PERISTIWA

Anggap Vonis 10 Tahun Penjara Kurang, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Perkara Indra Kenz

Kamis 17-Nov-2022 03:58 WIB 242

Foto : tempo

brominemedia.com-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong dan penyesatan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan memori banding sebagaimana tertuang pada  Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama, selaku JPU  pada Kejari Tangsel  dan  Martin Turup  selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

"Hal yang menjadi pertimbangan JPU  menyatakan banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU  dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," kata Ketut Rabu 16 November  2022.

Sebelumnya pada Senin 14 November 2022 tim  Majelis Hakim diketuai Hakim Rakhman Rajagukguk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap  Indra Kenz. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan  JPU yakni 15 tahun penjara.

Pada hari persidangan itu usai dibacakan vonis, penasihat hukum  terdakwa Danang Hardianto  telah lebih dulu  menyatakan banding.

1. Pada pokoknya JPU telah menuntut pidana penjara selama 15 tahun dengan pidana denda sebesar Rp10 Miliar yang bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.

2.Barang Bukti no 1 sampai dengan 219 tetap terlampir dalam berkas perkara, Barang Bukti nomor 220 sampai dengan  258 dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu, dan Barang Bukti lainnya nomor 259 sampai dengan  344 digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan putusan terhadap terdakwa Indra Kenz  menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu  kedua dan kedua pertama;

  • Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan;
  • Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Terkait putusan barang bukti:

  • Barang Bukti nomor 1 sampai dengan  219 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas perkara.
  • Barang Bukti nomor 220 sampai dengan  258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara.
  • Barang Bukti nomor 259 sampai dengan  344 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.

Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum demi kepentingan pemulihan kerugian korban dan rasa keadilan di masyarakat.

Konten Terkait

PERISTIWA Ini Para Kandidat Kuat Kajati Jatim Pengganti Mia Amiati

Paska Mia pensiun, hingga saat ini Jaksa Agung Burhanuddin belum menunjuk siapa pengganti Kajati wanita pertama tersebut.

Minggu 06-Apr-2025 20:39 WIB

PEMERINTAHAN Mantan Hakim MK: Tidak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

RUU KUHAP merevisi UU No. 8 Tahun 1981, mengakomodasi perkembangan hukum, dan bertujuan menciptakan peradilan pidana yang lebih adil dan efektif, meskipun prosesnya sempat menuai kontroversi.

Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB

PERISTIWA APBD Jakarta Tembus Rp 91 T, Pramono Minta Kejagung Ikut Awasi: Biar Tidak Ada Lubang

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Kejaksaan Agung untuk mengawasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta.

Jumat 07-Mar-2025 20:28 WIB

KRIMINAL KECEWA Keluarga Mendiang Putu Satria Atas Tuntutan Jaksa ke Pelaku, Kadek Adrian Hanya 2 Tahun!

Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal dunia.

Selasa 21-Jan-2025 20:23 WIB

PERISTIWA Kejagung Periksa Eks Pejabat Kementerian BUMN Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung memeriksa eks pejabat di Kementerian BUMN terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia diperiksa terkait Tom Lembong yang menjadi tersangka.

Jumat 29-Nov-2024 21:03 WIB

Tulis Komentar