Senin 28-Nov-2022 03:38 WIB
300

Foto : tribun-bali
brominemedia.com –
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2023 diusulkan naik 7,81 persen dari UMP
yang berlaku tahun 2022.
Paling lambat UMP ini akan ditetapkan pada Senin 28 November
2022 hari ini.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI) Bali, I Wayan Madra, mengaku setuju dengan kenaikan UMP Bali itu.
“Kita menerima itu, tapi Apindo (Asosiasi Pengusaha
Indonesia) tidak terima. Apindo ingin formula yang berlaku itu seperti dalam PP
36,” kata Madra pada Minggu 27 November 2022.
Sebelumnya angka UMP di Bali pada tahun 2022 sebesar Rp
2.516.971. Dengan diperkirakan akan naik 7,81 persen, maka UMP Bali tahun 2023
akan menjadi Rp 2.713.672,28.
Salah-satu alasan SPSI Bali menerima UMP Bali yang baru itu
karena kenaikan tersebut di atas Inflasi Bali yang saat ini 6,84 persen.
“Kalau kenaikan 7,81 persen ini kan sudah pakpok (tidak
untung tidak rugi alias impas, red). Memang pada awalnya target kita ada usulan
13 persen kenaikan upah itu, karena dampak dari kenaikan BBM itu berimbas
kepada kenaikan harga barang yang lainnya. Setelah ada Peraturan Menteri
(Permen) 18, hasilnya seperti ini, ya kita setuju,” papar Madra.
Seperti diberitakan, Peraturan Menteri (Pemen) Tenaga Kerja
Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023
menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum mulai dari nol hingga 10 persen. Tidak
lebih.
Sementara itu, terkait tidak tercapainya usulan awal 13 persen, pihaknya mengaku kenaikan 7,81 persen sudah sesuai dengan kenyataan dan sesuai dengan data dari BPS.

Meskipun demikian, sebagai daerah pariwisata Madra menganggap upah minimum untuk Bali masih rendah jika dibandingkan daerah lain yang setara dengan Bali.
“Tentu di dalam hal ini kita selalu mengharapkan kebijakan dari Pak Gubernur, karena menurut saya upah di Bali itu rendah. Kita sebagai daerah pariwisata, upahnya rendah kalau dibandingkan daerah-daerah lain yang setara dengan kita. Janganlah bilang DKI Jakarta, itu kan sudah di atas Rp 4 juta,” paparnya.
Selanjutnya yang menjadi permasalahan saat ini adalah kabupaten/kota yang ada di Bali. Hal ini dikarenakan nilai inflasi pada setiap daerah berbeda.
“Kalau nanti seandainya hasil perhitungan daripada kabupaten itu lebih rendah dari provinsi, maka dia akan mengikuti provinsi. Jadi, karena ada kenaikan di provinsi itu 7,81 berarti ada kenaikan hampir Rp 200 ribu dibandingkan upah minimum sebelumnya,” jelas dia.(*).
Konten Terkait
PERSIJA Jakarta menjamu Persita Tangerang pada pertandingan pekan pertama Indonesia Super League di Jakarta Internasional Stadium (JIS) pada Minggu (10/8).
Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB
Pemerintah Jepang menyebut Presiden AS Donald Trump menyadari dan menyesali kekeliruan dalam perintah kebijakan tarif terhadap produk asal Jepang.
Jumat 08-Aug-2025 21:29 WIB
Rekening dormant banyak diblokir PPATK. Rekening menganggur yang diblokir itu kebanyakan terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi.
Rabu 06-Aug-2025 21:02 WIB
Isu PDI Perjuangan menggelar kongres seusai bimbingan teknik (Bimtek) di The Meru, Sanur, Denpasar, kembali menyeruak.
Rabu 30-Jul-2025 21:13 WIB
Pria 35 tahun asal Kecamatan Jembrana itu mengakui jika seterusnya bekerja di Indonesia khususnya Bali bakal sangat sulit berkembang.
Rabu 30-Jul-2025 21:12 WIB