Kamis 17-Nov-2022 07:42 WIB
289
                                    Foto : tempo
brominemedia.com –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan
UMP atau UMK tahun 2023 dengan mendasarkan perhitungannya pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022. Pasalnya, Undang-undang Cipta Kerja yang
jadi acuan aturan tersebut sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh
Mahkamah Konstitusi.
“Karena PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah aturan turunan dari UU
Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK,”
ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Oleh sebab itu, kalangan buruh meminta formulasi penetapan
upah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Dalam peraturan itu, kenaikan upah
minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Ia juga mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan
aturan khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023. 
Lebih jauh Said menyatakan, jika kenaikan upah didasarkan
pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang hanya memasukkan komponen inflasi atau
pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan upah akan berada di bawah inflasi. Walhasil
daya beli buruh berpotensi semakin menurun.
“Inflansi secara umum mencapai 6,5 persen. Jadi harus ada
penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah. Kalau menggunakan PP Nomo
36, kenaikannya hanya 2 sampai 4 persen. Masak kenaikan upah di bawah
inflansi?” ujar Said.
Dari kajian Litbang Partai Buruh, kata dia, proyeksi pertumbuhan ekonomi mencapai 4 hingga 5 persen pada Januari – Desember 2022. Dengan begitu, kenaikan upah seharusnya bisa di kisaran 6,5 hingga 13 persen dengan mempertimbangkan dua data makro ekonomi tersebut.

“Dengan kata lain, kenaikannya harus lebih tinggi dari angka inflansi dan ditambah dengan alpha atau pertumbuhan ekonomi,” ucap Said.
Ia pun menegaskan bahwa jika Menaker berkukuh menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, para buruh akan melakukan aksi protes bergelombang dan membesar.
Bahkan, buruh akan mogok kerja nasional pada pertengahan Desember. Aksi mogok nasional itu akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
“Puluhan pabrik akan setop berproduksi kalau Apindo dan pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Ketenagakerjaan menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” ucap Said.
Konten Terkait
Capaian pengungkapan ini melampaui target yang hanya 6 kasus. Atau bila dipersentasekan meningkat sekitar 366,7 persen dari target yang ditetapkan
Senin 03-Nov-2025 21:32 WIB
Jala Lintas Media dan Super Sistem Ultima tandatangani kesepakatan pembangunan kabel bawah laut senilai USD 36 juta, memperkuat konektivitas digital Indonesia.
Kamis 30-Oct-2025 20:15 WIB
Wakil Bupati Andi Edy Manaf mengajak pemuda Bulukumba untuk meneladani semangat para pemuda tahun 1928 dengan terus berkontribusi bagi daerah
Selasa 28-Oct-2025 20:13 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Iwan Koswara mengajak generasi muda menyalakan kembali semangat Sumpah Pemuda dengan karya nyata di tengah tantangan...
Selasa 28-Oct-2025 20:13 WIB
Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN. Dalam forum ini, Prabowo kembali akan sepanggung dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.Prabowo berangkat menggunakan Pesawat Kepresidenan dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (25/10/2025) sore. Kepala Negara di jadwalkan menghadiri rangkaian KTT ASEAN di Kuala Lumpur pada 26-28 Oktober 2025.“Selanjutnya ada agenda untuk KTT APEC, tapi ...
Minggu 26-Oct-2025 07:50 WIB

                                    
                                    
                                    
                                    
                                    





