Foto : sindonews
brominemedia.com –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tercatat memutuskan untuk menindaklanjuti empat
laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI yang diajukan oleh partai
politik. Keempat laporan ini telah diputuskan pada dua sidang pendahuluan
sebelumnya.
Dalam sidang pendahuluan pada Jumat (26/8), terdapat empat
laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disidangkan.
Hasilnya, majelis sidang memutuskan dua laporan dapat
diterima memenuhi syarat formil dan materiil sehingga ditindaklanjuti ke sidang
pemeriksaan, sedangkan dua laporan lain tidak dapat diterima.
Dua laporan yang diterima yakni laporan Partai Kedaulatan
Rakyat (PKR) dengan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh
Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso dan dari Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Nurdin Purnomo
dan Harider Singh.
"Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil
dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,"
kata Ketua Majelis Rahmat Bagja, Senin (29/8).
Sedangkan dua laporan lain ditolak majelis sidang yakni
laporan yang diajukan oleh Irman Jaya dan Muhammad Taufiqurrahman dari Partai
Berkarya dengan nomor laporan 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 serta laporan
yang diajukan oleh Aisyah dan Syamsul Abbas dari Partai Kongres dengan nomor
laporan 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Majelis sidang menilai, kedua laporan telah memenuhi syarat formil, akan tetapi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil.
Satu hari sebelumnya, Kamis (25/8), Bawaslu juga menggelar sidang pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Hasil sidang pendahuluan tersebut,
Bawaslu memutuskan menindaklanjuti dua laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh dua partai politik, yakni Partai Pelita dan Partai Ibu.
Sedangkan laporan dari Partai Berkarya dan Partai Pakar, diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, putusan dalam sidang pendahuluan ini dikeluarkan untuk menentukan keterpenuhan syarat laporan. Sehingga apabila terpenuhi syarat, maka laporan akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan.
Konten Terkait
“Kesadaran adalah matahari, kesabaran adalah bumi, keberanian menjadi cakrawala, dan perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata,” WS Rendra.
Selasa 08-Apr-2025 20:29 WIB
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesly Pasaribu saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/12/2024) malam.
Minggu 29-Dec-2024 20:24 WIB
Secara umum, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengungkapkan pihaknya melihat proses Pilkada di Kabupaten Karo berjalan dengan lancar.
Jumat 06-Dec-2024 20:26 WIB
Tri Adhianto, calon wali kota Bekasi yang mengklaim sebagai pemenang pilkada Kota Bekasi, menghadapi tudingan melakukan politik uang.
Senin 02-Dec-2024 20:22 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengaku pembuktian money politic selama ini cukup sulit.
Jumat 19-Apr-2024 20:37 WIB