Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Pengurusan SKCK Saat Ini Ada Penambahan Syarat Kepesertaan BPJS

Selasa 06-Aug-2024 20:38 WIB

242

Pengurusan SKCK Saat Ini Ada Penambahan Syarat Kepesertaan BPJS

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Mulai 1 Agustus 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) termasuk di Polres Aceh Selatan, ada penambahan persyaratan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, bahwa semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan mengintegrasikan persyaratan kepesertaan JKN dalam pengurusan SKCK, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi oleh BPJS Kesehatan.

Peraturan baru ini mengharuskan setiap pemohon SKCK untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam JKN saat mengajukan permohonan.

Bukti tersebut dapat berupa kartu JKN atau sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.

Pemohon yang belum terdaftar dalam JKN diwajibkan untuk mendaftar di Aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SKCK.

"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai, Kami juga akan memberikan bantuan dan informasi bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program JKN, agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan lancar," terang Mughi, Selasa (06/08/2024).

Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh masyarakat yang hendak mengurus SKCK agar mempersiapkan dokumen kepesertaan JKN dengan baik.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan SKCK dapat diperoleh melalui kantor Pelayanan Publik Terintegrasi  Polres Aceh Selatan Unit Pelayanan SKCK .

"Dengan adanya perubahan ini, Polres Aceh Selatan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN BPJS Ketenagakerjaan Mampang Sosialisasi Jaminan Sosial Ke Ojol

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Jakarta Mampang menggelar sosialisasi bagi komunitas Ojek Online (ojol) Sahabat Orens di Bekasi.Kegiatan yang berlangsung di Kantin Elazam Bekasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pengemudi ojol mengenai pentingnya perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.Acara tersebut dihadiri puluhan pengemudi ojol dari berbagai platform transportasi daring.Dalam sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan ...

Rabu 19-Nov-2025 21:16 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Mampang Sosialisasi Jaminan Sosial Ke Ojol
PEMERINTAHAN Manfaatkan Dana Desa, Pemdes Talang Batu Daftarkan 100 KK jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah desa Talang Batu Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih melalui dana desa

Minggu 16-Nov-2025 20:14 WIB

Manfaatkan Dana Desa, Pemdes Talang Batu Daftarkan 100 KK jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
PEMERINTAHAN Penjelasan Pansel soal Transparansi Seleksi Calon Anggota Dewas-Direksi BPJS

Pansel membuka masukan dan kritik publik terkait seleksi calon anggota dewas, direksi BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan pasca ramai disebut tak transparan.

Senin 03-Nov-2025 21:32 WIB

Penjelasan Pansel soal Transparansi Seleksi Calon Anggota Dewas-Direksi BPJS
PEMERINTAHAN Wagub DIY: Paritrana Award 2025 Wujud Nyata Komitmen Lindungi Pekerja

Pemda DIY menegaskan kembali komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor informal dan tingkat kalurahan.

Selasa 14-Oct-2025 22:07 WIB

Wagub DIY: Paritrana Award 2025 Wujud Nyata Komitmen Lindungi Pekerja
PEMERINTAHAN Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rabu 24-Sep-2025 20:29 WIB

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya

Tulis Komentar