Senin 28-Nov-2022 03:38 WIB
288

Foto : tribun-bali
brominemedia.com –
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2023 diusulkan naik 7,81 persen dari UMP
yang berlaku tahun 2022.
Paling lambat UMP ini akan ditetapkan pada Senin 28 November
2022 hari ini.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI) Bali, I Wayan Madra, mengaku setuju dengan kenaikan UMP Bali itu.
“Kita menerima itu, tapi Apindo (Asosiasi Pengusaha
Indonesia) tidak terima. Apindo ingin formula yang berlaku itu seperti dalam PP
36,” kata Madra pada Minggu 27 November 2022.
Sebelumnya angka UMP di Bali pada tahun 2022 sebesar Rp
2.516.971. Dengan diperkirakan akan naik 7,81 persen, maka UMP Bali tahun 2023
akan menjadi Rp 2.713.672,28.
Salah-satu alasan SPSI Bali menerima UMP Bali yang baru itu
karena kenaikan tersebut di atas Inflasi Bali yang saat ini 6,84 persen.
“Kalau kenaikan 7,81 persen ini kan sudah pakpok (tidak
untung tidak rugi alias impas, red). Memang pada awalnya target kita ada usulan
13 persen kenaikan upah itu, karena dampak dari kenaikan BBM itu berimbas
kepada kenaikan harga barang yang lainnya. Setelah ada Peraturan Menteri
(Permen) 18, hasilnya seperti ini, ya kita setuju,” papar Madra.
Seperti diberitakan, Peraturan Menteri (Pemen) Tenaga Kerja
Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023
menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum mulai dari nol hingga 10 persen. Tidak
lebih.
Sementara itu, terkait tidak tercapainya usulan awal 13 persen, pihaknya mengaku kenaikan 7,81 persen sudah sesuai dengan kenyataan dan sesuai dengan data dari BPS.

Meskipun demikian, sebagai daerah pariwisata Madra menganggap upah minimum untuk Bali masih rendah jika dibandingkan daerah lain yang setara dengan Bali.
“Tentu di dalam hal ini kita selalu mengharapkan kebijakan dari Pak Gubernur, karena menurut saya upah di Bali itu rendah. Kita sebagai daerah pariwisata, upahnya rendah kalau dibandingkan daerah-daerah lain yang setara dengan kita. Janganlah bilang DKI Jakarta, itu kan sudah di atas Rp 4 juta,” paparnya.
Selanjutnya yang menjadi permasalahan saat ini adalah kabupaten/kota yang ada di Bali. Hal ini dikarenakan nilai inflasi pada setiap daerah berbeda.
“Kalau nanti seandainya hasil perhitungan daripada kabupaten itu lebih rendah dari provinsi, maka dia akan mengikuti provinsi. Jadi, karena ada kenaikan di provinsi itu 7,81 berarti ada kenaikan hampir Rp 200 ribu dibandingkan upah minimum sebelumnya,” jelas dia.(*).
Konten Terkait
Trump memberi sinyal tidak akan menurunkan tarif impor di bawah angka 15% dalam kebijakan tarif timbal balik yang akan diumumkan menjelang tenggat waktu 1 Agustus.
Kamis 24-Jul-2025 20:31 WIB
Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.
Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB
Sebanyak 16 polisi Polres Purbalingga mendapat penghargaan karena berhasil mencegah balap liar dan menangkap pelaku pembunuhan di Baleraksa.
Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB
Aksi solidaritas untuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terus bergulir di Yogyakarta. Hingga Selasa (22/7) pukul 16.30 WIB, masyarakat telah mengumpulkan lebih dari 25 juta koin recehan yang rencananya akan dibawa ke Jakarta pada 24 Juli mendatang sebagai bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi hukum.
Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB
Pengakuan Abdul Rahman Agu setelah viral dirinya menolong balita di tengah lautan saat KM Barcelona terbakar, Minggu (20/7/2025).
Minggu 20-Jul-2025 20:58 WIB