PERISTIWA

Bripda HS Miliki Hutang Besar dan Sempat Terlibat Judi Online

Rabu 08-Feb-2023 12:41 WIB 284

Foto : republikain

brominemedia.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut, pelaku pembunuhan supir taksi online Bripda HS merupakan anggota Polri yang bermasalah dan kerap melakukan pelanggaran. Tak hanya itu, Bripda HS juga disebut memiliki hutang yang cukup besar.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar. “Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88,” ungkap Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Selain itu, HS disebut telah melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri. Kemudian melakukan penipuan terhadap masyarakat, serta melakukan peminjaman uang kepada temannya. Bahkan Bripda HS juga pernah terlibat judi online. “Tertangkap tangan bermain judi online,” ucap Aswin.

Menurut Aswin, komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka Bripda HS sudah dilakukan sejak awal. Hal ini dibuktikan setalah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteor Polri langsung membentuk tim umtuk melakukan pengejaran.

Kemudian terduga pelaku yang saat ini menjadi tersangka itu berhasil ditangkap, lalu diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya.

“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” tutur Aswin.

Sebelumnya Polda Metro Jaya membeberkan motif anggota Densus 88 Polri berinisial Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online berinisial Sony Rizal Taihitu (59 tahun) di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Disebutnya, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena ingin menguasai harta milik korban.

“Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," terang Trunoyudo.

Namun demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci masalah ekonomi yang tengah dialami Bripda HS sehingga nekat melakukan perbuatan keji. Ia hanya mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dari Bripda HS yang saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi. Terkait dengan apakah melakukan hal-hal sebelumnya, ini masih didalami," tegas Trunoyudo

Saat ini Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Konten Terkait

KRIMINAL Nasib Pemuda di Malang Kabur Usai Top Up E-Money, Orangtua Datang Minta Maaf, Ternyata Dipakai Judi

Viral di media sosial, sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pemuda di Kota Malang yang kabur usai top up e-money, Jumat (10/1/20

Minggu 12-Jan-2025 22:26 WIB

KRIMINAL Hotel Mewah di Semarang Ternyata Sarang Pencucian Uang Judi Online

Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, Semarang, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara judi online..

Senin 06-Jan-2025 20:21 WIB

KRIMINAL Budi Arie Cuma Dicecar 18 Pertanyaan Saat Diperiksa Bareskrim Soal Korupsi Kasus Judol

Budi Arie Cuma Dicecar 18 Pertanyaan Saat Diperiksa Bareskrim Soal Korupsi Kasus Judol

Kamis 19-Dec-2024 20:22 WIB

KRIMINAL Omzetnya Rp 2 Miliar Sebulan, Situs Judol 'Djarum Toto' Dibongkar Polisi: 7 Orang Jadi Tersangka!

Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap praktek perjudian online yang beroperasi melalui situs "Djarum Toto", Jumat (6/12/2024).

Jumat 06-Dec-2024 20:26 WIB

KRIMINAL Selebgram Seksi Asal Tulungagung Dipenjara 10 Bulan Gara-gara Endorse Situs Judi Online

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Jelita.

Rabu 04-Dec-2024 20:14 WIB

Tulis Komentar