan untuk upaya-upaya penyidikan. Tentu kalau pimpinan bukan penyelidik,
bukan penuntut umum, kami enggak bisa juga mendelegaskan kewenangan itu kepada
penyidik di KPK, kan begitu. Itu logika hukumnya seperti itu," sambungnya.
Sebelumnya,
Mantan penyidik KPK, sekaligus ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai
Firli tak bisa menandatangani surat penangkapan SYL sebagai penyidik.
"Dengan
adanya perubahan pada Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang
menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak lagi bertindak sebagai penyidik dan
penuntut umum di KPK dengan perubahan klausul yang mengganti istilah penyidik
dan penuntut umum menjadi pejabat negara. Artinya, pimpinan KPK bukan lagi
penyidik dan penuntut umum," katanya.
Konten Terkait
KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.
Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto beri respons terkait amnesti yang diberikan Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB
Berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB
Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR
Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.
Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB