Rabu 10-Jul-2024 20:39 WIB
176

Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Berikut identitas mahasiswi DW (19) asal Pati, Jawa Tengah, yang diamankan Polda Jateng gara-gara meng-endorse judi online di media sosial.
DW yang juga selebgram ini disebut polisi mempromosikan judi online, di beberapa akun media sosial miliknya. Kini, DW ditahan di Polres Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah. DW membeberkan dirinya terpaksa meng-endorse judi online karena butuh uang.
Di hadapan polisi, DW terang-terangan mengakui jika dirinya memang menyematkan link judi slot di akun Instagram-nya dari lapak Jejulink. Hal tersebut dilakukan DW sejak Maret 2023 lalu.
Terkait motif, DW mengaku membutuhkan uang untuk hidup sehari-hari.
"Saya tertarik ikut mempromosikan judi karena butuh uang pak,"ujar DW.
Ia mengatakan promosikan link judi online sebanyak dua kali sehari.
"Saya bertugas hanya promosi bikin status atau story link judi sebanyak dua kali sehari," pungkasnya.
Upah Endorse
Mahasiswi dari salah satu universitas di Semarang ini mengaku mendapat upah Rp 600.000 per 15 hari. Tugas yang dilakukan DW adalah membuat story dan status di akun Instagram-nya.
"Saya bertugas hanya promosi bikin status atau story link judi sebanyak dua kali sehari," terangnya.
Dari penelusuran polisi, pengikut DW di IG mencapai puluhan ribu.

Usai pendalaman, polisi mendapat cukup bukti untuk menangkap DW. DW ditangkap di indekosnya di kawasan Palebon.
"Kami tangkap DW di kamar kosnya di Palebon, Pedurungan, Jumat (5/7/2024) pekan lalu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang ditemukan pihaknya.
"Perkembangan lainnya masih dilakukan misal pengembangan rekening dan server," terangnya.
Dikembangkan Polisi
Dari pengembangan, polisi juga amakan rekan DW berinisial RYM (24), warga Semarang Selatan, yang merupakan seorang promotor judi online. Petugas saat ini terus mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan di baliknya.
Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri dan mencegah masyarakat menjadi korban judi online.
Atas perbuatannya, DW dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Identitas DW
Nama: DW alias Dewi
Usia: 19 tahun.
Status: Mahasiswi di Semarang.
Kegiatan: Selebgram.
Alamat kos: Di Griya Krisna, Jalan Kalicari Timur, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan.
Warga asal: Pati, Jawa Tengah.
Akun IG: denndenis_
Followers: 93 ribuan.
Konten Terkait
Saat ditanya terkait adanya indikasi fraud, Hamenang menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).
Minggu 29-Jun-2025 20:45 WIB
Nama Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan dicatut oknum tak bertanggung jawab.
Jumat 27-Jun-2025 20:38 WIB
Kuasa Hukum PT Bismacindo Perkasa, Apriyansyah, S.H., M.H menyayangkan pernyataan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby
Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan pihaknya akan membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) di 29 kecamatan guna mengatasi polusi udara.
Kamis 19-Jun-2025 21:01 WIB
Menurut dia, Fadli Zon juga menyalahi sikap pemerintah selama ini yang mengakui terjadinya peristiwa nahas 27 tahun lalu tersebut.
Senin 16-Jun-2025 21:09 WIB