Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Hotel Mewah di Semarang Ternyata Sarang Pencucian Uang Judi Online

Senin 06-Jan-2025 20:21 WIB

51

Hotel Mewah di Semarang Ternyata Sarang Pencucian Uang Judi Online

Foto : suara

Brominemedia.com – Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, Semarang, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, hotel bintang empat itu terletak di Candisari, Kota Semarang itu dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP). Diduga pengelola hotel tersebut dibentuk oleh kelompok sindikat Judol.

"Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," kata Helfi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Saat ini, lanjut Helfi, pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa pihak yang membekingi pembangunan hotel tersebut. Lantaran, hingga kini penyidik belum menetapkan seorang tersangka.

"Masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan dan nanti akan kita kembangkan ke sana," jelas Helfi.

Helfi menuturkan, modus operandi para sindikat dalam perkara ini, yakni dengan cara menampung uang hasil transaksi judi online dalam sebuah rekening nomini, atau rekening yang mengatasnamakan orang lain.


Uang tersebut, kemudian dipecah ke beberapa rekening dengan jumlah yang lebih kecil. Setelahnya, uang dalam rekening tersebut ditarik tunai. 

Selanjutnya, uang tersebut kembali disetorkan ke dalam rekening nomini lainnya.

“Sebagai upaya layering untuk menyembunyikan hasil asal-usul daripada uang tersebut. Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," jelas Helfi.

Helfi mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, jo Pasal 69, Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang tentang tindak pidana pencucian uang, dalam penyitaan hotel ini.

"Kita fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal akan dirilis secara khusus oleh dirsiber. Untuk TPPU-nya kita fokus untuk masalah penyitaan asetnya saja," pungkas Helfi.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT) Ganjar Laksmana Bonaprapta menyampaikan pernyataan sikap terkait pemberantasan korupsi.

Jumat 21-Feb-2025 21:05 WIB

GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor
EVENT Dalih Efisiensi, Ahmad Dhani Rela Dewa 19 Tak Dibayar Demi Menteri Ara: Kita Bersahabat

Ahmad Dhani mengonfirmasi bahwa Dewa19 tidak dibayar untuk manggung diacara peluncuran logo baru Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Dhani menyampaikan kalau dirinya tak masalah sesekali tidak dibayar manggung di acara pemerintah karena Dewa19 juga sebelumnya sering mendapatkan job dari sana.

Jumat 21-Feb-2025 21:02 WIB

Dalih Efisiensi, Ahmad Dhani Rela Dewa 19 Tak Dibayar Demi Menteri Ara: Kita Bersahabat
PERISTIWA Wali Kota Semarang Agustina Tunda Ikut Retret di Magelang: Sesuai Instruksi Ketum

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng pun mematuhi instruksi Megawati tersebut untuk menunda hadir retret kepala daerah di Magelang.

Jumat 21-Feb-2025 20:55 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Tunda Ikut Retret di Magelang: Sesuai Instruksi Ketum
PERISTIWA Pesan 'Keramat' Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Begini Isinya!

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut memberikan pesan seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto pada hari ini. Pesan dari Megawati itu diungkapkan oleh pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

Kamis 20-Feb-2025 20:31 WIB

Pesan 'Keramat' Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Begini Isinya!
EVENT Sri Juliarty Berharap Balikpapan Fun Run Masuk Kalender Event Nasional

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan Andi Sri Juliarty berharap kegiatan Balikpapan Fun Run masuk kalender event nasional (KEN).

Rabu 19-Feb-2025 20:40 WIB

Sri Juliarty Berharap Balikpapan Fun Run Masuk Kalender Event Nasional

Tulis Komentar