Foto : republikain
brominemedia.com--Salah satu ibu bayi tertukar, Dian Prihatini (33 tahun),
mengungkapkan sejak ia melahirkan di Rumah Sakit (RS) Sentosa pada Juli 2022,
ia telah menerima bayi yang salah sejak awal. Dian bahkan belum menggendong dan
menyusui bayinya sama sekali.
Dian mengatakan, ia melahirkan pada 19 Juli 2022 di RS
Sentosa. Usai menjalani operasi sesar, Dian yang masih dalam pengaruh obat bius
hanya ditunjukkan wajah bayinya tanpa diberi kesempatan untuk menggendong dan
menciumnya.
“Saya nggak pegang. Saya hanya diperlihatkan ‘bu, ini
bayinya ya. Nanti disusuin ya’. Itu posisinya karena masih dibius, jadi tangan
saya masih begini (terkulai), jadi dicium pun tidak. Anak itu tidak dicium sama
saya, tidak skin to skin sama saya,” kata Dian ketika ditemui Republika di
Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023) malam.
Dian mengatakan, keesokan harinya pada 20 Juli 2022, perawat
baru memberikan bayi laki-laki untuk disusui. Bayi yang diberikan oleh perawat
itu tak lain ialah bayi dari Siti Mauliah (37), yang lahir pada 18 Juli 2022
atau sehari sebelum Dian melahirkan.
Hal itu baru terkuak malam ini, ketika Dian berbincang
dengan Siti di sela-sela waktu laporan RS Sentosa di Polres Bogor. “Baru tahu
tadi pas ngobrol itu sama Bu Siti. Tadi kita ngobrol-ngobrol, ternyata ya itu
baru pada tahu ternyata selama ini yang dari awal dikasih itu memang bayinya Bu
Siti,” jelasnya.
Fakta ini juga, yang membuat Dian merasa bahwa bayinya tidak
tertukar. Lantaran ia hanya melihat bayi aslinya sekilas tanpa menyentuhnya,
baru keesokan harinya diberi bayi milik Siti oleh para perawat.
“Yaudah namanya kita dikasih susternya, saya percaya saja.
Nggak ada yang kita ragu atau gimana. Kita tahunya bayinya tuh ini,” kata Dian.
Ia pun mengaku sempat kebingungan bagaimana cara menyusui
bayi, karena saat itu ialah pengalaman pertamanya melahirkan. Dian pun
bertanya-tanya mengapa rumah sakit tidak segera memberikan bayinya, sesaat
setelah proses bersalin selesai.
“Makanya saya sempat (berpikir), ‘kok nggak dikasih
bayinya’. Saya kan di ruang observasi kan lama ya. Sampai saya keluar sekitar
sore, suami sudah sampai, saya dibawa ke ruang rawat, udah tuh. Tahu-tahu
dikasih (bayinya) tanggal 20 Juli,” jelasnya.
Berbeda dengan Siti, ia melahirkan pada 18 Juli 2022 dan
pulang dari rumah sakit pada 21 Juli 2022. Menjelang pulang dari rumah sakit,
Siti merasa ada kejanggalan dari bayi yang digendongnya mulai dari fisik hingga
warna pakaian yang dikenakan bayi tersebut.
“Dari awal sih gini ya, saya tuh ngerasa pas mau pulang aja
kejanggalan hati dari fisik bayi itu berbeda banget. Berubah gitu dari yang
kemarin saya gendong,” kata Siti ketika ditemui Republika di kediamannya, di
Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, belum lama ini.
Saat ini, kebenaran bayi tertukar ini sudah terkuak. Siti
dan Dian bersama para kuasa hukumnya pun telah melaporkan RS Sentosa ke Polres
Bogor.
Pada Jumat, dua ibu bayi tertukar, Siti Mauliah (37 tahun)
dan Dian Prihatini (33) datang bersama suami dan para kuasa hukumnya ke Polres
Bogor. Kuasa hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan laporan ini
dibuat setelah RS Sentosa mengajukan restorative justice namun tidak ada
kesepakatan.
“Kemarin pihak rumah sakit mengajukan restorative justice,
dan tenyata dalam kesepakatan itu deadlock tidak ada kata sepakat. Akhirnya memang
hari ini kami akan membuat laporan kepolisian. Itu juga sudah permintaan dari
klien kami dan ini juga akan membuat laporan kepolisian dari Ibu D juga seperti
itu,” kata Rusydi ketika ditemui Republika di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023).
Rusydi mengatakan, RS Sentosa dilaporkan dengan UU
Perlindungan Konsumen, Pasal 62. Di mana dalam laporan ini keduanya menyasar
sang pelaku usaha, yakni RS Sentosa sendiri.
“Yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya
bukan individu dari perawatnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam laporan ini pihaknya membawa beberapa
barang bukti. Di antaranya hasil tes DNA silang dari Pusat Laboratorium
Forensik (Puslabfor) Polri dan gelang bayi.
“Kemudian juga beberapa bukti-bukti yang nanti akan kami
sampaikan kepada penyidik,” ucapnya.
Kuasa Hukum Ibu Dian, Binsar Aritonang, mengatakan pihaknya
juga melaporkan RS Sentosa dengan pasal yang sama dengan pihak Siti Mauliah.
“Ibu Dian dengan Ibu Siti itu sama, sama-sama korban dan merasakan hal yang
sama. Seperti saya bilang juga,” ucapnya.
Ia pun sempat menyinggung kerugian immateriil yang diderita
oleh kliennya. Di mana menurutnya kerugian itu tidak bisa dinilai dengan
nominal uang.
“Nggak ada yang bisa menilai kerugian yang mereka hadapi,
satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri siapa yang bisa menilai kerugian
itu?” kata Binsar.
Konten Terkait
Ronny menyebut kliennya tidak akan hadir dan meminta ditunda. Alasannya, Hasto akan mengajukan praperadilan Lagi
Minggu 16-Feb-2025 21:17 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah pada hari ini, Kamis (13/2/2025).
Kamis 13-Feb-2025 21:10 WIB
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat terpilih bertemu Otto Hasibuan. Pertemuan itu terabadikan kamera dan dibagikan akun media sosial
Senin 10-Feb-2025 20:47 WIB
"Semoga dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah," ujar Fitriyani.
Selasa 04-Feb-2025 20:36 WIB
Pihaknya menunggu dalam kurun waktu dua pekan surat permohonan dialog tidak ada respon, maka dia bersama keluarga korban akan menempuh jalur hukum.
Jumat 31-Jan-2025 20:23 WIB