Kamis 17-Nov-2022 07:42 WIB
205

Foto : tempo
brominemedia.com –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan
UMP atau UMK tahun 2023 dengan mendasarkan perhitungannya pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022. Pasalnya, Undang-undang Cipta Kerja yang
jadi acuan aturan tersebut sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh
Mahkamah Konstitusi.
“Karena PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah aturan turunan dari UU
Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK,”
ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Oleh sebab itu, kalangan buruh meminta formulasi penetapan
upah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Dalam peraturan itu, kenaikan upah
minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Ia juga mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan
aturan khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.
Lebih jauh Said menyatakan, jika kenaikan upah didasarkan
pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang hanya memasukkan komponen inflasi atau
pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan upah akan berada di bawah inflasi. Walhasil
daya beli buruh berpotensi semakin menurun.
“Inflansi secara umum mencapai 6,5 persen. Jadi harus ada
penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah. Kalau menggunakan PP Nomo
36, kenaikannya hanya 2 sampai 4 persen. Masak kenaikan upah di bawah
inflansi?” ujar Said.
Dari kajian Litbang Partai Buruh, kata dia, proyeksi pertumbuhan ekonomi mencapai 4 hingga 5 persen pada Januari – Desember 2022. Dengan begitu, kenaikan upah seharusnya bisa di kisaran 6,5 hingga 13 persen dengan mempertimbangkan dua data makro ekonomi tersebut.

“Dengan kata lain, kenaikannya harus lebih tinggi dari angka inflansi dan ditambah dengan alpha atau pertumbuhan ekonomi,” ucap Said.
Ia pun menegaskan bahwa jika Menaker berkukuh menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, para buruh akan melakukan aksi protes bergelombang dan membesar.
Bahkan, buruh akan mogok kerja nasional pada pertengahan Desember. Aksi mogok nasional itu akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
“Puluhan pabrik akan setop berproduksi kalau Apindo dan pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Ketenagakerjaan menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” ucap Said.
Konten Terkait
Politisi PKB, Luqman Hakim memberikan kritik tajam kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani...
Kamis 24-Apr-2025 20:42 WIB
Universitas Islam Malang (Unisma) menjadi tuan rumah dalam Seminar Nasional bertema “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
Kamis 24-Apr-2025 20:39 WIB
Presiden Donald Trump kembali mengangkat isu perdagangan dengan mengungkap daftar delapan jenis kecurangan non-tarif
Senin 21-Apr-2025 20:41 WIB
Tanggal 20 Januari 2025, salah satu perintah eksekutif pertama yang ditandatangani Presiden Trump adalah mendeklarasikan keadaan darurat nasional
Selasa 15-Apr-2025 21:05 WIB
AMERIKA Serikat (AS) memberi peringatan keras kepada negara atau perusahaan yang mengirimkan minyak ke pelabuhan-pelabuhan Yaman.
Kamis 10-Apr-2025 20:27 WIB