UMP Bali Tahun 2023, kenaikan 7,81 persen sudah sesuai dengan kenyataan dan sesuai dengan data dari BPS.
KSPI dan Partai Buruh menolak penetapan UMP/UMK tahun 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022.