Foto : wartakota
brominemedia.com - Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumatera Utara ditangkap
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Dairi.
Diketahui Anwar Sani Tarigan didakwa terlibat dalam tindak
pidana korupsi.
Dugaan korupsinya yakni perluasan sawah/cetak sawah Tahun
Anggaran (TA) 2011 di Kabupaten Dairi hingga ratusan juta.
Sebelumnya, Anwar Sani Tarigan tidak ditahan.
Demikian diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut), Sumanggar Siagian kepada
Tribunmedan.com, Jumat (7/5/2021).
Sumanggar mengatakan, penahanan Anwar Sani Tarigan tersebut setelah
adanya penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Dikatakannya terdakwa Anwar Sani Tarigan ditangkap di Rumah
Sakit Mitra Sejati pada Rabu (5/5/2021).
"Kemarin kan terdakwa tidak ditahan dan kita limpahkan
karena terdakwa sakit, lalu kita rujuk ke rumah sakit, namun selanjutnya sudah
kita lakukan pemanggilan sesuai SOP tapi tidak diindahkan," kata
Sumanggar.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Karena hal tersebut, katanya akhirnya pihak Kejari Dairi melakukan penangkapan di Rumah Sakit Mitra Sejati.
Sumanggar tidak menyangkal sempat terjadi miskomunikasi saat penangkapan Anwar Sani Tarigan dilakukan.
"Kami dapat info, di situ (Rumah Sakit) dia lagi diperiksa atau dirawat makanya kita lakukan penangkapan, kemarin memang ada miskomunikasi, biasalah ada perlawanan," beber Sumanggar.
Dikatakannya, Kejari Dairi mengeksekusi penahanan Anwar Sani Tarigan ke Rutan Kelas 2B Sidikalang.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Medan, bahwa Anwar Sani Tarigan telah jalani sidang sejak 26 April 2021 lalu dan saat ini sudah memasuki agenda Eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan dalam dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Anwar Sani Tarigan, sebagai orang diluar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani.
Namun tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 Ha, dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 567.978.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Oleh Jaksa, Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Konten Terkait
Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi PKB Eny Soedarwati meninggal dunia dalam kecelakaan bus saat menunaikan ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi, Kamis (21/3).
Jumat 21-Mar-2025 20:40 WIB
Jalanan dibersihkan dengan peralatan manual, seperti cangkul dan sekop, serta ekskavator.
Minggu 16-Feb-2025 21:14 WIB
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menjadi mitra yang sangat strategis dalam membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai krisis yang saat ini sedang dialami bangsa.
Jumat 14-Feb-2025 20:36 WIB
Aplikasi SAMAR, jelas dia, dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sementara Vitamin-A bertujuan mempermudah validasi akta cerai.
Jumat 14-Feb-2025 20:34 WIB