Kamis 17-Nov-2022 07:42 WIB
305
Foto : tempo
brominemedia.com –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan
UMP atau UMK tahun 2023 dengan mendasarkan perhitungannya pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022. Pasalnya, Undang-undang Cipta Kerja yang
jadi acuan aturan tersebut sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh
Mahkamah Konstitusi.
“Karena PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah aturan turunan dari UU
Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK,”
ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Oleh sebab itu, kalangan buruh meminta formulasi penetapan
upah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Dalam peraturan itu, kenaikan upah
minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Ia juga mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan
aturan khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.
Lebih jauh Said menyatakan, jika kenaikan upah didasarkan
pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang hanya memasukkan komponen inflasi atau
pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan upah akan berada di bawah inflasi. Walhasil
daya beli buruh berpotensi semakin menurun.
“Inflansi secara umum mencapai 6,5 persen. Jadi harus ada
penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah. Kalau menggunakan PP Nomo
36, kenaikannya hanya 2 sampai 4 persen. Masak kenaikan upah di bawah
inflansi?” ujar Said.
Dari kajian Litbang Partai Buruh, kata dia, proyeksi pertumbuhan ekonomi mencapai 4 hingga 5 persen pada Januari – Desember 2022. Dengan begitu, kenaikan upah seharusnya bisa di kisaran 6,5 hingga 13 persen dengan mempertimbangkan dua data makro ekonomi tersebut.

“Dengan kata lain, kenaikannya harus lebih tinggi dari angka inflansi dan ditambah dengan alpha atau pertumbuhan ekonomi,” ucap Said.
Ia pun menegaskan bahwa jika Menaker berkukuh menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, para buruh akan melakukan aksi protes bergelombang dan membesar.
Bahkan, buruh akan mogok kerja nasional pada pertengahan Desember. Aksi mogok nasional itu akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
“Puluhan pabrik akan setop berproduksi kalau Apindo dan pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Ketenagakerjaan menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” ucap Said.
Konten Terkait
Penetapan UMP dan UMSP 2026 Jakarta akan digelar transparan melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk kebijakan pengupahan yang adil.
Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB
Gubernur Pramono Anung pastikan UMP DKI 2026 belum final, menunggu rekomendasi forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Senin 01-Dec-2025 20:21 WIB
Acara musyawarah unit kerja PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) menarik perhatian karena dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono serta filsuf publik Rocky Gerung, yang memberikan pesan penting terkait pergerakan koperasi dan buruh di Indonesia.Di acara yang digelar di bilangan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 29 November 2025 itu, Ferry Juliantono menekankan pergeseran paradigma ekonomi nasional dari model kapitalistik menuju ekonomi kerakyatan.Ini tugas ideologis yang digarisk.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2025/11/30/688537/rocky-gerung-dan-ferry-juliantono-soroti-koperasi-dan-ekonomi-kerakyatan-di-acara-buruh-yamaha
Minggu 30-Nov-2025 20:16 WIB
Mestinya tanggal 21 November 2025 lalu pengumuman dilakukan, namun UMP Kaltim 2026 meleset dari jadwal
Selasa 25-Nov-2025 20:13 WIB
Anggota Kongres AS Marjorie Taylor Greene, seorang Republikan sayap kanan dari Georgia, secara pribadi telah memberi tahu sekutu-sekutunya bahwa ia mempertimbangkan pencalonan presiden pada tahun 2028. Itu dilaporkan TIME pada hari Sabtu, mengutip dua orang yang telah berbicara dengannya.
Minggu 23-Nov-2025 20:15 WIB





