Mulai 1 Agustus 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) termasuk di Polres Aceh Selatan, ada penambahan persyaratan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh calon legislatif DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota menyertakan SKCK saat hendak mendaftar sebagai kontestan politik.