Senin 17-Oct-2022 17:14 WIB
245

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh calon legislatif DPR, DPD, DPRD
tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota menyertakan SKCK saat hendak
mendaftar sebagai kontestan politik.
"Jadi, semua pendaftaran baik itu pencalonan anggota
legislatif, dalam hal ini DPR DPD, SKCK tetap diperlukan," ujar anggota
KPU Idham Kholik kepada wartawan, Senin (17/10).
Pria kelahiran Jawa Barat itu menyebut aturan pemberlakuan SKCK disertakan bagi seseorang yang ingin menjadi caleg akan dituangkan dalam peraturan KPU.

"Nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK," ucap Idham.
Sebelumnya, kewajiban menyertakan SKCK bagi caleg pada Pemilu 2019 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018.
Namun, UU Pemilu tidak mewajibkan SKCK bagi calon anggota legislatif level DPR, DPD, DPRD provinsi hingga kabupaten atau kota.
Tidak ada pasal dan ayat dalam UU Pemilu yang menyatakan dengan gamblang bahwa calon anggota wajib memiliki SKCK. Aturan tentang syarat caleg DPR hanya tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya berada di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Konten Terkait
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menegaskan vonis Tom Lembong diambil majelis hakim murni berdasarkan fakta hukum.
Senin 21-Jul-2025 21:06 WIB
Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB
Ditetapkannya tanggal 6 - 9 juni 2025 hari besar Idul Adha dan libur nasional. Satpras pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan C
Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB
Organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan.
Senin 19-May-2025 21:06 WIB
Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang
Senin 19-May-2025 21:05 WIB