PERISTIWA

Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumatera Utara Terlibat Korupsi, Dibekuk dan Ditahan di Rumah Sakit

Selasa 04-Apr-2023 06:32 WIB 183

Foto : wartakota

brominemedia.com - Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumatera Utara ditangkap Kejaksaaan Negeri (Kejari) Dairi.

Diketahui Anwar Sani Tarigan didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsinya yakni perluasan sawah/cetak sawah Tahun Anggaran (TA) 2011 di Kabupaten Dairi hingga ratusan juta.

Sebelumnya, Anwar Sani Tarigan tidak ditahan.

Demikian diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut), Sumanggar Siagian kepada Tribunmedan.com, Jumat (7/5/2021).

Sumanggar mengatakan, penahanan Anwar Sani Tarigan tersebut setelah adanya penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Dikatakannya terdakwa Anwar Sani Tarigan ditangkap di Rumah Sakit Mitra Sejati pada Rabu (5/5/2021).

"Kemarin kan terdakwa tidak ditahan dan kita limpahkan karena terdakwa sakit, lalu kita rujuk ke rumah sakit, namun selanjutnya sudah kita lakukan pemanggilan sesuai SOP tapi tidak diindahkan," kata Sumanggar.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Karena hal tersebut, katanya akhirnya pihak Kejari Dairi melakukan penangkapan di Rumah Sakit Mitra Sejati.

Sumanggar tidak menyangkal sempat terjadi miskomunikasi saat penangkapan Anwar Sani Tarigan dilakukan.

"Kami dapat info, di situ (Rumah Sakit) dia lagi diperiksa atau dirawat makanya kita lakukan penangkapan, kemarin memang ada miskomunikasi, biasalah ada perlawanan," beber Sumanggar.

Dikatakannya, Kejari Dairi mengeksekusi penahanan Anwar Sani Tarigan ke Rutan Kelas 2B Sidikalang.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Medan, bahwa Anwar Sani Tarigan telah jalani sidang sejak 26 April 2021 lalu dan saat ini sudah memasuki agenda Eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan dalam dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Anwar Sani Tarigan, sebagai orang diluar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani.

Namun tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 Ha, dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 567.978.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Oleh Jaksa,  Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.

Rabu 25-Dec-2024 20:48 WIB

PERISTIWA Gempa Bumi Malam Ini Senin 9 Desember 2024, Info BMKG Baru Saja di Kedalaman 21 Km

Malam ini, Sibolga Sumatera Utara diguncang gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.5 SR, Senin (9/12/2024)

Senin 09-Dec-2024 20:44 WIB

RAGAM Lapas Padangsidimpuan Bahas Perayaan Natal dengan Persatuan Wanita Kristen Indonesia

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB yang diwakili Erikjen Sidoarjo Silalahi selaku Kasi Binadik dan Giatja menerima kunjungan dari Persatuan Wanita

Rabu 23-Oct-2024 20:27 WIB

PEMERINTAHAN Perkuat Kapasitas, 49 Anggota DPRD Klaten Masa Jabatan 2024-2029 Ikuti Orientasi Selama 4 Hari

Kegiatan orientasi tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang selama empat hari yakni mulai Senin hingga Kamis (14-17/10/2024).

Senin 14-Oct-2024 20:30 WIB

EVENT Pemerintah Klaim Persiapan PON 2024 Capai 85 Persen

Pengecekan terakhir kesiapan PON 2024 setelah tanggal 17 Agustus 2024. Bila belum siap, pemerintah akan melakukan intervensi.

Jumat 09-Aug-2024 20:34 WIB

Tulis Komentar