Foto : wartakota
brominemedia.com - Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumatera Utara ditangkap
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Dairi.
Diketahui Anwar Sani Tarigan didakwa terlibat dalam tindak
pidana korupsi.
Dugaan korupsinya yakni perluasan sawah/cetak sawah Tahun
Anggaran (TA) 2011 di Kabupaten Dairi hingga ratusan juta.
Sebelumnya, Anwar Sani Tarigan tidak ditahan.
Demikian diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut), Sumanggar Siagian kepada
Tribunmedan.com, Jumat (7/5/2021).
Sumanggar mengatakan, penahanan Anwar Sani Tarigan tersebut setelah
adanya penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Dikatakannya terdakwa Anwar Sani Tarigan ditangkap di Rumah
Sakit Mitra Sejati pada Rabu (5/5/2021).
"Kemarin kan terdakwa tidak ditahan dan kita limpahkan
karena terdakwa sakit, lalu kita rujuk ke rumah sakit, namun selanjutnya sudah
kita lakukan pemanggilan sesuai SOP tapi tidak diindahkan," kata
Sumanggar.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Karena hal tersebut, katanya akhirnya pihak Kejari Dairi melakukan penangkapan di Rumah Sakit Mitra Sejati.
Sumanggar tidak menyangkal sempat terjadi miskomunikasi saat penangkapan Anwar Sani Tarigan dilakukan.
"Kami dapat info, di situ (Rumah Sakit) dia lagi diperiksa atau dirawat makanya kita lakukan penangkapan, kemarin memang ada miskomunikasi, biasalah ada perlawanan," beber Sumanggar.
Dikatakannya, Kejari Dairi mengeksekusi penahanan Anwar Sani Tarigan ke Rutan Kelas 2B Sidikalang.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Medan, bahwa Anwar Sani Tarigan telah jalani sidang sejak 26 April 2021 lalu dan saat ini sudah memasuki agenda Eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan dalam dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Anwar Sani Tarigan, sebagai orang diluar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani.
Namun tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 Ha, dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 567.978.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Oleh Jaksa, Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Konten Terkait
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB yang diwakili Erikjen Sidoarjo Silalahi selaku Kasi Binadik dan Giatja menerima kunjungan dari Persatuan Wanita
Rabu 23-Oct-2024 20:27 WIB
Kegiatan orientasi tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang selama empat hari yakni mulai Senin hingga Kamis (14-17/10/2024).
Senin 14-Oct-2024 20:30 WIB
Pengecekan terakhir kesiapan PON 2024 setelah tanggal 17 Agustus 2024. Bila belum siap, pemerintah akan melakukan intervensi.
Jumat 09-Aug-2024 20:34 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Provinsi Sumatera Utara. Jokowi bakal melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi.
Sabtu 19-Aug-2023 10:31 WIB
Medan Pihak kepolisian diminta membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2023, diduga melibatkan bimbingan belajar (bimbel). Permintaan disampaikan pihak Universitas Sumatera Utara (USU).
Jumat 12-May-2023 03:05 WIB