Senin 17-Oct-2022 17:14 WIB
275

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh calon legislatif DPR, DPD, DPRD
tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota menyertakan SKCK saat hendak
mendaftar sebagai kontestan politik.
"Jadi, semua pendaftaran baik itu pencalonan anggota
legislatif, dalam hal ini DPR DPD, SKCK tetap diperlukan," ujar anggota
KPU Idham Kholik kepada wartawan, Senin (17/10).
Pria kelahiran Jawa Barat itu menyebut aturan pemberlakuan SKCK disertakan bagi seseorang yang ingin menjadi caleg akan dituangkan dalam peraturan KPU.

"Nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK," ucap Idham.
Sebelumnya, kewajiban menyertakan SKCK bagi caleg pada Pemilu 2019 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018.
Namun, UU Pemilu tidak mewajibkan SKCK bagi calon anggota legislatif level DPR, DPD, DPRD provinsi hingga kabupaten atau kota.
Tidak ada pasal dan ayat dalam UU Pemilu yang menyatakan dengan gamblang bahwa calon anggota wajib memiliki SKCK. Aturan tentang syarat caleg DPR hanya tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya berada di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Konten Terkait
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rabu 24-Sep-2025 20:29 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rabu 24-Sep-2025 20:29 WIB
BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.
Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB
SKCK palsu terbongkar dan viral di medsos. Ada oknum polisi yang terlibat. Untuk SKCK palsu itu dibayar Rp 100 Ribu
Kamis 18-Sep-2025 21:10 WIB
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB