Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Hotel Mewah di Semarang Ternyata Sarang Pencucian Uang Judi Online

Senin 06-Jan-2025 20:21 WIB

212

Hotel Mewah di Semarang Ternyata Sarang Pencucian Uang Judi Online

Foto : suara

Brominemedia.com – Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, Semarang, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, hotel bintang empat itu terletak di Candisari, Kota Semarang itu dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP). Diduga pengelola hotel tersebut dibentuk oleh kelompok sindikat Judol.

"Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," kata Helfi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Saat ini, lanjut Helfi, pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa pihak yang membekingi pembangunan hotel tersebut. Lantaran, hingga kini penyidik belum menetapkan seorang tersangka.

"Masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan dan nanti akan kita kembangkan ke sana," jelas Helfi.

Helfi menuturkan, modus operandi para sindikat dalam perkara ini, yakni dengan cara menampung uang hasil transaksi judi online dalam sebuah rekening nomini, atau rekening yang mengatasnamakan orang lain.


Uang tersebut, kemudian dipecah ke beberapa rekening dengan jumlah yang lebih kecil. Setelahnya, uang dalam rekening tersebut ditarik tunai. 

Selanjutnya, uang tersebut kembali disetorkan ke dalam rekening nomini lainnya.

“Sebagai upaya layering untuk menyembunyikan hasil asal-usul daripada uang tersebut. Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," jelas Helfi.

Helfi mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, jo Pasal 69, Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang tentang tindak pidana pencucian uang, dalam penyitaan hotel ini.

"Kita fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal akan dirilis secara khusus oleh dirsiber. Untuk TPPU-nya kita fokus untuk masalah penyitaan asetnya saja," pungkas Helfi.

Konten Terkait

FINANCE Regulator dan Industri Didorong Kompak Bangun Fondasi Pertumbuhan Kredit

Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.

Senin 15-Dec-2025 20:19 WIB

Regulator dan Industri Didorong Kompak Bangun Fondasi Pertumbuhan Kredit
RAGAM Hadapi Libur Nataru, Tol Semarang-Solo Siap Operasi

Tol Semarang-Solo siap operasi saat libur Nataru dengan kondisi jalan, jembatan, dan drainase laik fungsi.

Minggu 14-Dec-2025 20:07 WIB

Hadapi Libur Nataru, Tol Semarang-Solo Siap Operasi
PERISTIWA 30 Ribu Rekening Terkait Judi Online Diblokir!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal rekening judi online (judol). OJK pun menemukan 30.392 rekening yang berkaitan dengan judol.

Kamis 11-Dec-2025 20:30 WIB

30 Ribu Rekening Terkait Judi Online Diblokir!
PEMERINTAHAN Menaker Targetkan 100 Ribu Peserta Magang Nasional per Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, program magang bukan sekadar tempat belajar tetapi juga wadah memahami praktik kerja nyata.

Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB

Menaker Targetkan 100 Ribu Peserta Magang Nasional per Tahun
TREND Isi Kalender 2026, Tanggal Merah Cuti Bersama Libur Nasional Long Weekend

Isi kalender 2026, daftar tanggal merah, hari libur nasional cuti bersama dan long weekend.

Rabu 03-Dec-2025 21:00 WIB

Isi Kalender 2026, Tanggal Merah Cuti Bersama Libur Nasional Long Weekend

Tulis Komentar