Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Hotel Mewah di Semarang Ternyata Sarang Pencucian Uang Judi Online

Senin 06-Jan-2025 20:21 WIB

8

Hotel Mewah di Semarang Ternyata Sarang Pencucian Uang Judi Online

Foto : suara

Brominemedia.com – Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, Semarang, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, hotel bintang empat itu terletak di Candisari, Kota Semarang itu dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP). Diduga pengelola hotel tersebut dibentuk oleh kelompok sindikat Judol.

"Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," kata Helfi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Saat ini, lanjut Helfi, pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa pihak yang membekingi pembangunan hotel tersebut. Lantaran, hingga kini penyidik belum menetapkan seorang tersangka.

"Masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan dan nanti akan kita kembangkan ke sana," jelas Helfi.

Helfi menuturkan, modus operandi para sindikat dalam perkara ini, yakni dengan cara menampung uang hasil transaksi judi online dalam sebuah rekening nomini, atau rekening yang mengatasnamakan orang lain.


Uang tersebut, kemudian dipecah ke beberapa rekening dengan jumlah yang lebih kecil. Setelahnya, uang dalam rekening tersebut ditarik tunai. 

Selanjutnya, uang tersebut kembali disetorkan ke dalam rekening nomini lainnya.

“Sebagai upaya layering untuk menyembunyikan hasil asal-usul daripada uang tersebut. Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," jelas Helfi.

Helfi mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, jo Pasal 69, Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang tentang tindak pidana pencucian uang, dalam penyitaan hotel ini.

"Kita fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal akan dirilis secara khusus oleh dirsiber. Untuk TPPU-nya kita fokus untuk masalah penyitaan asetnya saja," pungkas Helfi.

Konten Terkait

KRIMINAL Hotel Mewah di Semarang Ternyata Sarang Pencucian Uang Judi Online

Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, Semarang, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara judi online..

Senin 06-Jan-2025 20:21 WIB

Hotel Mewah di Semarang Ternyata Sarang Pencucian Uang Judi Online
OLAHRAGA PLN Mobile Proliga 2025 Dibuka Besok, 12 Klub Siap Bertarung di Semarang

JPNN.com - PLN Mobile Proliga 2025 memilih Semarang, Jawa Tengah (Jateng) sebagai kota pembuka kompetisi bola voli paling bergengsi di tanah air itu.

Kamis 02-Jan-2025 20:19 WIB

PLN Mobile Proliga 2025 Dibuka Besok, 12 Klub Siap Bertarung di Semarang
OLAHRAGA PSSI Butuh Dana Besar Bangun Sepak Bola Indonesia, Tim Nasional Jadi Prioritas Utama

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan jika pengelolaan sepak bola Indonesia butuh dukungan dari berbagai pihak.

Selasa 17-Dec-2024 20:21 WIB

PSSI Butuh Dana Besar Bangun Sepak Bola Indonesia, Tim Nasional Jadi Prioritas Utama
PERISTIWA BREAKING NEWS: Diguyur Hujan Lebat, Sebagian Wilayah Semarang Dikepung Banjir

Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.

Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB

BREAKING NEWS: Diguyur Hujan Lebat, Sebagian Wilayah Semarang Dikepung Banjir
KRIMINAL Selebgram Seksi Asal Tulungagung Dipenjara 10 Bulan Gara-gara Endorse Situs Judi Online

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Jelita.

Rabu 04-Dec-2024 20:14 WIB

Selebgram Seksi Asal Tulungagung Dipenjara 10 Bulan Gara-gara Endorse Situs Judi Online

Tulis Komentar