Kamis 17-Nov-2022 07:42 WIB
311
Foto : tempo
brominemedia.com –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan
UMP atau UMK tahun 2023 dengan mendasarkan perhitungannya pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022. Pasalnya, Undang-undang Cipta Kerja yang
jadi acuan aturan tersebut sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh
Mahkamah Konstitusi.
“Karena PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah aturan turunan dari UU
Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK,”
ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Oleh sebab itu, kalangan buruh meminta formulasi penetapan
upah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Dalam peraturan itu, kenaikan upah
minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Ia juga mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan
aturan khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.
Lebih jauh Said menyatakan, jika kenaikan upah didasarkan
pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang hanya memasukkan komponen inflasi atau
pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan upah akan berada di bawah inflasi. Walhasil
daya beli buruh berpotensi semakin menurun.
“Inflansi secara umum mencapai 6,5 persen. Jadi harus ada
penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah. Kalau menggunakan PP Nomo
36, kenaikannya hanya 2 sampai 4 persen. Masak kenaikan upah di bawah
inflansi?” ujar Said.
Dari kajian Litbang Partai Buruh, kata dia, proyeksi pertumbuhan ekonomi mencapai 4 hingga 5 persen pada Januari – Desember 2022. Dengan begitu, kenaikan upah seharusnya bisa di kisaran 6,5 hingga 13 persen dengan mempertimbangkan dua data makro ekonomi tersebut.

“Dengan kata lain, kenaikannya harus lebih tinggi dari angka inflansi dan ditambah dengan alpha atau pertumbuhan ekonomi,” ucap Said.
Ia pun menegaskan bahwa jika Menaker berkukuh menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, para buruh akan melakukan aksi protes bergelombang dan membesar.
Bahkan, buruh akan mogok kerja nasional pada pertengahan Desember. Aksi mogok nasional itu akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
“Puluhan pabrik akan setop berproduksi kalau Apindo dan pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Ketenagakerjaan menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” ucap Said.
Konten Terkait
Arus transportasi jalan provinsi dari Kabupaten Gayo Lues ke Aceh Timur masih lumpuh total setelah diterjang banjir bandang.
Selasa 23-Dec-2025 20:33 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru di reka ulang
Kamis 18-Dec-2025 20:09 WIB
AS memperluas larangan masuk bagi warga negara asing, kini total 39 negara. Pembatasan ini mencakup larangan total dan parsial, mulai berlaku 1 Januari 2026.
Rabu 17-Dec-2025 20:11 WIB
Fajri harus menyabit rumput untuk membantu orang tua agar keluarganya bisa tetap makan. Nyaris putus sekolah, kini ia bisa belajar lagi dengan tenang dan nyaman di Sekolah Rakyat demi menggapai cita-cita menjadi tentara.
Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB





