Kamis 17-Nov-2022 07:42 WIB
240

Foto : tempo
brominemedia.com –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan
UMP atau UMK tahun 2023 dengan mendasarkan perhitungannya pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022. Pasalnya, Undang-undang Cipta Kerja yang
jadi acuan aturan tersebut sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh
Mahkamah Konstitusi.
“Karena PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah aturan turunan dari UU
Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK,”
ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Oleh sebab itu, kalangan buruh meminta formulasi penetapan
upah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Dalam peraturan itu, kenaikan upah
minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Ia juga mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan
aturan khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.
Lebih jauh Said menyatakan, jika kenaikan upah didasarkan
pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang hanya memasukkan komponen inflasi atau
pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan upah akan berada di bawah inflasi. Walhasil
daya beli buruh berpotensi semakin menurun.
“Inflansi secara umum mencapai 6,5 persen. Jadi harus ada
penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah. Kalau menggunakan PP Nomo
36, kenaikannya hanya 2 sampai 4 persen. Masak kenaikan upah di bawah
inflansi?” ujar Said.
Dari kajian Litbang Partai Buruh, kata dia, proyeksi pertumbuhan ekonomi mencapai 4 hingga 5 persen pada Januari – Desember 2022. Dengan begitu, kenaikan upah seharusnya bisa di kisaran 6,5 hingga 13 persen dengan mempertimbangkan dua data makro ekonomi tersebut.

“Dengan kata lain, kenaikannya harus lebih tinggi dari angka inflansi dan ditambah dengan alpha atau pertumbuhan ekonomi,” ucap Said.
Ia pun menegaskan bahwa jika Menaker berkukuh menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, para buruh akan melakukan aksi protes bergelombang dan membesar.
Bahkan, buruh akan mogok kerja nasional pada pertengahan Desember. Aksi mogok nasional itu akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
“Puluhan pabrik akan setop berproduksi kalau Apindo dan pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Ketenagakerjaan menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” ucap Said.
Konten Terkait
Trump memberi sinyal tidak akan menurunkan tarif impor di bawah angka 15% dalam kebijakan tarif timbal balik yang akan diumumkan menjelang tenggat waktu 1 Agustus.
Kamis 24-Jul-2025 20:31 WIB
Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.
Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB
Aksi solidaritas untuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terus bergulir di Yogyakarta. Hingga Selasa (22/7) pukul 16.30 WIB, masyarakat telah mengumpulkan lebih dari 25 juta koin recehan yang rencananya akan dibawa ke Jakarta pada 24 Juli mendatang sebagai bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi hukum.
Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB
Driver ojol berinisial MS (35) menggagalkan aksi begal yang menyamar menjadi penumpang di Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Begini kronologinya.
Selasa 15-Jul-2025 20:37 WIB
Seluruh peserta Piala Presiden 2025, enam tim, dipastikan mendapatkan hadiah, setelah mengumpulkan dana besar dari sponsor yang masuk.Piala Presiden...
Jumat 04-Jul-2025 20:50 WIB