Sabtu 14-Oct-2023 01:00 WIB
237
Foto : brominemedia.com
Brominemdia.com - Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander
Marwata membela atasannya, Firli Bahuri yang
menandatangani surat penangkapan mantan Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
sebagai penyidik.
Alex
menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK yang lama dan UU KPK 2019 yang baru
setelah direvisi.
"Sebetulnya
UU KPK yang lama dan yang baru secara tupoksi tuh enggak ada bedanya. Bisa
dibaca di Pasal 6. Di situ tugas KPK melakukan pencegahan, koordinasi,
supervisi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Alex
di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2023).
Menurutnya
yang diberikan mandat dalam UU KPK untuk melaksanakan sejumlah tugas itu adalah
pimpinan KPK.
"Jadi, sekalipun tidak disebutkan di dalam Undang-Undang yang baru, pimpinan itu penanggung jawab tertinggi lembaga ya. Secara official sampai dengan saat ini kami masih meyakini bahwa pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga. Kalau bukan pimpinan siapa lagi kan. Kan enggak mungkin juga Dewan Pengawas KPK," jelasnya.
Oleh karena itu, pimpinan mendelegasikan kepada kedeputian
penindakan untuk upaya-upaya penyidikan. Tentu kalau pimpinan bukan penyelidik,
bukan penuntut umum, kami enggak bisa juga mendelegaskan kewenangan itu kepada
penyidik di KPK, kan begitu. Itu logika hukumnya seperti itu," sambungnya.
Sebelumnya,
Mantan penyidik KPK, sekaligus ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai
Firli tak bisa menandatangani surat penangkapan SYL sebagai penyidik.
"Dengan
adanya perubahan pada Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang
menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak lagi bertindak sebagai penyidik dan
penuntut umum di KPK dengan perubahan klausul yang mengganti istilah penyidik
dan penuntut umum menjadi pejabat negara. Artinya, pimpinan KPK bukan lagi
penyidik dan penuntut umum," katanya.
Konten Terkait
Pimpinan KPK sudah melakukan rapat terkait dengan hasil analisis terhadap klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang menyeret nama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Selasa 24-Sep-2024 20:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep datang ke KPK, Selasa (17/9/2024).
Selasa 17-Sep-2024 20:24 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution, batal dipanggil KPK untuk mengklarifikasi terkait viralnya foto dirinya menggunakan jet pribadi.
Senin 09-Sep-2024 21:16 WIB
KPK tak bisa mencaritahu keberadaan Kaesang Pangarep demi kebutuhan klarfikasi penggunaan jet pribadi.
Selasa 03-Sep-2024 21:02 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Jaksa KPK mengungkap pungutan liar (pungli) yang dikumpulkan 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli Rutan Cabang KPK di masing-masing cabang mencapai Rp 80 juta setiap bulannya.
Kamis 01-Aug-2024 21:46 WIB