Disnaker Dumai Memprediksi UMK 2026 Bakal Naik, dan Bisa Menyentuh Rp4,3 Juta Lebih
Selasa 16-Dec-2025 20:15 WIB
8
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Dumai masih menunggu petunjuk teknis (juknis), serta aturan dan formulasi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau.
Regulasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan rapat penetapan UMK Dumai tahun 2026.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai, Yusmanidar, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, apabila aturan sudah diterbitkan dan imbauan dari Pemerintah Provinsi Riau telah diterima, pihaknya akan segera melaksanakan rapat penetapan UMK Dumai 2026.
"Sampai saat ini Kami masih belum menerima formulasinya. Kami masih terus berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Riau, semoga saja cepat ditetapkan, jadi di akhir Desember 2025 bisa digelar rapat penetapan UMK 2026," katanya.
Yusmanidar memprediksi UMK Kota Dumai akan kembali mengalami kenaikan.
Hal itu mengingat UMK Dumai selalu naik setiap tahunnya dan bahkan menjadi yang tertinggi di Provinsi Riau pada 2025.
Ia menerangkan, pada tahun 2024 UMK Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp3.867.295,41.
Sementara pada tahun 2025 terjadi kenaikan sebesar Rp251.374,20 atau sekitar 6,5 persen, sehingga UMK Kota Dumai untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.118.669,61.
"Kalau melihat setiap tahun naik, bisa saja UMK Dumai di 2026 bisa menyentuh Rp4,3 juta lebih, jika kenaikannya sama seperti tahun lalu, yakni 6 persen," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, kenaikan UMK pada 2025 lalu berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 Pasal 5 Ayat (1), dengan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui rumus: UMK 2025 = UMK 2024+Nilai Kenaikan UMK 2025.
Yusmanidar berharap pada tahun 2026 kembali terjadi kenaikan UMK, mengingat kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok yang mengalami peningkatan.
Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu regulasi resmi sebelum melaksanakan rapat penetapan UMK Dumai 2026.
"Semoga regulasi dan formulasi bisa cepat ditentukan, dan Kami bisa segera menggelar rapat penetapan," pungkasnya.
Besaran UMP Riau 2026
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar hukum penghitungan rumusan UMP.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyebut pihaknya sebenarnya telah mengikuti rapat koordinasi bersama Kemenaker dan Kemendagri melalui zoom meeting beberapa waktu lalu.
Dari hasil pertemuan itu, terkonfirmasi bahwa jadwal penetapan UMP tahun ini mengalami keterlambatan dibandingkan agenda seharusnya.
“Memang agak molor penetapannya. Kita masih menunggu kepastian PP untuk penetapan UMP tersebut,” kata Roni, Jumat (12/12/2025).
Meski begitu, Roni memperkirakan PP tersebut akan segera dirilis pemerintah pusat. Begitu regulasi itu keluar, Riau bisa langsung merumuskan dan menetapkan besaran UMP 2026.
“InsyaAllah rumusan angka UMP dalam waktu dekat ini sudah bisa disampaikan,” ujarnya optimistis.
Ia menegaskan, setelah dasar hukum tersedia, Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan akan langsung menggelar rapat untuk menetapkan UMP Riau 2026.
“Jika sudah keluar PP-nya, pembahasan dengan Dewan Pengupahan langsung kita gelar. InsyaAllah pekan depan sudah ada penetapan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan sebelumnya telah menetapkan UMP tahun 2025 dengan kenaikan 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22. Angka ini kemudian menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Riau.